MENU

Adab Buang Air Kecil dan Besar Menurut Islam

Adab Buang Air Kecil dan Besar Menurut Islam

Islam merupakan agama yang sempurna. Diantara kesempurnaan Islam ialah ia mengatur seluruh aspek kehidupan manusia mulai dari bangun tidur hingga tertidur kembali.

Nah, pada pembahasan kali ini kita akan membahas salah satu aturan di dalam Islam, atau lebih tepatnya adalah adab yang banyak sekali kaum muslimin yang masih kurang memperdulikannya.

Adab apakah itu? Yaitu adab buang air kecil dan air besar.

Buang air kecil dan air besar yang setiap hari kita lakukan ternyata juga ada adabnya. Hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian agama Islam terhadap kehidupan manusia.

Lalu, apa sajakah adab buang air kecil dan air besar menurut agama Islam?

Nah, berikut ini mari kita bahas bersama apa saja adab buang air kecil dan besar menurut Islam beserta dalil-dalilnya yang dapat kita praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

1. Istinja’ dan Istijmar

Apa itu istinja’? Apa itu istijmar?

Istinja’ adalah membersihkan dua jalan keluarnya kotoran (yaitu kubul dan dubur) dari sesuatu yang keluar dari dua jalan tersebut menggunakan air.

Sedangkan istijmar adalah mengusap sesuatu yang keluar dari dua jalan keluarnya kotoran dengan sesuatu yang suci, seperti batu atau yang semisalnya.

Atau bahasa mudahnya adalah cebok. Bedanya, istinja’ adalah cebok dengan air, sedangkan istijmar adalah cebok dengan batu atau benda yang sama fungsinya dengan batu seperti tisu.

Setelah kita melakukan buang air kecil ataupun buang air besar maka adabnya menurut Islam adalah membersihkannya dengan cara istinja’ atau istijmar.

Di dalam sebuah hadits disebutkan :

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الْخَلَاءَ ‌فَأَحْمِلُ ‌أَنَا ‌وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً، فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam pernah masuk ke tempat buang hajat, lalu aku dan seorang anak seusiaku membawa wadah kecil dari kulit berisi air dan tongkat pendek, lalu beliau beristinja’ dengan air tersebut

[HR. Muslim]

Di dalam hadits yang lain juga disebutkan :

‌إِذَا ‌ذَهَبَ ‌أَحَدُكُمْ ‌إِلَى ‌الْغَائِطِ، فَلْيَذْهَبْ مَعَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ يَسْتَطِيبُ بِهِنَّ، فَإِنَّهُنَّ تُجْزِئُ عَنْهُ

Apabila salah seorang dari kalian pergi ke tempat buang hajat, maka hendaknya ia membawa tiga buah batu untuk membersihkan dirinya dengan tiga batu tersebut, hal itu sudah cukup baginya.

[HR. Ahmad]

Adapun istinja’ caranya cukup mudah, yaitu hanya dengan membersihkan bagian yang kotor dengan menggunakan air hingga kotoran itu hilang.

Sedangkan istijmar caranya adalah dengan mengusapnya dengan minimal tiga buah batu dan masing-masing batu adalah satu usapan.

Apabila tidak ada batu maka bisa diganti dengan sesuatu yang lain yang fungsinya dapat menggantikan batu tersebut, seperti tisu misalnya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam beristinja’ dan beristijmar adalah sebagai berikut :

  • Tidak boleh beristinja’ dengan menghadap kiblat.
  • Tidak boleh beristinja’ atau beristijmar dengan tangan kanan.
  • Tidak boleh beristinja’ atau beristijmar dengan kurang dari tiga batu.
  • Tidak boleh beristinja’ dengan kotoran hewan dan juga tulang.

Di dalam sebuah hadits disebutkan :

لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ، أَوْ ‌أَنْ ‌نَسْتَنْجِيَ ‌بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil, beliau juga melarang kami untuk beristinja’ dengan tangan kanan, atau beristinja’ dengan batu kurang dari tiga, dan beristinja’ dengan kotoran hewan atau tulang.

[HR. Muslim]

2. Dilarang Menghadap atau Membelakangi Kiblat

Saat buang air kecil atau buang air besar di tanah terbuka maka adabnya menurut Islam adalah tidak boleh menghadap kiblat atau membelakangi arah kiblat tanpa adanya penghalang atau dinding.

