MENU

Menikah atau Menuntut Ilmu Terlebih Dahulu?

Menikah atau Menuntut Ilmu

Wahai para jomlo!! Apabila kamu dihadapkan pada dua pilihan antara menikah dan menuntut ilmu ke perguruan tinggi, maka manakah yang akan kamu pilih? Menikah sambil menuntut ilmu, atau menuntut ilmu dulu lalu menikah?

Jika menikah adalah pilihanmu, apakah kamu yakin bisa terus menuntut ilmu setelah menikah?

Namun, apabila menuntut ilmu adalah pilihanmu, apakah kamu yakin mampu menundukkan pandangan selama menuntut ilmu?

Memang kedua pilihan ini sering kali menjadi pertimbangan yang agak membingungkan bagi para pemuda yang ingin menuntut ilmu dan melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.

Keduanya Adalah Kebaikan

Kita sebagai seorang muslim mengetahui bahwa menikah dan menuntut ilmu adalah dua perintah dari Allah ta’ala dan Rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman :

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
[QS. An-Nur : 32]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Mencari ilmu wajib bagi setiap muslim
[HR. Ibnu Majah : 224]

Dari kedua dalil tersebut kita bisa mengetahui bahwa menikah dan menuntut ilmu adalah dua kebaikan yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Namun, sering kali kita salah dalam memandang seakan kedua hal ini saling bentrok dan tidak bisa dikerjakan secara bersama-sama. Padahal tidaklah pas apabila kedua kebaikan ini saling kita bentrokkan.

Menuntut Ilmu Sebelum Menikah

Menuntut ilmu sebelum menikah adalah hal yang biasa di kalangan kita saat ini. Namun, salahkah menuntut ilmu terlebih dahulu atau kuliah lebih dahulu sebelum menikah? Tentu saja tidak!

Menuntut ilmu dalam keadaan jomlo memiliki kelebihan tersendiri. Namun, ada pula beberapa hal yang perlu dipertimbangankan sebelum memutuskan untuk menuntut ilmu sebelum menikah.

Berikut ini akan kita bahas bersama beberapa kelebihan menuntut ilmu sebelum menikah dan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum kita memutuskan untuk menuntut ilmu sebelum menikah :

A. Kelebihan Menuntut Ilmu Sebelum Menikah

1. Lebih Fokus dan Banyak Waktu Luang

Seorang yang menuntut ilmu dalam keadaan jomlo tentu lebih bisa fokus dan memiliki lebih banyak waktu dari pada yang sudah menikah. Waktu yang lebih banyak ini dapat digunakan untuk belajar semaksimal mungkin. Ia tidak akan terikat dengan kegiatan-kegiatan lain selain menuntut ilmu; seperti meramut anak atau istri, melayani suami (bagi wanita), mencari nafkah, dan lain sebagainya.

2. Tidak Banyak Menanggung Beban

Penuntut ilmu yang masih jomlo, biasanya hanya menanggung beban hidupnya sendiri. Ia tidak perlu menanggung beban hidup istri ataupun anaknya (karena memang belum punya).

Terkadang pun biaya hidupnya juga masih ditanggung oleh orang tua. Sehingga hal ini lebih meringankan beban. Walaupun sebenarnya ada juga penuntut ilmu yang sudah bisa menanggung biaya hidupnya sendiri.

B. Pertimbangan Menuntut Ilmu Sebelum Menikah

1. Pergaulan

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pergaulan di zaman fitnah ini sungguh perlu dipertimbangkan. Kita dapat melihat bahwa pergaulan laki-laki dan wanita saat ini hampir saja tidak memiliki batasan.

Banyaknya kebodohan akan aturan pergaulan dengan lawan jenis dalam Islam membuat banyak para pemuda yang terjerumus pada kemaksiatan. Maka, kita perlu mempertimbangkan apakah kita mampu menghadapi pergaulan yang begitu bebas agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan.

