Pengertian Hukum Syara’ dan Pembagiannya

Pengertian dan Pembagian Hukum Syara'

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabat, dan para pengikutnya. Pada pelajaran ushul fiqih kali ini kita akan belajar bersama pengertian hukum syara' dan jenis-jenis hukum syara' atau pembagiannya secara lengkap beserta contohnya.

A. Pengertian Hukum Syara' Secara Bahasa dan Istilah

Apa Itu Hukum Syara'? Pengertian hukum secara bahasa berarti Al-Qadha' (arab : (القَضَاءُ)) yang berarti "keputusan". Sedangkan pengertian hukum syara' secara istilah adalah :

هو خطاب الشارع المتعلق بأفعال المكلفين، طلباً أو تخييراً، أو وضعاً

Hukum syara' adalah titah syariat yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, dan peletakan

Berangkat dari definisi hukum syara' tersebut dapat kita pahami bahwa hukum syara' adalah apa yang telah ditetapkan oleh titah syariat yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.

Hukum syara' adalah hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik itu perkataan atau perbuatan, berupa melakukan atau meninggalkan sesuatu. Hukum syara' tidak ada kaitannya sama sekali dengan keyakinan atau akidah.

Adapun mukallaf yang dimaksud dalam definisi tersebut adalah siapa saja yang keadaannya dibebani syariat, termasuk anak kecil dan orang gila.

Dari definisi tersebut juga dapat kita ketahui bahwa hukum syara' terbagi menjadi dua, yaitu :

  • Yang pertama adalah tuntutan baik itu perintah maupun larangan, baik itu bersifat pasti maupun tidak pasti dan juga pilihan apakah mau mengerjakan atau meninggalkannya.
  • Sedangkan yang kedua adalah wadh'i atau peletakan, yang mana ia merupakan perkara-perkara yang diletakkan oleh pembuat syariat yang menentukan terwujudnya suatu hukum atau kesempurnaannya.

B. Pembagian Hukum Syara'

Sebagaimana definisi hukum syara' di atas, maka hukum dapat kita ketahui bahwa hukum syara' terbagi menjadi dua yaitu : Taklifi dan Wadh'i. Mari kita bahas satu persatu :

1. Hukum Taklifi

Apa pengertian hukum taklifi? Hukum taklifi adalah tuntutan yang dibebankan kepada mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkan suatu pekerjaan, dan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan suatu pekerjaan. Hukum taklifi terbagi menjadi lima, yaitu :

  1. Wajib
  2. Mandub
  3. Haram
  4. Makruh
  5. Mubah

Berikut ini pembahasan yang lebih rinci mengenai pembagian hukum taklifi beserta contohnya :

Wajib

Hukum taklifi yang pertama adalah wajib. Wajib adalah sesuatu yang diperintahkan oleh pembuat syariat yang harus dikerjakan. Orang yang melaksanakan perkara wajib akan diberi ganjaran dan berhak mendapatkan hukuman apabila ditinggalkan. Istilah lain atau sinonim dari Wajib diantaranya ada Fardhu atau Faridhah, Hatmun atau Mahtum, dan Lazim.

Menurut kalangan hanafiyyah Fardhu dan Wajib itu berbeda. Fardhu atau Faridhah adalah istilah hukum yang ditetapkan dengan dalil Qath'i seperti Al-Quran dan hadits mutawatir. Sedangkan yang ditetapkan dengan dalil Dzanni seperti hadits ahad maka ia disebut Wajib. Akan tetapi yang masyhur dan yang terpilih di kalangan jumhur ulama adalah bahwa Wajib, Fardhu, Faridhah, Hatm atau Mahtum, dan Lazim adalah sama.

Hukum wajib sendiri terbagi menjadi empat kategori yaitu :

