MENU

Pengertian Thaharah, Jenis dan Macamnya Serta Tata Caranya

Pengertian Thaharah, Jenis dan Macamnya Serta Tata Caranya
Tata Cara Thaharah
Bismillah walhamdulillah, wash-sholaatu was-salaamu ‘ala rasulillah wa’ala aalihi wasahbihi waman-waalah. Pelajaran fikih kali ini, kita akan bahas bersama pengertian thaharah menurut bahasa dan istilah, apa saja jenis-jenis thaharah dan macam-macamnya, hukum thaharah dalam Islam beserta dalilnya, urgensi thaharah, bagaimana tata cara thaharah atau bersuci, baik itu bersuci dari hadats maupun najis.

A. Pengertian Thaharah

Adapun definisi thaharah (الطَّهَارَةُ) menurut bahasa atau etimologi adalah :

النظافة، والنزاهة من الأقذار

Bersih dan suci dari kotoran[1]

Adapun definisi thaharah secara istilah atau terminologi adalah :

رفع الحَدَث، وزوال الخَبَث

Mengangkat hadats dan menghilangkan najis[2]

B. Jenis dan Macam Thaharah

Thaharah ada dua jenis, yaitu thaharah indrawi dan thaharah maknawi. Syaikh Shalih Al-Fauzan mendefinisikan thaharah adalah bersih dan suci dari kotoran baik itu indrawi maupun maknawi, beliau berkata :

ومعنى الطهارة لغة النظافة والنزاهة عن الأقذار الحسية والمعنوية

Thaharah secara bahasa adalah bersih dan suci dari kotoran baik secara indrawi maupun maknawi[3]

1. Pertama : Thaharah Indrawi

Thaharah Indrawi adalah bersuci yang dilakukan dengan menghilangkan hadats dan najis. Thaharah indrawi ada dua macam yaitu :
  • Thaharah Hukmiyyah (Bersuci dari Hadats)
  • Thaharah Haqiqiyyah (Bersuci dari Najis)

Bersuci dari Hadats :

Hadats adalah sebuah keadaan atau sifat yang menempel pada badan seseorang dimana ia terhalang dari ibadah shalat dan ibadah lainnya yang mempersyaratkan suci dari hadats. Hadats sendiri terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
  • Hadats Besar
  • Hadats Kecil
Adapun hadats besar adalah hadats yang ada pada seluruh tubuh. Diantara penyebabnya adalah : berhubungan seksual, haid, nifas, dsb.

Sedangkan hadats kecil adalah hadats yang ada pada anggota wudhu. Hadats ini disebabkan oleh : buang air kecil, buang air besar, kentut, keluar air madzi dan lain-lain.

Bersuci dari Najis :

Najis adalah benda menjijikkan atau kotor menurut syariat yang menghalangi seseorang dari sahnya shalat. Apabila seseorang terdapat benda najis yang menempel pada badan, pakaian, ataupun tempat shalatnya maka shalatnya tidak sah dan sebelum shalat hendaknya ia sucikan terlebih dahulu. Adapun benda-benda najis tergolong menjadi tiga :
  • Najis Mugholadzoh (Najis Berat) : seperti air liur anjing.
  • Najis Mutawasitthoh (Najis Pertengahan) : seperti air kencing dan tinja manusia serta hewan yang tidak dimakan dagingnya seperti tikus, kucing dsb, bangkai (kecuali kulitnya yang sudah disamak), air madzi, air wadi, sesuatu yang menjijikkan dan banyak seperti darah yang mengucur, darah haid, nanah, muntahan dsb.
  • Najis Mukhaffafah (Najis Ringan) : seperti air kencing bayi laki-laki yang belum makan.

