MENU

Macam-macam Air yang Bisa Digunakan untuk Berwudhu dan Bersuci

Air adalah sarana utama untuk bersuci. Baik itu bersuci dari hadats kecil maupun besar dan juga menghilangkan najis. Pada pembahasan fikih kali ini akan kita pelajari bersama, air apa sajakah yang dapat digunakan untuk berwudhu dan bersuci?

Berikut ini akan kita pelajari bersama macam-macam air beserta hukumnya bila digunakan untuk bersuci :

1. Air Mutlak

Air mutlak adalah air yang masih berada pada karakteristik aslinya. Air mutlak ini adalah air suci secara zatnya dan bisa digunakan untuk berwudhu dan bersuci, berdasarkan dalil-dalil Al-Quran maupun As-Sunnah serta Ijma’ para ulama. Air mutlak yang turun dari langit seperti : hujan, salju, dan es. Air mutlak yang keluar dari bumi seperti : sungai, air laut, mata air, air zam-zam dan air sumur, dsb.

A. Dalil-dalil Air Suci Mensucikan dalam Al-Quran

Allah ta’ala berfirman :

وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih [QS. Al-Furqan ayat 48]

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ

dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu [QS. Al-Anfal ayat 11]

B. Dalil-dalil Air Suci Mensucikan dalam Al-Hadits

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَدِ

Ya Allah, bersihkanlah kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan es. [HR. Bukhari no. 744]

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُهُ

Air laut itu suci airnya dan halal bangkainya. [HR. Tirmidzi no. 69]

2. Air Yang Tercampur Benda Suci

A. Suci Mensucikan Bila Sifat Aslinya Tidak Berubah

Apabila air bercampur dengan benda yang suci dan tidak sampai merubah karakteristik asli dari air tersebut serta tidak didominasi oleh benda yang mencampurinya maka hukum air ini adalah suci dan bisa digunakan untuk berwudhu dan bersuci.

Diriwayatkan dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha ia mengatakan :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ وَمَيْمُونَةَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ فِي قَصْعَةٍ فِيهَا أَثَرُ الْعَجِينِ

Bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan Maimunah mandi bersama dengan satu wadah yang di dalam wadahnya terdapat bekas adonan roti. [HR. Ibnu Majah no. 378]

B. Suci Tidak Mensucikan Bila Berubah dari Sifat Aslinya

Sebaliknya, apabila air tercampur benda suci sehingga air itu berubah dari karakteristik aslinya atau sifat air itu didominasi oleh benda suci yang mencampurinya maka ia tetap suci hanya saja tidak bisa digunakan untuk berwudhu dan mensucikan.

3. Air Yang Tercampur Benda Najis

A. Suci Mensucikan Bila Sifat Aslinya Tidak Berubah dan Mencapai Dua Qullah

Apabila air tercampur benda najis dan tidak berubah dari karakteristik aslinya (baik bau, rasa, maupun warna) serta berjumlah minimal dua qullah (1 qullah kurang lebih 160,5 liter), maka ia termasuk air yang bisa digunakan untuk berwudhu dan bersuci. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al-Khudriy ia berkata :

قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَتَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ، وَهِيَ بِئْرٌ يُلْقَى فِيهَا الحِيَضُ، وَلُحُومُ الكِلَابِ، وَالنَّتْنُ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ المَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

Rasulullah ditanya : Wahai Rasulullah, bolehkan kami berwudhu di sumur budho’ah? Sementara sumur itu adalah sumur pembuangan bekas dari haid, daging anjing, dan sesuatu yang busuk?

Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya air itu suci mensucikan dan tidak ada sesuatu yang membuatnya najis.” [HR. Tirmidzi no. 66]

إِذَا كَانَ المَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ

Ketika jumlah air mencapai 2 qullah maka tidak ada yang membuatnya menjadi najis selama tidak berubah bau dan rasanya. [HR. Tirmidzi no. 67]

B. Najis dan Tidak Mensucikan Bila Sifat Aslinya Berubah atau Tidak Mencapai Dua Qullah

Yang Pertama : Apabila air tercampur benda najis, dan berubah salah satu dari ketiga sifatnya (yaitu bau, rasa, dan warna) maka air tersebut najis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci berdasarkan Ijma’.

Yang Kedua : Apabila air tercampur benda najis, dan tidak berubah salah satu dari ketiga sifatnya (bau, rasa, dan warna), namun jumlah air tersebut tidak sampai dua qullah maka air tersebut najis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.

4. Air Musta’mal

Air musta’mal adalah air bekas yang sudah digunakan untuk mengangkat hadats baik besar maupun kecil. Seperti air yang terjatuh dari anggota badan orang yang berwudhu atau mandi junub.

Adapun hukum air musta’mal adalah suci. Berdasarkan hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ia mengatakan :

جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي، وَأَنَا مَرِيضٌ لَا أَعْقِلُ، فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَيَّ مِنْ وَضُوئِهِ

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam datang untuk menjenguk aku yang sedang sakit dan sedang dalam keadaan tidak sadar. Maka beliaupun berwudhu dan mengusapkan air wudhunya kepadaku. [HR. Bukhari no. 194]

Namun, apakah air musta’mal dapat digunakan untuk berwudhu dan bersuci ataukah tidak? Maka ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama.

Pendapat yang terkuat adalah air musta’mal dapat digunakan untuk bersuci. Hal ini berdasarkan hadits :

الْمَاءُ لَا يُجْنِبُ

Air itu tidak terkena junub [HR. Ibnu Majah no. 370]

Dari hadits tersebut bisa kita ambil faedah bahwa air yang mengalir dari anggota tubuh orang yang junub (berhadats besar) tidaklah mengalami junub. Artinya selama air tersebut mengalir dari benda yang suci maka ia tetaplah suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

Sesungguhnya seorang mukmin itu tidaklah najis. [HR. Muslim no. 371]

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah juga menjelaskan : “Karena air tersebut mengalir di tempat yang suci, maka fungsi untuk bersucinya tidak hilang. Sebagaimana bila air itu digunakan untuk mencuci baju, karena air itu hanya melewati tempat yang suci, maka air itu tidak keluar dari hukumnya meskipun ia digunakan untuk menunaikkan kewajiban (thaharah), seperti baju yang digunakan untuk shalat berkali-kali.” [Lihat : Al-Mughni 1/31-32]

5. Air Sisa (As-Su’r) Manusia Atau Hewan

Yaitu air yang tersisa di dalam bejana bekas manusia atau hewan yang meminumnya. Adapun penjelasannya sebagai berikut :

A. Air Sisa Manusia dan Hewan Halal adalah Suci Mensucikan

Air sisa yang bekas diminum oleh manusia, baik itu muslim, maupun kafir, ataupun wanita haid, maka hukumnya suci dan bisa digunakan untuk berwudhu dan bersuci. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

Sesungguhnya seorang mukmin itu tidaklah najis. [HR. Muslim no. 371]

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha beliau menceritakan :

كُنْتُ ‌أَشْرَبُ ‌مِنَ ‌الْقَدَحِ وَأَنَا حَائِضٌ فَأُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ فَيَشْرَبُ مِنْهُ، وَأَتَعَرَّقُ مِنَ الْعَرْقِ وَأَنَا حَائِضٌ فَأُنَاوِلَهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ

Aku pernah minum dari sebuah gelas dalam keadaan haid. Lalu aku berikan gelas itu kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, maka beliau meletakkan buburnya di tempat bekas minumku, lalu beliaupun meminumnya. Aku juga pernah menggigit daging saat sedang haid, lalu daging itu aku berikan kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, maka beliaupun meletakkan bibirnya di tempat bekas bibirku tadu. [HR. An-Nasa’iy no. 380]

Demikian pula air sisa bekas hewan yang dagingnya halal di makan maka bekas air minumnya juga suci mensucikan.

