Adab Buang Air Kecil dan Besar Menurut Islam
Islam merupakan agama yang sempurna. Diantara kesempurnaan Islam ialah ia mengatur seluruh aspek kehidupan manusia mulai dari bangun tidur hingga tertidur kembali.
Nah, pada pembahasan
kali ini kita akan membahas salah satu aturan di dalam Islam, atau lebih
tepatnya adalah adab yang banyak sekali kaum muslimin yang masih kurang
memperdulikannya.
Adab apakah itu? Yaitu
adab buang air kecil dan air besar.
Buang air kecil dan
air besar yang setiap hari kita lakukan ternyata juga ada adabnya. Hal
ini menunjukkan betapa besarnya perhatian agama Islam terhadap kehidupan
manusia.
Lalu, apa sajakah adab
buang air kecil dan air besar menurut agama Islam?
Nah, berikut ini mari kita
bahas bersama apa saja adab buang air kecil dan besar menurut Islam beserta
dalil-dalilnya yang dapat kita praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
1. Istinja’ dan Istijmar
Apa itu istinja’?
Apa itu istijmar?
Istinja’ adalah membersihkan dua jalan keluarnya kotoran (yaitu
kubul dan dubur) dari sesuatu yang keluar dari dua jalan tersebut menggunakan
air.
Sedangkan istijmar
adalah mengusap sesuatu yang keluar dari dua jalan keluarnya kotoran dengan
sesuatu yang suci, seperti batu atau yang semisalnya.
Atau bahasa mudahnya
adalah cebok. Bedanya, istinja’ adalah cebok dengan air, sedangkan istijmar
adalah cebok dengan batu atau benda yang sama fungsinya dengan batu seperti
tisu.
Setelah kita melakukan
buang air kecil ataupun buang air besar maka adabnya menurut Islam adalah
membersihkannya dengan cara istinja’ atau istijmar.
Di dalam sebuah hadits
disebutkan :
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الْخَلَاءَ فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً
مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً، فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ
Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wasallam pernah masuk ke tempat buang hajat, lalu aku dan
seorang anak seusiaku membawa wadah kecil dari kulit berisi air dan tongkat
pendek, lalu beliau beristinja’ dengan air tersebut
[HR.
Muslim]
Di dalam hadits yang
lain juga disebutkan :
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ،
فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ، فَإِنَّهُنَّ
تُجْزِئُ عَنْهُ
Apabila
salah seorang dari kalian pergi ke tempat buang hajat, maka hendaknya ia
membawa tiga buah batu untuk membersihkan dirinya dengan tiga batu tersebut,
hal itu sudah cukup baginya.
[HR.
Ahmad]
Adapun istinja’
caranya cukup mudah, yaitu hanya dengan membersihkan bagian yang kotor dengan
menggunakan air hingga kotoran itu hilang.
Sedangkan istijmar
caranya adalah dengan mengusapnya dengan minimal tiga buah batu dan
masing-masing batu adalah satu usapan.
Apabila tidak ada batu
maka bisa diganti dengan sesuatu yang lain yang fungsinya dapat menggantikan
batu tersebut, seperti tisu misalnya.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam beristinja’ dan beristijmar adalah sebagai berikut :
- Tidak boleh beristinja’ dengan menghadap kiblat.
- Tidak boleh beristinja’ atau beristijmar dengan tangan kanan.
- Tidak boleh beristinja’ atau beristijmar dengan kurang dari tiga batu.
- Tidak boleh beristinja’ dengan kotoran hewan dan juga tulang.
Di dalam sebuah hadits
disebutkan :
لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ
لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ
نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ
بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
Nabi
shallallaahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang
air besar atau kecil, beliau juga melarang kami untuk beristinja’ dengan tangan
kanan, atau beristinja’ dengan batu kurang dari tiga, dan beristinja’ dengan
kotoran hewan atau tulang.
[HR.
Muslim]
2. Dilarang Menghadap atau Membelakangi Kiblat
Saat buang air kecil
atau buang air besar di tanah terbuka maka adabnya menurut Islam adalah tidak
boleh menghadap kiblat atau membelakangi arah kiblat tanpa
adanya penghalang atau dinding.
Berdasarkan hadits :
إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ، فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا
تَسْتَدْبِرُوهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
Ketika
salah seorang kalian buang hajat maka janganlah menghadap kiblat dan jangan
pula membelakangi kiblat, akan tetapi hadaplah ke timur atau barat.
[HR.