2. Kedua : Thaharah Maknawi

Thaharah Maknawi yaitu mensucikan hati dari segala dosa dan maksiat baik itu syirik, dengki, sombong, ujub, riya, dendam dan segala sesuatu yang mengotorinya. Thaharah ini jauh lebih penting karena thaharah indrawi tidak akan terwujud kecuali suci dari syirik. Allah ta’ala berfirman :

إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis
[QS. At-Taubah : 28]

C. Hukum dan Dalil Thaharah dalam Islam

Thaharah atau bersuci hukumnya wajib dalam Islam. Hal ini berdasarkan dalil dalam Al-Quran dan As-Sunnah berikut ini :

Dalil-dalil Thaharah dalam Al-Quran


وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

dan jika kamu junub maka bersucilah (mandilah)
[QS. Al-Maidah : 6]

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

dan pakaianmu bersihkanlah
[QS. Al-Mudats-tsir : 4]

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri
[QS. Al-Baqarah : 222]

Dalil-dalil Thaharah dalam As-Sunnah

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ

Kuncinya shalat adalah bersuci
[HR. Abu Dawud : 618]

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

Shalat tidak diterima tanpa bersuci
[HR. Tirmidzi : 1]

الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ

Bersuci adalah setengah dari iman
[HR. Muslim : 223]

D. Tata Cara Thaharah Atau Bersuci

Tata Cara Bersuci dari Hadats Kecil

Adapun tata cara bersuci dari hadats kecil adalah cukup dengan berwudhu. Adapun tata cara praktisnya adalah sebagai berikut :
  • Niat di dalam hati untuk menghilangkan hadats kecil
  • Membaca basmalah
  • Apabila baru bangun dari tidur dianjurkan membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya dalam wadah air sebanyak tiga kali
  • Berkumur dan menghirup air ke hidung
  • Membasuh wajah dari dahi bagian atas hingga akhir janggut dan dari pelipis telinga kanan hingga pelipis telinga kiri dan dianjurkan menyela-nyela janggut ketika membasuh wajah.
  • Membasuh kedua tangan mulai dari ujung jari hingga siku, dimulai dari tangan kanan dan dianjurkan untuk menyela-nyela jari
  • Mengusap kepala dari ubun-ubun hingga tengkuk.
  • Dianjurkan untuk mengusap kedua telinga luar maupun dalam.
  • Membasuh kedua kaki dari ujung jari dengan menyela-nyelanya hingga kedua mata kaki dari kaki sebelah kanan.
Catatan : Saat membasuh anggota tubuh minimal dilakukan 1x dan disunnahkan maksimal sampai 3x kecuali mengusap kepala yang cukup 1x. Tata cara ini wajib dilakukan dengan berurutan dan berkesinambungan tidak diputus-putus atau disela-sela kegiatan lain yang memakan waktu lama kecuali ada udzur seperti airnya habis dan sebagainya.

Tata Cara Bersuci dari Hadats Besar

Adapun tata cara bersuci dari hadats besar adalah dengan mandi. Adapun rukun mandi ini hanya dua yaitu : niat dan membasuh seluruh tubuh (termasuk lipatan-lipatan tubuh yang tersembunyi) dengan air. Sementara mandi yang sempurna tata cara praktisnya adalah sebagai berikut :
  • Niat dalam hati untuk menghilangkan hadats besar
  • Membaca “bismillah”
  • Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya dalam wadah air.
  • Dimulai dengan membersihkan kotoran yang menempel pada kemaluan maupun tubuh yang lainnya, seperti bekas air mani, darah haid dan semacamnya.
  • Selanjutnya berwudhu seperti berwudhu untuk melaksanakan shalat tanpa membasuh kedua kaki (karena ini diakhirkan saat mandi), namun boleh juga dilakukan di awal.
  • Mencelupkan kedua tangan ke dalam air lalu menyela-nyela pangkal rambut dengan kedua tangan hingga basah sembari membersihkan kepalanya.
  • Setelah itu mengguyurkan tubuh yang sebelah kanan dengan air dan membersihkannya dari atas hingga bawah.
  • Lalu dilanjutkan mengguyurkan tubuh bagian kiri dengan air dan membersihkannya dari atas hingga bawah.
  • Pastikan seluruh tubuh sudah bersih dan terkena air, termasuk lipatan ketiak, pantat, pusar, selangkangan, kerutan lutut, kerutan sikut dan bagian tersembunyi lainnya.
  • Setelah itu membersihkan kedua kakinya dengan didahului kaki kanan.

