Penjelasan Hadits Tentang Rukun Islam - Hadits Arbain Ke 3

Hadits Tentang Rukun Islam

Hadits tentang rukun Islam adalah hadits arbain yang ke-3 dalam kitab Arba'in Nawawi. Hadits ini membahas tentang perkara-perkara penting yang menjadi pondasi dalam agama Islam. Pada artikel kali ini, kita akan membahas kandungan yang terdapat dalam hadits arbain yang ke-3 tentang rukun Islam.

DAFTAR ISI

A. Hadits Tentang Rukun Islam dan Terjemahannya

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْن الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النبي صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البِيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Dari Abdurrahman bin Umar bin Al-Khattab berkata : Aku mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda : “Islam dibangun atas lima perkara : Bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan berpuasa di bulan Ramadan.”

B. Penjelasan Hadits Tentang Rukun Islam

1. Islam Dibangun Atas 5 Perkara

Islam itu ibarat sebuah bangunan. Jika bangunan dibangun tanpa pondasi dan tiang maka bangunan tersebut tidak akan berdiri dengan tegak dan kuat. Begitu pula Islam dibangun di atas lima perkara yang membuatnya berdiri tegak dan kuat. Adapun lima perkara tersebut ialah :

  1. Bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya.
  2. Mendirikan shalat.
  3. Menunaikkan zakat.
  4. Berpuasa di bulan Ramadan.
  5. Haji.

Pada hakikatnya, Islam itu mencakup semua perkara yang ada di dalam syariat Islam. Mengerjakan amal-amal shalih yang diperintahkan dalam dalam Islam dan meninggalkan maksiat juga bagian dari Islam. Hanya saja, yang menjadi pondasi adalah lima perkara di atas.

Lima perkara yang menjadi pondasi di dalam Islam disebut juga dengan rukun Islam. Rukun Islam adalah asas yang sangat mendasar dalam Islam. Adapun perkara-perkara dari syariat Islam selain rukun Islam adalah cabang yang mengikutinya.

2. Rukun Pertama : Syahadat

Rukun Islam yang pertama adalah bersyahadat bahwa :

  • Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah.
  • dan Muhammad adalah utusan Allah.

Bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah berarti mengimani, meyakini dan menyatakan bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wata'ala dan segala sesuatu yang disembah selain Allah adalah batil.

Sedangkan bersyahadat bahwa Muhammad adalah utusan Allah berarti mengimani, meyakini, dan menyatakan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah yang diutus kepada seluruh jin dan manusia untuk mengajarkan agama kepada mereka.

Dua kalimat syahadat ini merupakan pondasi dari segala-galanya dalam Islam. Dua kalimat syahadat merupakan pondasi dari rukun-rukun Islam setelahnya dan juga amalan-amalan ibadah yang lainnya. Jika seseorang mengamalkan ibadah tanpa dibangun di atas dua kalimat tersebut maka amalannya tidak bermanfaat dan sia-sia.

3. Rukun Kedua : Mendirikan Shalat

Rukun Islam yang kedua adalah mendirikan shalat. Shalat adalah tiang agama. Shalat adalah ibadah yang terakhir hilang dari agama ini. Shalat juga merupakan amalan pertama yang akan dihitung di hari kiamat. Jika seseorang shalatnya baik maka amalan yang lainnya juga ikut baik. Jika seseorang shalatnya buruk maka amalan yang lainnya juga ikut buruk.

Mendirikan shalat berarti mengerjakan shalat dengan ikhlas karena Allah, khusyuk, terpenuhi rukun-rukunnya, terpenuhi wajib-wajibnya, terpenuhi syarat-syaratnya, berusaha mengerjakan sunnah-sunnahnya, serta melaksanakannya secara berjamaah di masjid.

Jika seseorang mengerjakan shalat secara asal-asalan, rukuk dan sujudnya tidak sempurna, tidak tumakninah, melaksanakannya di luar waktu tanpa uzur, dan lain sebagainya, maka ia belum dikatakan mendirikan shalatnya.