2. Menjaga Pandangan

Tidak menjaga pandangan adalah awal dari perbuatan keji. Setiap kasus perzinaan pasti diawali dari tidak mampunya menjaga pandangan. Kita mengetahui sendiri bahwa saat ini tidak sedikit wanita-wanita yang berani mempertontonkan auratnya dihadapan lelaki yang bukan mahromnya. Maka, sebagai seorang pemuda kita perlu mempertimbangkan apakah kita benar-benar mampu menjaga pandangan ketika menuntut ilmu.

Menikah Sambil Menuntut Ilmu

Menikah sambil menuntut ilmu memang sangat jarang kita jumpai di kalangan pemuda masa kini. Biasanya, orang tua lebih memilihkan anaknya untuk melanjutkan kuliah terlebih dahulu sebelum menikahkannya. Namun, salahkah apabila kita lebih memilih menikah terlebih dahulu sambil melanjutkan menuntut ilmu? Tentu saja tidak!

Menikah dan terus melanjutkan kuliah atau menuntut ilmu memiliki kelebihan dan pertimbangan tersendiri. Berikut ini akan kita bahas bersama kelebihan dan beberapa hal yang perlu di pertimbangkan sebelum kita memutuskan untuk menikah sambil melanjutkan menuntut ilmu :

A. Kelebihan Menikah Sambil Menuntut Ilmu

1. Lebih Menjaga Pandangan

Menikah adalah salah satu cara agar kita lebih menjaga pandangan. Seorang yang menikah dengan niat karena Allah akan diberikan kekuatan oleh Allah untuk bisa menjaga pandangannya dari wanita atau lelaki yang bukan mahramnya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Barang siapa yang mampu berkeluarga maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya ia lebih menundukkan pandangan, lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya ia merupakan benteng baginya.
[HR. Bukhari : 1905]

2. Menenangkan Hati

Seorang yang sudah menikah lebih memiliki ketenangan di dalam hatinya karena kapanpun ia mau maka dapat ia lampiaskan kepada istri atau suaminya. Selain itu ketenangan hati juga menunjang konsentrasi dalam menuntut ilmu sehingga ilmu lebih mudah terserap kedalam hati dibandingkan hati yang tidak tenang.

Allah ta’ala berfirman :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.  
[QS. Ar-Ruum : 21]

B. Pertimbangan Menikah Sambil Menuntut Ilmu

1. Kewajiban Menafkahi

Tidak dapat dipungkiri lagi, seorang laki-laki yang sudah memiliki keluarga dituntut untuk bisa menafkahi keluarganya. Walaupun sebenarnya suami dan istri bisa saling sepakat untuk membiayai hidup masing-masing selama masa kuliah.

Meskipun demikian, seorang suami tetap dituntut untuk siap memberikan nafkah kepada keluarganya kapanpun diperlukan serta menyisihkan waktunya untuk mencari nafkah disela-sela waktu belajarnya.

2. Tanggung Jawab Lebih Banyak

Seorang yang sudah menikah memiliki kewajiban tertentu kepada keluarganya. Seorang suami harus mampu bertanggung jawab kepada istri dan anak dengan memberikan nafkah lahir maupun batin.

Begitu pula istri juga memiliki kewajiban untuk mentaati dan melayani suaminya. Maka, sebelum kita memutuskan untuk menikah sambil menuntut ilmu hendaknya kita pertimbangkan apakah kita mampu untuk menjalaninya.

Apa Solusinya?

Menikah dan menuntut ilmu adalah dua perkara yang baik dan tidak boleh kita bentrokkan. Memang, dalam memutuskan suatu perkara kita harus mempertimbangankan perkara tersebut dengan matang agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

Meskipun demikian, banyak solusi yang dapat kita lakukan untuk menyiasati pertimbangan tersebut. Berikut ini beberapa solusi yang Insya Allah dapat menyiasati pertimbangan yang telah kita bahas di atas :

A. Menuntut Ilmu Sebelum Menikah

1. Berteman dengan Orang Sholih

Sebagaimana yang telah kita bahas, bahwa bebasnya pergaulan di masa kini sungguh perlu dipertimbangkan. Salah satu tindakan preventif untuk menghindari pergaulan yang buruk adalah mendekati orang yang sholih. Dengan berteman orang yang sholih maka kita akan selalu mendapatkan nasehat serta motivasi agar terus bersemangat dan menjauhi maksiat.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