  1. Pertama, dari segi keterikatannya dengan waktu, dan ini terbagi menjadi dua :
    • Wajib Mutlaq atau Wajib Muwassa', yaitu kewajiban yang waktu pelaksanannya luas dan tidak terikat dengan waktu tertentu, seperti menqadha' puasa Ramadhan.
    • Wajib Muqayyad atau Wajib Mudhayyaq, yaitu kewajiban yang pelaksanaannya terikat oleh waktu tertentu, seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan lain sebagainya.
  2. Kedua, dari segi ketentuan obyeknya, terbagi menjadi dua :
    • Wajib Mu'ayyan, yaitu kewajiban yang sudah ditentukan dan tidak ada pilihan lain selain yang sudah menjadi ketentuan, seperti wajibnya puasa di bulan Ramadhan, wajibnya Haji, dan lain sebagainya.
    • Wajib Ghairu Mu'ayyan atau Wajib Mukhayyar, yaitu kewajiban yang dibolehkan menentukan salah satu diantara beberapa pilihan. Contohnya adalah kaffarah bagi orang yang melanggar sumpah.
  3. Ketiga, dari segi kadarnya, ini terbagi menjadi dua :
    • Wajib Muqaddar atau Wajib Muhaddad, yaitu kewajiban yang telah ditentukan kadarnya, seperti jumlah raka'at pada shalat fardhu, jumlah minimal pembayaran zakat, dsb.
    • Wajib Ghairu Muhaddad, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya, seperti berinfak di jalan Allah, bersedekah, memberi makan anak yatim, dsb.
  4. Keempat, dari segi subyek hukumnya, terbagi menjadi dua :
    • Wajib Aini atau Fardhu Ain, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu, seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dsb.
    • Wajib Kifa'i atau Fardhu Kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan secara kolektif, yang apabila sudah terwakili maka gugurlah kewajiban itu. Seperti shalat jenazah, jihad fi sabilillah, amar ma'ruf nahi munkar, dsb.
Mandub

Hukum taklifi yang kedua adalah mandub. Mandub adalah sesuatu yang diperintahkan oleh pembuat syariat yang tidak harus dikerjakan. Orang yang mengerjakan perkara mandub dalam rangka mencari pahala akan mendapatkan pahala, akan tetapi tidak dihukum bila meninggalkannya. Istilah lain dari Mandub diantaranya ada Sunnah, Masnuun, Mustahab atau Istihbab, Nafl atau Nafilah, Tathawwu', dan Fadhilah.

Hukum mandub sendiri terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu :

  1. Pertama, sunnah muakkadah. Adalah sunnah yang selalu dikerjakan oleh Nabi . Contohnya : melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum subuh.
  2. Kedua, sunnah ghairu muakkadah. Adalah sunnah yang tidak selalu dikerjakan oleh Nabi . Maksudnya adalah sunnah yang sesekali beliau tinggalkan, seperti shalat tarawih, shalat empat rakaat sebelum dan sesudah dzuhur, dan lain sebagainya.

Ada pula sunnah zawaid atau sunnah adat, yaitu perbuatan Nabi yang bukan dalam rangka beribadah kepada Allah , seperti cara berpakaian, jenis makanan dan minuman yang dikonsumsi, cara berjalan, cara berkendara, dan lain sebagainya.

Melakukan sunnah adat ini merupakan sebuah keutamaan. Tidaklah tercela ketika seseorang meninggalkannya, dan melakukannya adalah perbuatan terpuji. Karena melakukan sunah adat dalam rangka tasyabbuh terhadap Nabi adalah baik selama tidak bertentangan dengan kemaslahatan yang lebih diutamakan. Beliau bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.


[HR. Abu Dawud no. 4031]

Haram

Hukum taklifi yang ketiga adalah haram. Haram adalah sesuatu yang dilarang oleh pembuat syariat yang harus ditinggalkan. Orang yang meninggalkan perkara yang haram karena mengharapkan pahala maka ia akan mendapatkan pahala, sedangkan orang yang melakukannya berhak mendapatkan azab. Istilah lain dari haram diantaranya ada Mahthur dan Mamnu'.

Hukum haram sendiri terbagi menjadi dua, yaitu :

  1. Pertama, haram lidzatihi atau haram karena zatnya. Yaitu perbuatan yang pada asalnya haram menurut hukum syar'i. Contoh : syirik, zina, mencuri, memakan babi, dan lain sebagainya.
  2. Kedua, haram lighairigi atau haram karena selainnya. Yaitu perbuatan yang pada asalnya diperbolehkan atau disyariatkan, namun karena adanya faktor lain yang dapat menimbulkan kerusakan dan kemudharatan maka perbuatan itu menjadi haram.
    Contohnya seperti transaksi jual beli pada saat adzan jum'at. Jual beli itu pada asalnya diperbolehkan, akan tetapi apabila dilakukan saat dikumandangkan adzan jum'at maka menjadi haram, karena ini dapat menjadikan seseorang terlewat melaksanakan shalat jum'at.
Makruh

Hukum taklifi yang keempat adalah makruh. Makruh adalah sesuatu yang dilarang oleh pembuat syariat dalam bentuk ketidakharusan. Seorang yang meninggalkan perkara makruh maka akan diganjar pahala apabila ia melakukannya dalam rangka mematuhi perintah, namun orang yang melanggarnya tidaklah berdosa.