4. Rukun Ketiga : Menunaikkan Zakat

Rukun Islam yang ketiga adalah menunaikkan zakat. Zakat adalah harta yang wajib ditunaikkan kepada para penerima yang berhak menerimanya. Zakat dikeluarkan hanya jika telah mencapai batas dan syarat-syarat tertentu.

Allah subhanahu wata'ala menyandingkan perintah menunaikkan zakat setelah perintah mendirikan shalat. Ada dua puluh delapan ayat dalam Al-Quran yang ketika disebutkan perkara shalat maka diiringi pula dengan perkara zakat. Apabila seseorang melaksanakan shalat namun tidak menunaikkan zakat maka ia telah meninggalkan salah satu rukun Islam. Bahkan, jika ia mengingkari kewajiban zakat maka hukumnya adalah kafir.

Zakat adalah ibadah dengan harta yang manfaatnya dirasakan orang lain. Allah subhanahu wata'ala mewajibkan sebagian kecil dari hartanya orang-orang kaya untuk diberikan kepada orang-orang miskin agar mereka merasakan manfaatnya.

5. Rukun Keempat : Puasa Ramadan

Rukun Islam yang keempat adalah puasa Ramadan. Puasa Ramadan adalah puasa yang wajib dilaksanakan selama sebulan penuh di bulan Ramadan.

Jika seseorang berhalangan melaksanakan puasa karena alasan yang dibenarkan syariat dan bersifat sementara (seperti sedang sakit atau sedang safar) maka ia wajib mengganti puasa tersebut di hari yang lain. Namun, jika seseorang berhalangan melaksanakan puasa karena alasan yang dibenarkan syariat dan bersifat permanen (seperti terkena penyakit berat yang tidak bisa sembuh) maka ia wajib membayar fidyah.

Puasa adalah ibadah yang rahasia antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya. Jika seseorang berpuasa maka tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah subhanahu wata'ala. Seandainya ada orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan, maka orang lain tentu akan mengira bahwa ia sedang berpuasa. Sebaliknya, seandainya ada orang yang berpuasa di luar bulan Ramadan maka orang lain akan mengira bahwa ia tidak berpuasa. Oleh karena itu, Allah sendirilah yang akan membalas pahala puasa.

6. Rukun Kelima : Haji di Baitullah

Rukun Islam yang kelima adalah haji. Haji adalah menyegaja ke baitul-haram dalam rangka melaksanakan rangkaian ibadah tertentu. Di antara ibadah yang dilaksanakan saat haji adalah tawaf, sai, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, dan melempar jumrah. Haji hukumnya adalah wajib sekali seumur hidup.

Haji wajib dilaksanakan bagi seorang yang memiliki kemampuan dari segi harta, fisik, dan juga perjalanan. Jika seseorang memiliki harta yang cukup, kondisi fisik dan perjalanan yang memungkinkan terlaksananya perjalanan haji mulai berangkat hingga pulang dengan selamat dan aman, serta memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di rumah dari berangkat hingga pulang maka ia wajib melaksanakan ibadah haji.

Apabila seseorang mampu melaksanakn haji sendiri maka hendaklah ia melaksanakannya sendiri. Apabila seseorang meninggal dunia dan belum melaksanakan haji padahal ia sudah memiliki kemampuan maka pewarisnya wajib menghajikan untuknya.

Adapun bagi orang yang tidak mampu karena belum memiliki harta yang cukup maka ia tidak wajib melaksanakan haji. Sementara bagi orang yang sudah mampu secara harta namun secara fisik belum mampu namun masih ada harapan fisiknya pulih kembali maka ia harus menunggu hingga fisiknya pulih lalu ia berhaji. Sedangkan bagi yang fisiknya tidak mampu dan tidak ada harapan pulih kembali maka hajinya bisa diwakilkan oleh orang lain.

Related Posts :