Berdasarkan hadits :

إِذَا ‌أَتَيْتُمُ ‌الْغَائِطَ، ‌فَلَا ‌تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

Ketika salah seorang kalian buang hajat maka janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakangi kiblat, akan tetapi hadaplah ke timur atau barat.

[HR. Bukhari]

Maksud dari menghadaplah ke barat atau ketimur adalah bahwa dikarenakan kota Madinah berada di utara kota mekah, sehingga beliau memerintahkan untuk menghadap ke barat atau timur.

Adapun apabila negeri yang kita tempati berada di timur atau barat kota mekah maka kita menghadap ke utara atau selatan ketika buang hajat.

Namun, apabila buang air kecil atau besar itu dilakukan di dalam ruangan yang terdapat penghalangnya (dinding) maka diperbolehkan. Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar ia berkata :

ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ، مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ

Aku pernah naik di rumah Hafshah karena suatu urusan, maka aku melihat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam membuang hajat dengan membelakangi kiblat dan menghadap ke syam.

[HR. Bukhari]

Meskipun demikian, tidak menghadap dan membelakangi kiblat adalah yang lebih utama dibandingkan menghadap dan membelakangi arah kiblat.

3. Adab Masuk dan Keluar Kamar Mandi

Diantara salah satu adab buang air kecil dan besar menurut Islam yang sering kali terlupakan adalah membaca doa ketika masuk dan keluar kamar mandi.

Tahukah Anda? Penghalang aurat antara jin dan manusia ketika hendak masuk WC adalah bacaan basmalah.

Maka ketika kita hendak masuk ke kamar mandi dianjurkan untuk membaca “bismillah” terlebih dahulu agar aurat kita tidak dilihat oleh jin.

Disebutkan di dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :

سِتْرُ مَا بَيْنَ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ إِذَا دَخَلَ الْكَنِيفَ أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ

Penghalang antara jin dengan aurat manusia ketika masuk WC adalah dengan membaca : “Bismillah”

[HR. Ibnu Majah]

Selain bacaan bismillah, di dalam hadits Bukhari disebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam hendak masuk kamar mandi maka beliau membaca doa sebagai berikut :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

[Allahumma innii a’uudzubika minal-khubutsi wal-khobaaits]

Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.

Adapun bacaan ketika keluar kamar mandi adalah sebagai berikut :

غُفْرَانَكَ

[Ghufroonaka]

Aku memohon ampunan-Mu ya Allah

Selain membaca doa-doa di atas, dianjurkan pula ketika kita melangkah untuk memasuki kamar mandi maka didahului dengan kaki kiri.

Sedangkan ketika kita hendak melangkah keluar dari kamar mandi maka didahului dengan kaki kanan.

4. Hal Yang Dilarang Saat Buang Air Kecil dan Air Besar

Berikut ini beberapa hal yang dilarang dan diharamkan saat buang air kecil dan buang air besar menurut Islam :

Pertama, ketika kita melakukan buang air kecil maka tidak boleh membuangnya pada air yang menggenang. Di dalam sebuah hadits disebutkan :

أَنَّهُ ‌نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ

Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melarang kencing di air yang menggenang.

[HR. Muslim]

Hal ini dikarenakan bisa jadi air menggenang tersebut dibutuhkan oleh hewan yang hendak minum dari air tersebut.

Kedua, ketika kita buang air kecil kita tidak boleh memegang kemaluan dengan tangan kanan dan juga beristinja’ atau cebok dengan tangan kanan.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :

إِذَا ‌بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَأْخُذَنَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ، وَلَا يَسْتَنْجِي بِيَمِينِهِ

Ketika kalian kencing maka janganlah memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, dan janganlah beristinja’ dengan tangan kanannya.

[HR. Bukhari]

Ketiga, ketika kita hendak buang air besar ataupun air kecil maka kita tidak boleh membuangnya di sembarang tempat seperti di jalan, tempat berteduh, taman umum, di bawah pohon yang berbuah, ataupun saluran-saluran air.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :

اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ: الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ، وَالظِّلِّ

Takutlah kalian pada tiga tempat pemicu laknat, yaitu : Buang hajat di saluran air, di tengah-tengah jalan, dan di tempat berteduh (bawah pohon).

[HR. Abu Dawud]

Keempat, dilarang membaca dan membawa mushaf Al-Quran ketika buang air besar ataupun buang air kecil di dalam kamar mandi.

