Syarat, Rukun, Sunnah, dan Yang Membatalkan Wudhu Beserta Dalilnya

Syarat, Rukun, Sunnah, dan Yang Membatalkan Wudhu

Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas tentang tata cara wudhu yang benar sesuai sunnah. Namun, sudahkah kita mengetahui syarat, rukun, sunnah dan yang membatalkan wudhu? Sebagai seorang muslim, kita perlu mengetahui syarat, rukun, sunnah dan hal yang membatalkan wudhu. Tujuannya adalah agar kita bisa mempraktekkan wudhu dengan benar dan tidak timbul perasaan was-was karena sudah mengetahui syarat-syarat wudhu dan juga rukun-rukun wudhu yang merupakan kriteria minimal keabsahan ibadah wudhu.

Selain itu, wudhu merupakan syarat sah ibadah sholat. Jika wudhu kita tidak sah maka tidak sah pula sholat yang kita lakukan. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mengetahui apa saja syarat, rukun, sunnah, dan yang membatalkan wudhu agar wudhu kita sah dan terpenuhi pula salah satu syarat rukun sholat kita.

DAFTAR ISI

Berikut ini pembahasan mengenai syarat, rukun, sunnah dan yang membatalkan wudhu beserta dalil-dalilnya baik dari Al-Quran maupun Al-Hadits :

A. Syarat-syarat Wudhu

Agar wudhu yang kita lakukan sah, maka harus memenuhi beberapa syarat berikut ini :

1. Islam, Berakal, dan Tamyiz

Syarat wudhu yang pertama adalah Islam, berakal, dan juga tamyiz. Syarat yang pertama ini adalah syarat yang paling umum dalam kajian-kajian fikih. Jika seseorang itu bukanlah orang Islam alias kafir maka tidak akan diterima ibadahnya. Allah berfirman :

وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.


[QS. Al-Maidah ayat 5]

Hal ini dikarenakan syarat diterimanya amalan adalah beriman. Allah berfirman :

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan.


[QS. An-Nahl ayat 97]

Demikian pula orang gila dan anak yang belum tamyiz (di bawah usia 7 tahun) juga belum diterima amalnya. Rasulullah bersabda :

رُفِعَ ‌الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Pena diangkat dari tiga hal, yaitu : dari orang tidur sampai terbangun, anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai berakal.


[HR. Abu Dawud no. 4403]

2. Berniat

Syarat wudhu yang kedua adalah niat. Rasulullah bersabda :

إِنَّمَا ‌الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya.


[Muttafaq 'Alaih]

3. Menggunakan Air Suci dan Mensucikan

Air yang digunakan untuk wudhu haruslah air yang suci dan mensucikan. Tidaklah sah apabila air yang digunakan untuk berwudhu adalah air yang najis. Allah berfirman :

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهٖ

dan menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu


[QS. Al-Anfal ayat 11]

4. Menghilangkan Sesuatu Yang Menghalangi Air Ke Kulit

Syarat wudhu selanjutnya adalah hendaknya sebelum berwudhu kita menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi air terkena kulit; seperti lilin, adonan, cat kuku, dan semisalnya.

5. Istijmar dan Istinja'

Jika seseorang telah menyelesaikan hajatnya maka hendaknya ia beristijmar dan beristinja' terlebih dahulu sebelum berwudhu.

6. Berkesinambungan

Saat berwudhu maka hendaknya dilakukan secara berkesinambungan atau tidak terputus dengan adanya kegiatan di luar wudhu. Perhatikan hadits berikut ini :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّ وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ، لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ ‌يُعِيدَ ‌الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ

Bahwa Nabi melihat seorang lelaki yang sholat sementara di punggung kakinya ada bulatan hitam seluas koin dirgam yang tidak tersentuh air, maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan sholatnya.


[HR. Abu Dawud no. 175]

Berdasarkan hadits tersebut, ada seorang lelaki yang punggung kakinya terlewat dari basuhan air wudhu, sedangkan ia sudah menunaikkan sholat. Lalu, Rasulullah memerintahkan pada lelaki tersebut untuk mengulangi wudhunya. Jikalau berkesinambungan bukan syarat wudhu niscaya Rasulullah hanya memerintahkan untuk membasuh bagian yang terlewat saja. Akan tetapi, karena berkesinambungan merupakan syarat wudhu maka Rasulullah memerintahkan untuk mengulangi wudhu seluruhnya.