Catatan :
  1. Penggunaan istilah makruh yang telah berjalan dikalangan para ulama adalah makruh yang telah dijelaskan pada pembahasan ini, kecuali ulama hanafiyyah. Mereka membagi makruh menjadi dua, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih.
  2. Makruh Tahrim adalah sesuatu yang dilarang atau diharamkan oleh syariat akan tetapi dalilnya bersifat Dzanni Al-Wurud (dugaan kuat).

    Sementara Makruh Tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk ditinggalkan sebagaimana makruh yang dikenal oleh para ulama pada umumnya.

  3. Yang terjadi pada kalam Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan sebagian ahli hadits, penggunaan istilah makruh bisa bermakna haram bisa juga bermakna makruh secara istilah, maka berhati-hatilah dan jangan sampai salah menafsirkan!
  4. Bahwasanya Nabi ketika melarang sesuatu akan tetapi beliau mengerjakannya maka hal ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan. Bukan berarti yang semula dilarang kemudian berubah menjadi makruh, karena Nabi tidaklah mengerjakan hal yang dimakruhkan.
Mubah

Hukum taklifi yang kelima adalah mubah. Mubah adalah sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan perintah dan larangan pada asalnya. Seperti makan, minum, tidur, dan lain sebagainya. Maksudnya adalah perbuatan yang pada asalnya tidak diperintahkan dan tidak pula dilarang oleh syariat. Hal ini dikarenakan apabila perbuatan tersebut dilatarbelakangi oleh sesuatu yang diperintahkan atau dilarang maka perbuatan tersebut mengikuti hukum yang melatarbelakanginya.

Contohnya seperti mempelajari bahasa Arab yang hukum asalnya adalah boleh. Namun, karena kita diwajibkan untuk mengetahui kandungan dari Al-Quran dan As-Sunnah maka tidak mungkin kita bisa mengetahuinya tanpa mempelajari bahasa Arab. Sehingga mempelajari bahasa Arab hukumnya menjadi wajib atas dasar latar belakang tersebut. Contoh lainnya seperti makan dan minum. Hukum asalnya adalah mubah, namun apabila dilakukan secara berlebihan hingga membahayakan dirinya maka hukumnya menjadi haram.

Adapun istilah lain dari mubah adalah Halal dan Jaiz.

2. Hukum Wadh'i

Apa pengertian hukum wadh'i? Hukum wadh'i adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat, dan sesuatu yang menjadi penghalang untuk melakukan hukum taklifi. Hukum wadh'i terbagi menjadi lima, yaitu :

  1. Sabab
  2. Syarat
  3. Mani'
  4. Sah dan Batal
  5. Azimah dan Rukhshah

Berikut ini pembahasan rinci tentang pembagian hukum wadh'i :

Sabab

Hukum wadh'i yang pertama adalah sabab yang dalam bahasa indonesia berarti sebab. Secara bahasa sebab adalah sesuatu yang bisa menyampaikan kepada sesuatu yang lain. Dalam istilah ushul fiqih sebab adalah sesuatu yang dijadikan oleh pembuat syariat sebagai penanda atas keberadaan suatu hukum. Dan ketiadaan sebab adalah penanda ketiadaan suatu hukum.

Sebab sendiri terbagi menjadi dua :

  1. Pertama, adalah sebab yang ditetapkan oleh pembuat syariat dan di luar batas kemampuan mukallaf. Contohnya seperti tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat dzuhur, masuknya bulan Ramadhan menjadi sebab wajibnya berpuasa Ramadhan, dsb.
  2. Kedua, adalah sebab yang telah ditetapkan syariat dan berada dalam batas kemampuan mukallaf. Contohnya seperti safar menjadi sebab diperbolehkannya puasa di siang Ramadhan, zina menjadi penyebab ditegakkannya hukum had, murtad menjadi sebab dihalalkannya darah.
Syarat

Hukum wadh'i yang kedua adalah syarat. Syarat adalah sesuatu yang keberadaan hukum bergantung pada keberadaannya, dan ketiadaannya itu berkonsekuensi tidak adanya hukum. Namun, keberadaan syarat tidak mengharuskan adanya yang disyaratkan. Misalnya seperti shalat yang disyaratkan untuk wudhu, namun wudhu tidak mengaruskan adanya shalat.

