Pengertian Hukum Taklifi dan Wadh'i Beserta Contohnya

Pengertian Hukum Taklifi dan Wadh'i

Dalam kajian ushul fiqh, hukum syariat terbagi menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan wadh'i. Memahami kedua hukum ini sangatlah penting bagi seorang muslim. Sebab, kedua hukum ini tidak lepas dari ibadah dan mu'amalah yang sering dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pada pelajaran ushul fiqh kali ini, kita akan membahas pengertian hukum taklifi dan wadh'i beserta contohnya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami pengertian hukum taklifi dan wadh'i, diharapkan kita dapat menjalankan hukum Islam dengan lebih baik, serta meningkatkan kesadaran kita dalam mengamalkan agama Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah .

DAFTAR ISI

A. Hukum Taklifi

Pembahasan pertama adalah tentang pengertian hukum taklifi dan pembagiannya beserta contohnya :

1. Pengertian Hukum Taklifi

Apa pengertian hukum taklifi (arab : الحكم التكليفي) dalam istilah ushul fiqh? Hukum taklifi adalah :

هو ما اقتضى طلبَ فعلٍ من المكلفِ، أو طلبَ كفٍّ، أوخيِّرَ فيه بين الفعلِ والتَّركِ

Ketentuan-ketentuan berupa tuntutan pekerjaan yang dibebankan kepada mukallaf, atau tuntutan untuk meninggalkan (suatu pekerjaan), atau pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan (suatu pekerjaan).


[Taisir Ushul Al-Fiqh hlm. 18]

2. Pembagian Hukum Taklifi Beserta Contohnya

Hukum taklifi terbagi menjadi lima, yaitu :

  1. Wajib
  2. Sunnah
  3. Haram
  4. Makruh
  5. Mubah

Berikut penjelasan kelima hukum taklifi beserta contohnya :

Wajib

Wajib adalah hukum taklifi berupa tuntutan syariat kepada mukallaf untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan maka mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan maka berhak mendapatkan hukuman atau berdosa. Contoh :

  • Shalat 5 waktu
  • Puasa di bulan Ramadhan
  • Membayar zakat

Wajib sendiri terdiri dari beberapa bagian yaitu :

  1. Wajib dipandang dari keterikatannya dengan waktu :
    • Wajib muwassa' : yakni kewajiban yang pelaksanannya luas dan tidak terikat dengan waktu. Contohnya seperti mengqodho' puasa Ramadhan yang boleh dilakukan di hari apapun di luar bulan Ramadhan, berbakti kepada kedua orang tua, dll.
    • Wajib mudhayyaq : yakni kewajiban yang pelaksanaannya dibatasi oleh waktu. Contohnya seperti shalat 5 waktu, berpuasa di bulan Ramadhan bagi yang mendapati bulan Ramadhan dan tidak memiliki udzur, dll.
  2. Wajib dipandang dari ketentuan objeknya :
    • Wajib mu'ayyan : yakni kewajiban yang sudah ditentukan objeknya dan tidak ada pilihan lainnya. Contohnya seperti berpuasa di bulan Ramadhan, ibadah haji, dll.
    • Wajib ghairu mu'ayyan : yakni kewajiban yang dibolehkan untuk menentukan salah satu di antara beberapa pilihan. Contohnya adalah kaffarah bagi orang yang melanggar sumpah berupa pilihan antara memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada orang miskin, atau memerdekakan budak, atau jika tidak sanggup antara ketiga pilihan tersebut maka ia harus berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
  3. Wajib dipandang dari ketentuan kadarnya :
    • Wajib muqaddar : yakni kewajiban yang sudah ditentukan kadarnya. Contohnya seperti nisab zakat dan jumlah yang harus dibayarkan, jumlah rakaat shalat wajib, dll.
    • Wajib ghairu muqaddar : yakni kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya. Contohnya seperti jumlah nafkah yang harus diberikan kepada istri, dll.
  4. Wajib dipandang dari ketentuan subjeknya :
    • Wajib ain : yakni kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu. Contohnya seperti shalat lima waktu, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, mencari ilmu, dll.
    • Wajib kifayah : yakni kewajiban yang dibebankan kepada perwakilan kelompok. Contohnya seperti amar ma'ruf nahi mungkar, shalat jenazah, berperang, mengajarkan agama, mempelajari ushul fiqh, dll.
Sunnah

Sunnah adalah hukum taklifi berupa tuntutan syariat kepada mukallaf untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan dengan niat ikhlas maka mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Contoh :

  • Shalat tarawih
  • Puasa syawwal
  • Bersiwak

Sunnah sendiri terdiri dari dua tingkatan yaitu :