7. Tertib Berurutan

Syarat wudhu selanjutnya adalah tertib atau berurutan dalam melaksanakan wudhu.

8. Membasuh Seluruh Anggota Wudhu

Syarat wudhu yang terakhir adalah membasuh seluruh anggota yang wajib di basuh. Pembahasan lengkap akan dibahas pada rukun-rukun wudhu.

B. Rukun-rukun Wudhu

Pembahasan selanjutnya adalah rukun-rukun wudhu. Wudhu tidak akan dianggap sebagai wudhu jika rukun-rukunnya tidak terpenuhi. Oleh karena itu setiap rukun wudhu harus dilakukan dan tidak boleh ada yang terlewat. Berikut ini rukun-rukun wudhu :

1. Membasuh Wajah

Rukun wudhu yang pertama adalah membasuh wajah secara sempurna. Allah berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ و

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu


[QS. Al-Maidah ayat 6]

Wajah yang dibasuh saat wudhu adalah seluruh wajah, yaitu : memanjang dari dahi paling atas hingga akhir janggut, dan melebar dari pelipis telinga kanan hingga pelipis telinga kiri.

2. Membasuh Kedua Tangan Hingga Siku

Rukun wudhu yang kedua adalah membasuh kedua telinga hingga ke siku. Allah berfirman :

وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ

dan tanganmu sampai ke siku


[QS. Al-Maidah ayat 6]

3. Mengusap Seluruh Kepala

Rukun wudhu yang ketiga adalah mengusap seluruh kepala dan juga telinga. Allah berfirman :

وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ

serta usaplah kepalamu


[QS. Al-Maidah ayat 6]

Rasulullah bersabda :

الْأُذُنَانِ ‌مِنَ ‌الرَّأْسِ

Dua telinga adalah bagian dari kepala.


[HR. Tirmidzi no 37]

4. Membasuh Kaki Hingga Kedua Mata Kaki

Rukun wudhu yang keempat adalah membasuh kaki hingga kedua mata kaki. Allah berfirman :

وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki


[QS. Al-Maidah ayat 6]

5. Tertib dan Berurutan

Di dalam melaksanakan ibadah wudhu kita harus berurutan dalam melaksanakannya. Hal ini dikarenakan Allah menyebutkan tata cara wudhu secara berurutan, dan Rasulullah pun juga mencontohkan tata cara wudhu secara berurutan.

6. Berkesinambungan

Rukun wudhu berikutnya adalah berkesinambungan. Maksudnya adalah membasuh anggota wudhu secara langsung setelah membasuh anggota sebelumnya tanpa menundanya. Hal ini dikarenakan Rasulullah berwudhu secara berkesinambungan.

C. Sunnah-sunnah Wudhu

Pembahasan selanjutnya adalah sunnah-sunnah wudhu. Sunnah-sunnah wudhu adalah hal-hal yang dianjurkan ketika melaksanakan ibadah wudhu. Apabila kita mengerjakan sunnah-sunnah wudhu maka kita akan mendapatkan pahala dan jika tidak melakukannya maka tidak berdosa. Berikut sunnah-sunnah wudhu :

1. Membaca Basmalah

Sunnah wudhu yang pertama adalah membaca basmalah di awal wudhu. Hal ini berdasarkan hadits :

لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ

Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya.


[HR. Ahmad no. 11371]

2. Bersiwak

Sunnah wudhu yang kedua adalah bersiwak sebelum wudhu. Rasulullah bersabda :

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ ‌كُلِّ ‌وُضُوءٍ

Seandainya aku tidak memberatkan umatku maka niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak di setiap kali berwudhu.


[HR. Bukhari diriwayatkan secara muallaq]

3. Membasuh Kedua Telapak Tangan di Awal Wudhu

Sunnah wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali sebelum berwudhu. Disebutkan di dalam hadits :

فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

Lalu ia mengusap kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali.


[HR. Muslim no 226]

4. Berkumur dan Beristinsyaq

Sunnah wudhu yang keempat adalah berkumur dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung) secara mendalam untuk orang yang tidak berpuasa. Disebutkan di dalam hadits :

ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ، فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا

Kemudian ia memasukkan tangan ke dalam wadah (untuk menciduk air), lalu mengeluarkannya, lalu berkumur-kumur serta memasukkan air ke dalam hidung dengan air dari satu telapak tangan, lalu ia melakukan hal itu sebanyak tiga kali.


