Menikah atau Menuntut Ilmu Terlebih Dahulu?
Oleh : Adam Rizkala
Dipublikasikan : 6/01/2020
![]() |
Wahai para jomlo!! Apabila kamu dihadapkan pada dua pilihan antara menikah dan menuntut ilmu ke perguruan tinggi,
maka manakah yang akan kamu pilih? Menikah sambil menuntut ilmu, atau menuntut ilmu
dulu lalu menikah?
Jika menikah adalah pilihanmu, apakah kamu yakin bisa terus menuntut ilmu setelah menikah?
Namun, apabila menuntut ilmu adalah pilihanmu, apakah kamu yakin mampu menundukkan pandangan selama menuntut ilmu?
Memang kedua pilihan ini sering kali menjadi pertimbangan yang agak
membingungkan bagi para pemuda yang ingin menuntut ilmu dan melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.
Keduanya Adalah Kebaikan
Kita sebagai seorang muslim mengetahui bahwa menikah dan menuntut ilmu
adalah dua perintah dari Allah ta’ala dan Rasul-Nya. Allah ta’ala
berfirman :
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
Dan kawinkanlah
orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
[QS. An-Nur :
32]
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Mencari ilmu wajib bagi setiap muslim
[HR. Ibnu Majah : 224]
Dari kedua dalil tersebut kita bisa mengetahui bahwa menikah dan menuntut
ilmu adalah dua kebaikan yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Namun, sering
kali kita salah dalam memandang seakan kedua hal ini saling bentrok dan tidak
bisa dikerjakan secara bersama-sama. Padahal tidaklah pas apabila kedua kebaikan
ini saling kita bentrokkan.
Menuntut Ilmu Sebelum Menikah
Menuntut ilmu sebelum menikah adalah hal yang biasa di kalangan kita saat ini.
Namun, salahkah menuntut ilmu terlebih dahulu atau kuliah lebih dahulu sebelum
menikah? Tentu saja tidak!
Menuntut ilmu dalam keadaan jomlo memiliki kelebihan tersendiri. Namun, ada
pula beberapa hal yang perlu dipertimbangankan sebelum memutuskan untuk
menuntut ilmu sebelum menikah.
Berikut ini akan kita bahas bersama beberapa kelebihan menuntut ilmu
sebelum menikah dan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum kita
memutuskan untuk menuntut ilmu sebelum menikah :
A. Kelebihan Menuntut Ilmu Sebelum Menikah
1. Lebih Fokus dan Banyak Waktu Luang
Seorang yang menuntut ilmu dalam keadaan jomlo tentu lebih bisa fokus dan memiliki lebih banyak
waktu dari pada yang sudah menikah. Waktu yang lebih banyak ini dapat digunakan
untuk belajar semaksimal mungkin. Ia tidak akan terikat dengan
kegiatan-kegiatan lain selain menuntut ilmu; seperti meramut anak atau istri,
melayani suami (bagi wanita), mencari nafkah, dan lain sebagainya.
2. Tidak Banyak Menanggung Beban
Penuntut ilmu yang masih jomlo, biasanya hanya menanggung beban hidupnya
sendiri. Ia tidak perlu menanggung beban hidup istri ataupun anaknya (karena
memang belum punya).
Terkadang pun biaya hidupnya juga masih ditanggung oleh orang tua. Sehingga
hal ini lebih meringankan beban. Walaupun sebenarnya ada juga penuntut ilmu yang sudah bisa menanggung
biaya hidupnya sendiri.
B. Pertimbangan Menuntut Ilmu Sebelum Menikah
1. Pergaulan
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pergaulan di zaman fitnah ini sungguh
perlu dipertimbangkan. Kita dapat melihat bahwa pergaulan laki-laki dan wanita
saat ini hampir saja tidak memiliki batasan.
Banyaknya kebodohan akan aturan pergaulan dengan lawan jenis dalam Islam membuat banyak para
pemuda yang terjerumus pada kemaksiatan. Maka, kita perlu mempertimbangkan apakah
kita mampu menghadapi pergaulan yang begitu bebas agar tidak terjerumus dalam
kemaksiatan.
2. Menjaga Pandangan
Tidak menjaga pandangan adalah awal dari perbuatan keji. Setiap kasus
perzinaan pasti diawali dari tidak mampunya menjaga pandangan. Kita mengetahui
sendiri bahwa saat ini tidak sedikit wanita-wanita yang berani mempertontonkan
auratnya dihadapan lelaki yang bukan mahromnya. Maka, sebagai seorang pemuda
kita perlu mempertimbangkan apakah kita benar-benar mampu menjaga pandangan
ketika menuntut ilmu.
Menikah Sambil Menuntut Ilmu
Menikah sambil menuntut ilmu memang sangat jarang kita jumpai di kalangan
pemuda masa kini. Biasanya, orang tua lebih memilihkan anaknya untuk
melanjutkan kuliah terlebih dahulu sebelum menikahkannya. Namun, salahkah
apabila kita lebih memilih menikah terlebih dahulu sambil melanjutkan menuntut
ilmu? Tentu saja tidak!