  1. Sunnah muakkadah : yakni sunnah yang ditekankan sebab Nabi menekankannya dan selalu mengerjakannya. Contohnya seperti shalat sunnah dua rakaat sebelum subuh.
  2. Sunnah ghairu muakkadah : yakni sunnah yang tidak ditekankan sebab terkadang Nabi mengerjakan dan terkadang tidak. Contohnya seperti shalat tarawih, shalat empat rakaat sebelum dzuhur, dll.
Haram

Haram adalah hukum taklifi berupa tuntutan syariat kepada mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan yang apabila ditinggaklan dengan niat ikhlas maka mendapatkan pahala dan jika dikerjakan maka diancam dengan azab dari Allah . Contoh :

  • Berzina
  • Mengambil harta dengan cara yang zalim
  • Menghardik anak yatim

Haram sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu :

  1. Haram lidzatihi : yakni perara haram yang diharamkan dari zatnya itu sendiri. Contohnya seperti durhaka kepada kedua orang tua, memakan babi, berzina, meminum khamr, dll.
  2. Haram lighairihi : yakni perkara haram yang diharamkan sebab adanya faktor lain yang menyebabkan menjadi haram. Contohnya seperti berdagang di saat dikumandangkannya azan shalat jum'at.
Makruh

Makruh adalah hukum taklifi berupa tuntutan syariat kepada mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan yang apabila ditinggaklan dengan niat ikhlas maka mendapatkan pahala dan jika dikerjakan maka tidak berdosa. Contoh :

  • Meniup makanan panas
  • Banyak bertanya pada hal-hal yang tidak bermanfaat
  • Menyia-nyiakan harta
Mubah

Mubah adalah perkara yang dibolehkan oleh syariat untuk dikerjakan atau ditinggalkan. Mubah adalah perkara yang tidak diperintahkan atau dilarang dalam syariat Islam. Contoh :

  • Makan dan minum
  • Tidur
  • Berolahraga

B. Hukum Wadh'i

Pembahasan kedua adalah tentang pengertian hukum wadh'i dan pembagiannya beserta contohnya :

1. Pengertian Hukum Wadh'i

Apa pengertian hukum wadh'i (arab : ‌‌الحكم الوضعي) dalam istilah ushul fiqh? Hukum wadh'i adalah :

هو ما يقتضي جعلَ شيءٍ سببًا لشيءٍ آخرَ، أو شرطًا، أو مانعًا منه

Ketentuan-ketentuan yang menjadikan sesuatu sebagai penyebab dari hal lain, atau syarat, atau penghalang terhadap hal tersebut.


[Taisir Ushul Al-Fiqh hlm. 52]

2. Pembagian Hukum Wadh'i dan Contohnya

Hukum wadh'i terbagi menjadi lima, yaitu :

  1. Sebab
  2. Syarat
  3. Mani'
  4. Sah dan batal
  5. Azimah dan rukhshah

Berikut penjelasan kelima hukum wadh'i beserta contohnya :

Sebab

Sebab adalah sesuatu yang menjadi penanda terhadap keberadaan suatu hukum. Apabila tidak ada sebab maka hukum tersebut menjadi tidak ada. Contoh :

  • Terbitnya fajar shadiq adalah sebab diwajibkannya shalat subuh.
  • Memabukkan adalah sebab diharamkannya khamr.

Sebab sendiri terdiri dari dua jenis yaitu :

  1. Sebab yang terjadi di luar batas kemampuan mukallaf. Contohnya seperti masuknya bulan Ramadhan yang menjadi sebab diwajibkannya puasa.
  2. Sebab yang terjadi di dalam batas kemampuan mukallaf. Contohnya seperti safar yang menjadi sebab bolehnya membatalkan puasa sebelum waktu maghrib.
Syarat

Syarat adalah sesuatu yang keberadaan hukum bergantung pada keberadaannya, namun syarat bukanlah bagian dari hukum tersebut, dan syarat tidak mengharuskan adanya hukum. Contoh :

  • Wudhu adalah syarat shalat, namun wudhu bukan bagian dari shalat, dan wudhu tidak mengharuskan keberadaan shalat.

Syarat sendiri ada dua jenis yaitu :

  1. Syarat syar'i : yakni syarat yang ditentukan oleh syariat. Contohnya seperti wudhu adalah syarat sah shalat.
  2. Syarat ja'li atau buatan : yakni syarat yang dibuat oleh mukallaf dalam mu'amalah. Contohnya seperti syarat mendapatkan diskon adalah harus membeli sekian dan sekian.
Mani'

Mani' artinya adalah penghalang. Yang dimaksud dengan penghalang ialah sesuatu yang keberadaannya mengharuskan ketiadaan hukum. Contoh :

  • Haid menjadi penghalang bagi wanita untuk melaksanakan shalat.
  • Kekafiran menjadi penghalang mendapatkan harta waris.