Bukhari]
Maksud
dari menghadaplah ke barat atau ketimur adalah bahwa dikarenakan kota Madinah
berada di utara kota mekah, sehingga beliau memerintahkan untuk menghadap ke
barat atau timur.
Adapun
apabila negeri yang kita tempati berada di timur atau barat kota mekah maka
kita menghadap ke utara atau selatan ketika buang hajat.
Namun,
apabila buang air kecil atau besar itu dilakukan di dalam ruangan yang terdapat
penghalangnya (dinding) maka diperbolehkan. Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar ia
berkata :
ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ
لِبَعْضِ حَاجَتِي، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ، مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ
Aku
pernah naik di rumah Hafshah karena suatu urusan, maka aku melihat Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wasallam membuang hajat dengan membelakangi kiblat dan
menghadap ke syam.
[HR.
Bukhari]
Meskipun
demikian, tidak menghadap dan membelakangi kiblat adalah yang lebih utama dibandingkan
menghadap dan membelakangi arah kiblat.
3. Adab Masuk dan Keluar Kamar Mandi
Diantara
salah satu adab buang air kecil dan besar menurut Islam yang sering kali
terlupakan adalah membaca doa ketika masuk dan keluar kamar mandi.
Tahukah
Anda? Penghalang aurat antara jin dan manusia ketika hendak masuk WC adalah
bacaan basmalah.
Maka
ketika kita hendak masuk ke kamar mandi dianjurkan untuk membaca “bismillah”
terlebih dahulu agar aurat kita tidak dilihat oleh jin.
Disebutkan
di dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda
:
سِتْرُ مَا بَيْنَ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ إِذَا دَخَلَ
الْكَنِيفَ أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ
Penghalang
antara jin dengan aurat manusia ketika masuk WC adalah dengan membaca :
“Bismillah”
[HR.
Ibnu Majah]
Selain
bacaan bismillah, di dalam hadits Bukhari disebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallaahu
'alaihi wasallam hendak masuk kamar mandi maka beliau membaca doa sebagai
berikut :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ
وَالْخَبَائِثِ
[Allahumma
innii a’uudzubika minal-khubutsi wal-khobaaits]
Ya
Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan
perempuan.
Adapun
bacaan ketika keluar kamar mandi adalah sebagai berikut :
غُفْرَانَكَ
[Ghufroonaka]
Aku
memohon ampunan-Mu ya Allah
Selain membaca doa-doa
di atas, dianjurkan pula ketika kita melangkah untuk memasuki kamar mandi maka didahului
dengan kaki kiri.
Sedangkan ketika kita
hendak melangkah keluar dari kamar mandi maka didahului dengan kaki kanan.
4. Hal Yang Dilarang Saat Buang Air Kecil dan Air Besar
Berikut ini beberapa
hal yang dilarang dan diharamkan saat buang air kecil dan buang air besar menurut
Islam :
Pertama, ketika kita melakukan buang air kecil maka tidak
boleh membuangnya pada air yang menggenang. Di dalam sebuah hadits disebutkan :
أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ
الرَّاكِدِ
Nabi
shallallaahu 'alaihi wasallam melarang kencing di air yang menggenang.
[HR.
Muslim]
Hal ini dikarenakan
bisa jadi air menggenang tersebut dibutuhkan oleh hewan yang hendak minum dari
air tersebut.
Kedua, ketika kita buang air kecil kita tidak boleh memegang
kemaluan dengan tangan kanan dan juga beristinja’ atau cebok
dengan tangan kanan.
Rasulullah shallallaahu
'alaihi wasallam bersabda :
إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَأْخُذَنَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ، وَلَا
يَسْتَنْجِي بِيَمِينِهِ
Ketika
kalian kencing maka janganlah memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, dan
janganlah beristinja’ dengan tangan kanannya.
[HR.
Bukhari]
Ketiga, ketika kita hendak buang air besar ataupun air kecil
maka kita tidak boleh membuangnya di sembarang tempat seperti di jalan, tempat
berteduh, taman umum, di bawah pohon yang berbuah, ataupun saluran-saluran air.
Rasulullah shallallaahu
'alaihi wasallam bersabda :
اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ: الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ،
وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ، وَالظِّلِّ
Takutlah kalian pada tiga tempat pemicu laknat,
yaitu : Buang hajat di saluran air, di tengah-tengah jalan, dan di tempat
berteduh (bawah pohon).
[HR.
Abu Dawud]
Keempat, dilarang
membaca dan membawa mushaf
Al-Quran ketika buang air besar ataupun buang air kecil di dalam kamar mandi.