Hal ini dikarenakan tempat tersebut tidak layak dan tidak pantas digunakan untuk membaca dan membawa Al-Quran. Apabila hal itu dilakukan maka hal itu merupakan penghinaan terhadap Al-Quran.

Kelima, dilarang beristijmar (cebok) dengan kotoran hewan, tulang, ataupun makanan yang berharga. Di dalam hadits disebutkan :

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَمَسَّحَ بِعَظْمٍ أَوْ بِبَعْرٍ

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang cebok dengan tulang dan kotoran hewan

[HR. Muslim]

Keenam, dilarang buang hajat di perkuburan kaum muslimin, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :

لَأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ، أَوْ سَيْفٍ، أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ، وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي، أَوْ وَسْطَ السُّوقِ

Sungguh aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menambal sandalku dengan kakiku itu lebih aku sukai dari pada aku berjalan di atas kuburan seorang muslim, dan aku tidak peduli apakah di tengah kuburan aku buang hajat atau di tengah pasar (semua sama buruknya)

[HR. Ibnu Majah]

5. Hal yang Kurang Pantas Saat Buang Air Kecil dan Air Besar

Meskipun hal-hal yang kurang pantas ini tidak sampai haram hukumnya, akan tetapi apabila dilakukan maka akan mengurangi adab saat buang air kecil ataupun buang air besar.

Berikut ini beberapa hal yang kurang pantas dilakukan ketika sedang buang air besar ataupun buang air kecil menurut Islam :

Pertama, berbicara ketika buang air kecil dan buang air besar. Dikisahkan oleh Ibnu Umar beliau menuturkan :

أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ

Suatu ketika seorang lelaki melewati Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam yang sedang buang air kecil lalu mengucapkan salam, maka beliaupun tidak menjawab salamnya.

[HR. Muslim]

Kedua, kencing pada lubang di tanah ataupun yang sejenisnya. Di dalam sebuah hadits Qatadah dari Abdullah bin Sarjis ia berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْجُحْرِ، قَالُوا لِقَتَادَةَ: مَا يُكْرَهُ مِنَ الْبَوْلِ فِي الْجُحْرِ؟ قَالَ: كَانَ يُقَالُ إِنَّهَا مَسَاكِنُ الْجِنِّ

“Bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang kencing di lubang.”

Lalu Qatadah ditanya : “Memangnya ada apa dengan lubang?”

Maka dia menjawab : “Karena ia merupakan rumahnya jin.”

[HR. Abu Dawud]

Selain itu bisa jadi di dalam tersebut terdapat hewan sehingga apabila kita membuang air kecil ke dalam lubang tersebut dapat menyakitinya.

Ketiga, tidak membawa masuk benda-benda yang mengandung dzikir kepada Allah ke dalam kamar mandi.

Adapun dalam keadaan darurat semisal kita membawa uang yang terdapat lafal Allah maka tidak mengapa di bawa ke kamar mandi. Karena apabila di tinggal di luar maka akan beresiko diambil orang.

Ringkasan

Demikianlah pembahasan mengenai adab buang air kecil dan air besar menurut ajaran Islam secara detail.

Berikut ini beberapa point ringkasan mengenai adab buang air kecil dan besar menurut Islam :

  • Beristinja’ (cebok dengan air) atau beristijmar (cebok dengan batu) setelah buang air kecil dan air besar.
  • Dilarang cebok dengan tangan kanan.
  • Beristijmar minimal dengan tiga buah batu.
  • Dilarang cebok dengan tulang atau kotoran hewan.
  • Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air kecil atau air besar di tempat terbuka.
  • Boleh menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air kecil atau besar di tempat tertutup, namun lebih utama untuk tidak menghadap dan membelakangi kiblat.
  • Membaca bismillah dan doa sebelum masuk kamar mandi.
  • Membaca ghufroonaka saat keluar kamar mandi.
  • Masuk kamar mandi dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan.
  • Dilarang buang air kecil pada air menggenang.
  • Dilarang buang air kecil atau air besar di sembarang tempat.
  • Dilarang memegang kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil.
  • Dilarang membaca dan membawa mushaf saat di kamar mandi.
  • Dilarang buang air besar dan air kecil di kuburan kaum muslimin.
  • Dianjurkan tidak berbicara saat buang air kecil ataupun besar.
  • Dianjurkan tidak buang air kecil pada lubang tanah.
  • Dianjurkan tidak memasukkan benda yang terdapat lafal Allah ke kamar mandi.