Syarat juga bukan bagian dari yang disyaratkan, akan tetapi ia sesuatu yang berada di luar. Misalnya wudhu adalah syarat untuk melaksanakan shalat, akan tetapi wudhu bukan bagian dari shalat. Syarat sendiri terbagi menjadi dua, yaitu :

  1. Pertama, adalah syarat syar'i. Syarat syar'i adalah syarat yang datang dari syariat itu sendiri. Misalnya seperti suci dari hadats menjadi syarat shalat, haul dan nishab menjadi syarat ditunaikannya zakat mal, dsb.
  2. Kedua, adalah syarat ja'li. Syarat ja'li adalah syarat yang dibuat oleh mukallaf sendiri dalam hal mu'amalah bukan dalam hal ibadah.
Mani'

Hukum wadh'i yang ketiga adalah mani' yang berarti penghalang. Mani' adalah sesuatu yang mengharuskan ketiadaannya hukum karena keberadaannya, atau batalnya sebab, yang terkadang terwujudnya sebab syar'i, dan terpenuhinya semua syarat-syaratnya tetapi terdapat mani' yang menyebabkan terhalangnya keberadaan hukum. Contohnya adalah datangnya haul dan nishab merupakan syarat dan sabab wajibnya menunaikkan zakat. Namun, keberadaan hutang menjadi mani' (penghalang) wajibnya menunaikkan zakat.

Mani' terbagi menjadi dua :

  1. Pertama, mani' al-hukm. Mani' Al-Hukm adalah sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi keberadaan hukum. Contohnya seperti haid pada wanita menjadi penghalang shalat.
  2. Kedua, mani' 'as-sabab. Mani' As-Sabab adalah sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang berfungsinya sebab, sehingga sebab itu tidak lagi mempunyai konsekuensi hukum. Contohnya seperti seorang yang hartanya telah mencapai nishab dan haul, namun karena ia masih memiliki hutang maka terhalanglah kewajiban zakatnya sebab hutangnya.
Sah dan Batal

Apa yang dimaksud dengan sah? Sah adalah ketika mukallaf mengerjakan suatu perbuatan yang telah terpenuhi syarat-syaratnya, tidak adanya mani' (penghalang), dan adanya suatu sebab yang menyebabkan perbuatan itu dilakukan. Dengan demikian, sah merupakan perbuatan hukum yang sesuai dengan tuntunan syariat, yaitu terpenuhinya syarat, rukun, sebab dan tidak ada mani', serta memiliki konsekuensi bagi pelakunya yaitu terbebas dari tanggungan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

Contoh : Apabila seseorang melaksanakan shalat dzuhur setelah tergelincinya matahari, didahului dengan bersuci, dan tidak dalam keadaan haid, maka shalatnya dihukumi sah.

Adapun kebalikan dari sah adalah batal. Batal adalah ketika mukallaf mengerjakan suatu perbuatan namun sebagian atau seluruh syaratnya tidak terpenuhi, atau tidak adanya sebab, atau terdapat mani'.

Contoh : Apabila seseorang melaksanakan shalat dzuhur setelah tergelincirnya matahari, didahului dengan wudhu, dan dalam keadaan haid, maka shalatnya batal karena adanya penghalang yaitu haid.

Azimah dan Rukhshah

Azimah adalah ketentuan asal dari hukum-hukum yang disyariatkan tanpa adanya faktor lain. Contoh : Shalat pada waktunya, menyempurnakan shalat, haramnya bangkai, dsb. Sedangkan rukhshah adalah ketentuan hukum berupa keringanan bagi mukallaf pada kondisi-kondisi tertentu yang membutuhkan keringan tersebut. Atau dengan kata lain rukhshah adalah keringanan yang diberikan oleh Allah ta'ala karena adanya alasan syar'i.

Contoh : Bolehnya makan di siang bulan Ramadhan bagi musafir, bolehnya memakan bangkai ketika tidak ada makanan apapun selain makanan tersebut dan bila tidak memakannya akan mengakibatkan kebinasaan, dsb.

Demikianlah pembahasan pelajaran ushul fiqih tentang pengertian hukum syara' dan pembagiannya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan share dan copas artikel ini untuk keperluan belajar dengan tetap menyertakan link sumbernya.

Refrensi

  • Al-Ushul min Ilmu Al-Ushul : Al-Utsaimin
  • Ilmu Ushul Al-Fiqh : Abdul Wahab Khalaaf
  • Taisir Ilmu Ushul Fiqh : Abdullah Al-Judai'
  • Al-Wadhih Fi Ushul Al-Fiqh li Al-Mubtadi'in : Muhammad Sulaiman Abdullah Al-Asyqar

Related Posts :