Hal ini dikarenakan tempat tersebut tidak layak dan tidak
pantas digunakan untuk membaca dan membawa
Al-Quran. Apabila hal itu dilakukan maka hal itu merupakan
penghinaan terhadap Al-Quran.
Kelima, dilarang beristijmar
(cebok) dengan kotoran hewan, tulang, ataupun makanan yang berharga. Di dalam hadits disebutkan :
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ يُتَمَسَّحَ بِعَظْمٍ أَوْ بِبَعْرٍ
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang
cebok dengan tulang dan kotoran hewan
[HR. Muslim]
Keenam, dilarang buang hajat di
perkuburan kaum muslimin, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda
:
لَأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ، أَوْ سَيْفٍ،
أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى
قَبْرِ مُسْلِمٍ، وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي، أَوْ
وَسْطَ السُّوقِ
Sungguh
aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menambal sandalku dengan
kakiku itu lebih aku sukai dari pada aku berjalan di atas kuburan seorang
muslim, dan aku tidak peduli apakah di tengah kuburan aku buang hajat atau di
tengah pasar (semua sama buruknya)
[HR.
Ibnu Majah]
5. Hal yang Kurang Pantas Saat Buang Air Kecil dan Air Besar
Meskipun hal-hal yang
kurang pantas ini tidak sampai haram hukumnya, akan tetapi apabila dilakukan
maka akan mengurangi adab saat buang air kecil ataupun buang air besar.
Berikut ini beberapa
hal yang kurang pantas dilakukan ketika sedang buang air besar ataupun buang
air kecil menurut Islam :
Pertama, berbicara ketika buang air kecil dan buang air besar.
Dikisahkan oleh Ibnu Umar beliau menuturkan :
أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ
Suatu
ketika seorang lelaki melewati Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam yang
sedang buang air kecil lalu mengucapkan salam, maka beliaupun tidak menjawab
salamnya.
[HR.
Muslim]
Kedua, kencing pada lubang di tanah ataupun yang sejenisnya.
Di dalam sebuah hadits Qatadah dari Abdullah bin Sarjis ia berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْجُحْرِ، قَالُوا لِقَتَادَةَ: مَا يُكْرَهُ
مِنَ الْبَوْلِ فِي الْجُحْرِ؟ قَالَ: كَانَ يُقَالُ إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ
“Bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi
wasallam melarang kencing di lubang.”
Lalu Qatadah ditanya : “Memangnya ada apa
dengan lubang?”
Maka dia menjawab : “Karena ia merupakan rumahnya
jin.”
[HR. Abu Dawud]
Selain itu bisa jadi di dalam tersebut terdapat hewan sehingga apabila
kita membuang air kecil ke dalam lubang tersebut dapat menyakitinya.
Ketiga, tidak membawa masuk benda-benda yang mengandung
dzikir kepada Allah ke dalam kamar mandi.
Adapun dalam keadaan darurat semisal kita membawa uang yang terdapat
lafal Allah maka tidak mengapa di bawa ke kamar mandi. Karena apabila di
tinggal di luar maka akan beresiko diambil orang.
Ringkasan
Demikianlah pembahasan mengenai adab buang air kecil dan air besar menurut
ajaran Islam secara detail.
Berikut ini beberapa point ringkasan mengenai adab buang air kecil dan
besar menurut Islam :
- Beristinja’ (cebok dengan air) atau beristijmar (cebok dengan batu) setelah buang air kecil dan air besar.
- Dilarang cebok dengan tangan kanan.
- Beristijmar minimal dengan tiga buah batu.
- Dilarang cebok dengan tulang atau kotoran hewan.
- Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air kecil atau air besar di tempat terbuka.
- Boleh menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air kecil atau besar di tempat tertutup, namun lebih utama untuk tidak menghadap dan membelakangi kiblat.
- Membaca bismillah dan doa sebelum masuk kamar mandi.
- Membaca ghufroonaka saat keluar kamar mandi.
- Masuk kamar mandi dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan.
- Dilarang buang air kecil pada air menggenang.
- Dilarang buang air kecil atau air besar di sembarang tempat.
- Dilarang memegang kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil.
- Dilarang membaca dan membawa mushaf saat di kamar mandi.
- Dilarang buang air besar dan air kecil di kuburan kaum muslimin.
- Dianjurkan tidak berbicara saat buang air kecil ataupun besar.
- Dianjurkan tidak buang air kecil pada lubang tanah.
- Dianjurkan tidak memasukkan benda yang terdapat lafal Allah ke kamar mandi.