Sementara air sisa minuman hewan yang tidak dimakan, seperti binatang buas, keledai, dan lain sebagainya, maka pendapat yang terpilih adalah suci mensucikan terlebih lagi apabila airnya berjumlah banyak. Namun apabila airnya sedikit dan ia berubah sifatnya karena diminum oleh hewan tersebut maka menjadi najis.

Suatu ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam ditanya :

يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَتَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ، وَهِيَ بِئْرٌ يُلْقَى فِيهَا الحِيَضُ، وَلُحُومُ الكِلَابِ، وَالنَّتْنُ؟

Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwudhu di sumur Budha’ah, yang mana sumur itu merupakan tempat pembuangan sisa haid, daging anjing, dan bangkai?

Maka Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam menjawab :

إِنَّ المَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

Sesungguhnya air itu suci, dan tidak ada sesuatu yang menajiskannya. [HR. Tirmidzi no. 66]

Di dalam riwayat yang lain beliau shallallaahu 'alaihi wasallam juga bersabda :

إِذَا كَانَ المَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الخَبَثَ

Ketika air telah mencapai dua qullah maka tidak mengandung najis. [HR. Tirmidzi : 67]

Demikian pula air sisa minum kucing juga suci dan dapat digunakan untuk bersuci. Rasulullah sallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ، أَوِ الطَّوَّافَاتِ

Sesungguhnya kucing itu tidak najis, sesungguhnya ia hanyalah hewan jantan dan betina yang mengelilingi kalian. [HR. Nasa’iy no. 68]

B. Air Sisa Anjing dan Babi adalah Najis dan Tidak Mensucikan

Adapun air dari sisa bekas minum anjing dan babi maka ini adalah najis dan tidak bisa digunakan untuk mensucikan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Cara mensucikan wadah kalian ketika terjilat oleh anjing adalah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali dan yang pertamanya menggunakan tanah. [HR. Muslim no. 279]

Adapun babi itu najis dikarenakan Allah ta’ala berfirman :

فَإِنَّهُ رِجْسٌ

karena sesungguhnya semua itu kotor [QS. Al-An’am : 145]

Demikianlah penelasan tentang macam-macam air yang dapat digunakan untuk bersuci, semoga bermanfaat. Amiin.

Ringkasan

Macam-Macam Air :

- Air mutlak : yaitu air yang masih asli baik yang turun dari langit maupun yang keluuar dari bumi hukumnya suci mensucikan. 

- Air yang tercampur benda suci : [1] Bila tidak berubah sifat aslinya maka suci mensucikan. [2] Bila berubah dari sifat aslinya maka suci tidak mensucikan.

- Air yang tercampur benda najis : [1] Bila jumlah mencapai dua qullah dan tidak berubah sifat aslinya maka suci mensucikan. [2] Bila tidak mencapai dua qullah maka najis meskipun tidak berubah sifat aslinya. [3] Bila sifat aslinya berubah maka najis meskipun jumlahnya mencapai dua qullah.

- Air musta’mal : adalah air bekas yang digunakan untuk menghilangkan hadats besar (junub) maupun hadats kecil (wudhu). Hukumnya suci dan bisa digunakan untuk berwudhu dan bersuci.

- Air su’r : adalah air sisa manusia atau hewan. [1] Apabila air sisa dari manusia (baik muslim, kafir, dan yang berhadats besar atau kecil) dan hewan yang halal dimakan maka suci mensucikan. [2] Apabila air sisa hewan yang tidak dimakan, selain babi dan anjing maka airnya suci mensucikan selama tidak berubah dari sifat aslinya. [3] Apabila sisa dari anjing dan babi maka airnya najis.

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan komentar yang mencerminkan seorang muslim yang baik :)