[HR. Muslim no. 235]

5. Menggosok Lengan

Sunnah wudhu yang kelima adalah menggosong lengan. Disebutkan dalam sebuah hadtis :

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلى الله عَلَيه وسَلم يَتَوَضَّأُ فَجَعَلَ ‌يَدْلُكُ ‌ذِرَاعَيْهِ

Aku melihat Rasulullah berwudhu dan beliau menggosok kedua lengannya.


[HR. Ibnu Hibban no. 6076]

6. Menyela-nyela Janggut

Sunnah wudhu yang keenam adalah menyela-nyela janggut setelah membasuh wajah. Rasulullah bersabda :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ، أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ

Bahwa Nabi apabila berwudhu maka beliau mengambil air dengan telapak tangannya lalu memasukkan ke bawah dagunya lalu menyela-nyela jenggotnya.


[HR. Abu Dawud no. 145]

7. Mendahulukan Kanan dari Kiri

Sunnah wudhu yang ketujuh adalah mendahulukan anggota tubuh bagian kanan sebelum yang kiri. Berdasarkan hadits :

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ، فِي نَعْلَيْهِ ‌وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ

Adalah Rasulullah suka mendahului sebelah kanan di setiap perbuatannya, baik itu ketika memakai sandal, menyisir rambut, dan bersuci.


[HR. Muslim no. 268]

8. Membasuh Tiga Kali

Sunnah wudhu yang kedelapan adalah membasuh wajah, kedua tangan, dan kedua kaki sebanyak tiga kali. Berdasarkan hadits :

تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً

Nabi berwudhu satu kali satu kali.


[HR. Bukhori no. 157]

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ

Bahwa Nabi berwudhu dua kali dua kali.


[HR. Bukhori no. 158]

أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِإِنَاءٍ، فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ، فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا، وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثَ مِرَارٍ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Bahwa ia melihat Utsman bin Affan meminta air wudhu. Lalu ia menuang bejana itu pada kedua tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya tersebut sebanyak tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhunya, kemudian ia berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Kemudian ia membasuh mukanya sebanyak tiga kali, membasuh kedua lengannya sampai siku sebanyak tiga kali, mengusap kepalanya, lalu membasuh setiap kakinya sebanyak tiga kali. Setelah itu ia berkata : "Aku telah melihat Nabi berwudhu seperti wudhuku ini."


[HR. Bukhori no. 159]

9. Berdzikir Sesudah Wudhu

Sunnah wudhu berikutnya adalah membaca dzikir setelah wudhu. Berdasarkan hadits :

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوُضُوءَ ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، ‌اللَّهُمَّ ‌اجْعَلْنِي ‌مِنَ ‌التَّوَّابِينَ، ‌وَاجْعَلْنِي ‌مِنَ ‌المُتَطَهِّرِينَ، فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الجَنَّةِ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ

Barang siapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya lalu ia berdoa :
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، ‌اللَّهُمَّ ‌اجْعَلْنِي ‌مِنَ ‌التَّوَّابِينَ، ‌وَاجْعَلْنِي ‌مِنَ ‌المُتَطَهِّرِينَ
maka akan dibukakan baginya delapan pintu surga dan ia dipersilahkan masuk dari pintu yang mana saja.


[HR. Tirmidzi no. 55]

D. Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu

Pembahasan selanjutnya adalah hal-hal yang membatalkan wudhu. Berikut ini beberapa hal yang membatalkan wudhu :

1. Keluarnya Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Jika ada sesuatu yang keluar dari qubul (lubang keluar kencing) atau dubur (lubang keluarnya tinja) maka batal wudhunya. Sesuatu yang keluar itu termasuk air kencing, tinja, mani, madzi, darah istihadhah, dan juga angin.

اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ

kembali dari tempat buang air (kakus)


[QS. Al-Maidah ayat 6]

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ حَرَكَةً فِي دُبُرِهِ، فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَحْدَثَ أَوْ لَمْ يُحْدِثْ، ‌فَلَا ‌يَنْصَرِفْ، ‌حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا، أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Ketika salah seorang dari kalian menjumpai gerakan pada duburnya saat sholat lalu bimbang apakah berhadats ataukah tidak maka janganlah ia membatalkan sholatnya sampai ia mendengar suara atau mencium bau.