Seorang lelaki itu tergantung agama temannya, maka hendaknya ia memperhatikan dengan siapa ia berteman.
[HR. Abu Dawud : 4388]

مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ وَنَافِخِ الكِيرِ، فَحَامِلُ المِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً

Perumpamaan teman yang baik dan buruk itu seperti penjual minyak wangi dan pandai besi. Bisa jadi penjual minyak wangi itu menghadiahkan minyak wanginya, atau engkau beli minyak wangi itu, atau engkau akan mendapatkan bau wanginya. Sedangkan pandai besi hanya akan membakar bajumu atau kamu akan mendapati bau tidak sedapnya
[HR. Bukhari 5534]

2. Berpuasa

Seroang penuntut ilmu yang masih bujang (atau jomlo) dituntut untuk bisa menjaga pandangan dan menahan syahwatnya. Salah satu cara agar pandangan dan syahwat terjaga adalah dengan berpuasa sunnah.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Dan barang siapa yang belum mampu (menikah) maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya ia merupakan benteng baginya.
[HR. Bukhari : 1905]

B. Menikah Sambil Menuntut Ilmu

1. Pandai Mengatur Waktu

Seorang yang telah menikah tentu akan ada kewajiban lain selain menuntut ilmu. Tetapi, dengan pengaturan waktu yang baik maka kewajiban apapun bisa dikerjakan dengan baik. Bahkan, dengan menikah Allah akan memberikan keberkahan waktu karena telah menyempurnakan agamanya.

Selain itu menikah juga akan memperlancar rezeki. Sebagaimana yang kita tahu ilmu termasuk bagian dari rezeki. Meskipun waktu yang digunakan untuk mencari ilmu dan belajar lebih sedikit, tetapi Allah memberikan kelebihan tersendiri bagi orang yang sudah menikah.

Bisa jadi ilmu yang diterima lebih banyak membawa berkah dan manfaat. Bisa juga ilmu yang diterima lebih mudah untuk diserap dan diingat. Tentu semua itu bisa dilakukan apabila kita pandai mengatur waktu dengan baik.

2. Memberikan Pemahaman Pada Keluarga

Seorang suami atau istri yang sedang menuntut ilmu hendaknya memberikan pemahaman pada keluarga baik pasangan maupun anaknya bahwa dirinya perlu menyisihkan sebagian waktu untuk fokus menuntut ilmu.

Memang terkadang pasangan atau anak meminta waktu agar bisa melakukan kegiatan bersama, seperti berlibur, bermain, ngobrol, musyawarah, dan sebagainya. Apalagi apabila waktu untuk keluarga cenderung sedikit karena banyaknya kegiatan. Tentu hal ini akan menimbulkan kesalahpahaman dan mengacaukan kehidupan rumah tangga.

Agar bisa saling memahami satu sama lain, hendaknya ia memberikan pemahaman bahwa dirinya masih terikat dengan kesibukan di luar keluarganya, yakni menuntut ilmu dan mencari nafkah.
 

3. Menunda untuk Berkumpul

Mahasiswa dan mahasiswi yang melakukan akad nikah, dibolehkan bersepakat untuk menunda kumpul sampai waktu yang disepakati. Apabila seorang istri belum bersedia melakukan hubungan badan atau pisah dengan suaminya karena alasan kuliah atau pekerjaan, maka suami tidak berkewajiban menafkahi istrinya.
 
Maka, selama suami dan istri menunda kumpul sampai batas waktu tertentu maka nafkah keduanya boleh ditanggung orang tuanya masing-masing. Namun, apabila mereka sudah berkumpul maka nafkah wajib ditanggung oleh suami.

Hal ini berdasarkan kisah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam ketika menikahi 'Aisyah. Dimana beliau tidak langsung kumpul dengan 'Aisyah sampai waktu tertentu. Setelah 'Aisyah dewasa maka beliaupun kumpul dengan 'Aisyah dan menafkahinya.

Jangan Membuat Keputusan Sebelum Istikharah!!