Mani' sendiri terbagi menjadi dua yaitu :

  1. Mani' lilhukmi : yakni penghalang yang ditetapkan syariat yang menjadi penghalang keberadaan suatu hukum. Contohnya seperti status ayah yang membunuh anaknya menjadi penghalang ditegakkannya qishas (menurut pendapat mayoritas ulama).
  2. Mani' lisabab : yakni penghalang yang ditetapkan syariat yang menjadi penghalang berfungsinya sebab sehingga sebab itu tidak mempunyai konsekuensi hukum. Contohnya seperti orang yang memiliki hutang maka kewajiban zakatnya terhalang sebab hutangnya.
Sah dan Batal

Sah adalah ketika suatu perbuatan telah terpenuhi syarat-syaratnya, tidak adanya penghalang, dan adanya suatu sebab yang menyebabkan perbuatan itu dilakukan. Dalam arti lain, sah adalah ketika mukallaf melakukan perbuatan hukum yang sesuai dengan syariat sehingga ia dianggap terbebas dari tanggungan hukum. Contoh :

  • Seseorang melaksanakan shalat subuh setelah terbitnya fajar shadiq, dengan didahului bersuci, tidak dalam keadaan hadats besar, seluruh rukun dalam shalat dikerjakan, dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan shalat.
  • Seseorang melaksanakan puasa Ramadhan dengan niat di malam hari dan menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa dari masuk waktu subuh hingga waktu maghrib.

Sedangkan batal adalah ketika suatu perbuatan tidak terpenuhisebagian atau seluruh syarat-syaratnya, tidak adanya sebab, atau terdapat penghalang. Contoh :

  • Seseorang melaksanakan shalat subuh ketika masuk waktu subuh, didahului dengan wudhu, namun ia kentut di tengah shalat, maka shalatnya batal sebab salah satu syarat shalat (yakni suci dari hadats) tidak terpenuhi.
Azimah dan Rukhshah

Azimah adalah ketentuan asli dari hukum-hukum syariat. Contoh :

  • Wajibnya puasa Ramadhan.
  • Haramnya memakan babi.

Adapun rukhshah adalah ketentuan hukum berupa keringanan dalam kondisi tertentu yang membutuhkan keringanan. Contoh :

  • Bolehnya berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan bagi musafir.
  • Bolehnya menqashar shalat bagi musafir.

C. Ringkasan

  1. Pengertian hukum taklifi : ketentuan-ketentuan berupa tuntutan pekerjaan yang dibebankan kepada mukallaf, atau tuntutan untuk meninggalkan (suatu pekerjaan), atau pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan (suatu pekerjaan).
  2. Pembagian dan contoh hukum taklifi :
    • Wajib : hukum syariat berupa perintah yang harus dikerjakan. Contoh : shalat 5 waktu.
    • Mandub : hukum syariat berupa perintah namun tidak harus dikerjakan. Contoh : shalat rawatib.
    • Haram : hukum syariat berupa larangan yang harus ditinggalkan. Contoh : berzina.
    • Makruh : hukum syariat berupa larangan namun tidak harus ditinggalkan. Contoh : meniup makanan panas.
    • Mubah : sesuatu yang tidak diperingahkan dan tidak dilarang oleh syariat. Contoh : makan, minum, tidur, dll.
  3. Pengertian hukum wadh'i : ketentuan-ketentuan yang menjadikan sesuatu sebagai penyebab dari hal lain, atau syarat, atau penghalang terhadap hal tersebut.
  4. Pembagian dan contoh hukum wadh'i :
    • Sebab : penanda keberadaan hukum. Contoh : fajar shadiq adalah penanda masuknya waktu kewajiban shalat subuh.
    • Syarat : sesuatu yang hukum bergantung dengannya namun syarat itu tidak berada di dalam hukum tersebut dan keberadaan syarat tidak mengharuskan adanya hukum. Contoh : wudhu adalah syarat shalat, tetapi wudhu bukan bagian dari shalat, dan wudhu tidak mengharuskan shalat.
    • Mani' : sesuatu yang menghalangi keberadaan hukum. Contoh : haid adalah penghalang melaksanakan shalat.
    • Sah dan batal. Sah adalah terpenuhnya seluruh ketentuan hukum sesuai syariat. Contoh : shalat dzuhur yang terpenuhi syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya, tidak ada penghalang, dan dilakukan ketika waktu dzuhur. Sedangkan batal adalah tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh ketentuan hukum sesuai syariat. Contoh : mengerjakan shalat dalam kondisi hadats.
    • Azimah dan rukhshah. Azimah adalah ketentuan asal dari hukum syariat. Contoh : shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dll. Sedangkan rukhshah adalah keringanan pada kondisi tertentu yang dibenarkan dalam syariat. Contoh : meringkas shalat saat kondisi bepergian jauh/safar.

D. Referensi

  • Taisir Ilmu Ushul Fiqh oleh Abdullah bin Yusuf Al-Judai'
  • Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh oleh Muhammad Sulaiman Abdullah Al-Asyqar
  • Al-Ushul min Ilmi Al-Ushul oleh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Related Posts :