[HR. Ahmad no. 9355]

2. Keluarnya Najis dari Tubuh

Hal yang membatalkan wudhu yang kedua adalah keluarnya najis dari bagian tubuh selain qubul dan dubur, seperti darah dan muntah. Apabila jumlahnya banyak dan kotor maka yang lebih utama adalah berwudhu. Namun, apabila sedikit maka menurut kesepakatan para ulama tidak perlu berwudhu.

3. Hilang Atau Tertutupnya Akal

Hal ketiga yang membatalkan wudhu adalah hilang akal atau tertutupnya akal baik itu karena pingsan ataupun tertidur. Berdasarkan sabda Rasulullah :

وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Pengikat dubur adalah kedua mata, barang siapa yang tidur maka hendaknya ia berwudhu.


[HR. Abu Dawud no. 203]

4. Menyentuh Kemaluan Tanpa Pembatas

Hal keempat yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan manusia tanpa pembatas. Berdasarkan hadits :

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Barang siapa yang menyentuh dzakarnya maka hendaklah berwudhu.


[HR. Abu Dawud no. 181]

5. Makan Daging Unta

Hal kelima yang membatalkan wudhu adalah memakan daging unta. Hal ini berdasarkan hadits :

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ، قَالَ: أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ؟ قَالَ: لَا

Ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah : "Apakah aku harus berwudhu karena makan daging kambing?" Beliau menjawab : "Jika kamu mau maka berwudhulah, tetapi jika tidak maka tidak perlu berwudhu." Lelaki itu bertanya lagi : "Apakah aku harus berwudhu sebab makan daging unta?" Beliau menjawab : "Ya. Berwudhulah sebab makan daging unta." Ia bertanya lagi : "Apakah aku boleh sholat di kandang kambing?" Beliau menjawab : "Ya." Dia bertanya : "Apakah aku boleh sholat di kandang unta?" Beliau menjawab : "Tidak."


[HR. Muslim no. 360]

6. Murtad Dari Islam

Hal keenam yang membatalkan wudhu adalah keluar atau murtad dari agama Islam. Allah berfirman :

وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.


[QS. Al-Maidah ayat 5]

E. Ringkasan dan Penutup

Berikut ini ringkasan dari syarat, rukun, sunnah, dan yang membatalkan wudhu :

Syarat-syarat Wudhu

Syarat wudhu ada delapan, yaitu :

  1. Islam, berakal dan tamyiz.
  2. Niat.
  3. Menggunakan air yang suci dan mensucikan.
  4. Menghilangkan penghalang air yang ada di kulit anggota wudhu.
  5. Istijmar atau istinja' setelah buang hajat.
  6. Berkesinambungan.
  7. Tertib atau berurutan.
  8. Membasuh seluruh anggota wudhu yang wajib dibasuh.

Rukun-rukun Wudhu

Rukun wudhu ada enam, yaitu :

  1. Membasuh wajah dengan sempurna.
  2. Membasuh tangan sampai siku.
  3. Mengusap kepala seluruhnya.
  4. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
  5. Tertib atau berurutan
  6. Berkesinambungan

Sunnah-sunnah Wudhu

Sunnah wudhu ada sembilan, yaitu :

  1. Membaca basmalah.
  2. Bersiwak.
  3. Membasuh kedua telapak tangan di awal wudhu.
  4. Berkumur dan beristinsyaq.
  5. Menggosok lengan.
  6. Menyela-nyela jenggot.
  7. Mendahulukan anggota yang kanan.
  8. Membasuh tiga kali saat membasuh wajah, kedua tangan, dan kedua kaki.
  9. Membaca dzikir/doa setelah wudhu.

Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu

Hal-hal yang membatalkan wudhu ada enam, yaitu :

  1. Keluarnya sesuatu dari dubur dan kubul.
  2. Keluar najis yang banyak dari tubuh, seperti darah dan muntah.
  3. Hilang atau tertutup akalnya.
  4. Menyentuh kemaluan tanpa pembatas.
  5. Makan daging unta.
  6. Murtad dari Islam.

Demikianlah pembahasan tentang syarat, rukun, sunnah, dan yang membatalkan wudhu beserta dalilnya. Semoga dengan kita mengetahui syarat, rukun, sunnah, serta hal yang membatalkan wudhu dapat membuat kita semakin memahami fiqih ibadah wudhu dan mempraktekkannnya dalam kehidupan sehari-hari.

F. Refrensi

Related Posts :