Antara menuntut ilmu atau kuliah sebelum menikah dan kuliah setelah menikah masing-masing memiliki kelebihan tersendiri. Namun, keduanya adalah kebaikan yang tidak bisa kita bentrokkan.

Maka, sebagai hamba yang bodoh dan tidak mengetahui tentang apapun, jangan langsung kita buat keputusan tanpa menyerahkan pilihan kita kepada Allah. Ingatlah, bahwa hanya Allahlah yang lebih mengetahui manakah yang terbaik buat kita.

Kita tidak tahu apakah menikah dahulu baik buat kita atau menunda menikah untuk menuntut ilmu baik buat kita. Bisa jadi apa yang kita benci ternyata baik buat kita. Sebaliknya, bisa jadi apa yang kita senangi ternyata buruk buat kita.

Allah ta’ala berfirman :

وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
[QS. Al-Baqarah : 216]

Maka jalan yang harus kita tempuh adalah meminta petunjuk kepada Allah dengan shalat istikharah. Shalat istikharah tidak hanya digunakan untuk memilih jodoh saja. Akan tetapi semua pilihan dalam kehidupan bisa kita minta melalui istikharah.

Tata Cara Shalat Istikharah

1. Berniat shalat sunnah istikharah di dalam hati
2. Shalat dua rakaat seperti biasa (tidak ada bacaan atau surat khusus yang dibaca)
3. Setelah selesai sholat, berdoa kepada Allah dengan doa berikut :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ العَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الغُيُوبِ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ )أَنَّ هَذَا الأَمْرَ) خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي، ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ )أَنَّ هَذَا الأَمْرَ) شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِي الخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ أَرْضِنِي

Allahumma inni astakhiiruka bi’ilmika wa astaqdiruka biqudrotika, wa as-aluka min fadlikal-‘adziim, fa-innaka taqdiru wala aqdiru, wa ta’lamu walaa a’lamu, wa anta ‘allaamul-ghuyuub.

Allahumma in-kunta ta’lamu (anna haadzal-amro) . . . khoirul-lii fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aaqibati amrii faqdurhu lii wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiih.

In-kunta ta’lamu (anna haadzal-amro) . . . syarrul-lii fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aaqibati amrii fash-rifhu ‘anni wash-rifnii ‘anhu, waqdur liyal-khoiro haitsu kaana, tsumma ardhinii.

Artinya :
Ya Allah, aku meminta pilihan kepada-Mu dengan ilmu-Mu. Dan aku meminta taqdir kepadaMu dengan kekuasaan-Mu. Dan aku meminta karunia yang agung kepada-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa sedangkan aku tidak kuasa. Dan Engkau Maha Mengetahui sedangkan aku tidak mengetahui. Engkaulah yang Maha Mengetahui hal yang ghaib.

Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik untukku, dalam agamaku, kehidupanku, dan akibat dari perkaraku, maka takdirkanlah ia untukku.

Dan jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini buruk untukku, dalam agamaku, kehidupanku, dan akibat dari perkaraku maka palingkanlah ia dariku dan palingkanlah aku darinya. Dan takdirkanlah aku pada kebaikan dimanapun. Kemudian ridhailah aku (dengan perkara itu)

Catatan : setelah lafal (anna haadzal-amro) disebutkan hajatnya, dalam konteks ini maka bisa disebutkan nikah atau thalabal ilmi.

Contoh :

اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ )أَنَّ هَذَا الأَمْرَ النِّكَاحَ) خَيْرٌ لِي . . .

Allahumma in-kunta ta’lamu anna haadzal-amro an-nikaah khoirul-lii . . .

Artinya : Ya Allah apabila engkau mengetahui bahwa perkara ini, yaitu menikah, baik untukku . . . dst


Demikianlah artikel tentang menikah atau menuntut ilmu terlebih dahulu. Semoga Allah menjadikan pahala yang mengalir bagi kami dan memberikan manfaat kepada para pembaca. Amiin.

Oleh : Adam Rizkala

2 comments:

Berkomentarlah dengan komentar yang mencerminkan seorang muslim yang baik :)