Tata Cara Bersuci dengan Tayammum

Apabila seseorang tertimpa hadats baik besar maupun kecil sementara ia dalam keadaan sakit atau tidak menemukan air maka diperbolehkan untuk bertayammum. Adapun tata caranya sangat mudah, yakni :
  • Niat
  • Membaca basmalah
  • Menepukkan kedua telapak tangan ke atas tanah atau benda berdebu yang suci
  • Mengusap wajah
  • Mengusap kedua tangan

Tata Cara Mensucikan Najis Mugholladzoh

Adapun tata cara mensucikan benda dari najis mugholladzoh adalah dengan membasuhnya sebanyak 7x dan basuhan pertamanya adalah dengan tanah.

Tata Cara Mensucikan Najis Mutawassithoh

  • Pertama : Apabila najis berada di atas permukaan tanah atau lantai maka cara mensucikannya adalah dengan mengguyurnya atau menyiramnya dengan air sekali saja hingga najisnya lenyap. 
  • Kedua : Apabila najis berada pada selain tanah seperti kain, pakaian dan sebagainya maka cara mensucikannya adalah dengan menghilangkannya hingga tidak tersisa warna, bau dan rasanya. 
  • Adapun tata caranya adalah dicuci dengan air kemudian diperas hingga lenyap dan tidak menyisakan bekas najisnya. 
  • Adapun mensucikan menggunakan alat suci selain air seperti tanah, batu, tisu, dan semacamnya ini terdapat perselisihan pendapat ulama. 
  • Namun, pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkan, seperti beristinja’ dengan batu, membersihkan najis di bawah alas kaki dengan menginjakannya ke atas tanah, membersihkan najis yang ada pada pakaian bawah wanita dengan menyeretnya di atas tanah, dan sebagainya. 
  • Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa : “Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah apabila najis itu hilang kapapun dengan cara apapun, maka hilang pula hukum najisnya. Karena hukum terhadap sesuatu jika penyebabnya telah hilang maka hilang pula hukumnya. Namun, tidak boleh menggunakan makanan dan minuman untuk menghilangkan najis tanpa keperluan. Karena hal ini menimbulkan mafsadat pada harta dan juga tidak boleh beristinja’ dengan keduanya.” 
  • Ketiga : Apabila najis berada di bawah sepatu atau alas kaki atau pakaian bawah wanita, baik itu najis yang basah maupun najis yang kering, maka cukup mengusapkan atau menyeretnya di atas tanah.

Tata Cara Mensucikan Najis Mukhoffafah

Najis mukhoffafah cukup disucikan dengan percikan air saja. Adapun air madzi ini ada perselisihan pendapat apakah cukup dipercikkan air atau harus dicuci. Untuk lebih hati-hatinya maka lebih baik dicuci.

Demikianlah pembahasan pengertian thaharah menurut bahasa dan istilah berserta macam-macamnya dan tata caranya para artikel singkat ini. Semoga pembahasan yang ringkas ini dapat mudah difahami dan diamalkan para oleh pembaca.

Adapun pembahasan rinci mengenai fiqih wudhu, mandi, dan tayyammum serta jenis-jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci Insya Allah akan kita bahas pada artikel selanjutnya.

Akhir kata,.. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan artikel ini sebagai amal jariyyah bagi kami dan bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin. Amiin.

Oleh : Adam Rizkala


[1] Fiqih Muyassar fi Dhou’il-Kitab was-Sunnah, hlm 1
[2] Fiqih Muyassar fi Dhou’il-Kitab was-Sunnah, hlm 1
[3] Mulakhosh Al-Fiqhiy, hlm 16

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan komentar yang mencerminkan seorang muslim yang baik :)