Menikah dan terus melanjutkan kuliah atau menuntut ilmu memiliki kelebihan
dan pertimbangan tersendiri. Berikut ini akan kita bahas bersama kelebihan dan
beberapa hal yang perlu di pertimbangkan sebelum kita memutuskan untuk menikah
sambil melanjutkan menuntut ilmu :
A. Kelebihan Menikah Sambil Menuntut Ilmu
1. Lebih Menjaga Pandangan
Menikah adalah salah satu cara agar kita lebih menjaga pandangan. Seorang
yang menikah dengan niat karena Allah akan diberikan kekuatan oleh Allah
untuk bisa menjaga pandangannya dari wanita atau lelaki yang bukan mahramnya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Barang
siapa yang mampu berkeluarga maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya ia lebih
menundukkan pandangan, lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang tidak
mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya ia merupakan benteng
baginya.
[HR.
Bukhari : 1905]
2. Menenangkan Hati
Seorang yang sudah
menikah lebih memiliki ketenangan di dalam hatinya karena kapanpun ia mau maka
dapat ia lampiaskan kepada istri atau suaminya. Selain itu ketenangan hati juga
menunjang konsentrasi dalam menuntut ilmu sehingga ilmu lebih mudah terserap
kedalam hati dibandingkan hati yang tidak tenang.
Allah ta’ala
berfirman :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ
أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً
وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
[QS. Ar-Ruum : 21]
[QS. Ar-Ruum : 21]
B. Pertimbangan Menikah Sambil Menuntut Ilmu
1. Kewajiban Menafkahi
Tidak dapat dipungkiri lagi, seorang laki-laki yang sudah memiliki keluarga
dituntut untuk bisa menafkahi keluarganya. Walaupun sebenarnya suami dan istri
bisa saling sepakat untuk membiayai hidup masing-masing selama masa kuliah.
Meskipun demikian, seorang suami tetap dituntut untuk siap memberikan
nafkah kepada keluarganya kapanpun diperlukan serta menyisihkan waktunya untuk
mencari nafkah disela-sela waktu belajarnya.
2. Tanggung Jawab Lebih Banyak
Seorang yang sudah menikah memiliki kewajiban tertentu kepada keluarganya.
Seorang suami harus mampu bertanggung jawab kepada istri dan anak dengan
memberikan nafkah lahir maupun batin.
Begitu pula istri juga memiliki kewajiban untuk mentaati dan melayani
suaminya. Maka, sebelum kita memutuskan untuk menikah sambil menuntut ilmu
hendaknya kita pertimbangkan apakah kita mampu untuk menjalaninya.
Apa Solusinya?
Menikah dan menuntut ilmu adalah dua perkara yang baik dan tidak boleh kita
bentrokkan. Memang, dalam memutuskan suatu perkara kita harus mempertimbangankan
perkara tersebut dengan matang agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
Meskipun demikian, banyak solusi yang dapat kita lakukan untuk menyiasati
pertimbangan tersebut. Berikut ini beberapa solusi yang Insya Allah dapat
menyiasati pertimbangan yang telah kita bahas di atas :
A. Menuntut Ilmu Sebelum Menikah
1. Berteman dengan Orang Sholih
Sebagaimana yang telah kita bahas, bahwa bebasnya pergaulan di masa kini sungguh perlu dipertimbangkan. Salah satu
tindakan preventif untuk menghindari pergaulan yang buruk adalah mendekati
orang yang sholih. Dengan berteman orang yang sholih maka kita akan selalu mendapatkan
nasehat serta motivasi agar terus bersemangat dan menjauhi maksiat.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
الرَّجُلُ عَلَى دِينِ
خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ
Seorang lelaki itu tergantung agama temannya, maka hendaknya
ia memperhatikan dengan siapa ia berteman.
[HR. Abu Dawud : 4388]
مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ
وَالسَّوْءِ، كَحَامِلِ المِسْكِ وَنَافِخِ الكِيرِ، فَحَامِلُ المِسْكِ: إِمَّا
أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ
رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا
أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً
Perumpamaan
teman yang baik dan buruk itu seperti penjual minyak wangi dan pandai besi.
Bisa jadi penjual minyak wangi itu menghadiahkan minyak wanginya, atau engkau
beli minyak wangi itu, atau engkau akan mendapatkan bau wanginya. Sedangkan
pandai besi hanya akan membakar bajumu atau kamu akan mendapati bau tidak
sedapnya
[HR.
Bukhari 5534]
2. Berpuasa
Seroang penuntut ilmu yang masih bujang (atau jomlo) dituntut untuk bisa
menjaga pandangan dan menahan syahwatnya. Salah satu cara agar pandangan dan
syahwat terjaga adalah dengan berpuasa sunnah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Dan
barang siapa yang belum mampu (menikah) maka hendaklah ia berpuasa, karena
sesungguhnya ia merupakan benteng baginya.
[HR.
Bukhari : 1905]
B. Menikah Sambil Menuntut Ilmu
1. Pandai Mengatur Waktu
Seorang yang telah
menikah tentu akan ada kewajiban lain selain menuntut ilmu. Tetapi, dengan
pengaturan waktu yang baik maka kewajiban apapun bisa dikerjakan dengan baik.
Bahkan, dengan menikah Allah akan memberikan keberkahan waktu karena telah
menyempurnakan agamanya.
Selain itu menikah juga
akan memperlancar rezeki. Sebagaimana yang kita tahu ilmu termasuk bagian dari
rezeki. Meskipun waktu yang digunakan untuk mencari ilmu dan belajar lebih
sedikit, tetapi Allah memberikan kelebihan tersendiri bagi orang yang sudah
menikah.
Bisa jadi ilmu yang
diterima lebih banyak membawa berkah dan manfaat. Bisa juga ilmu yang diterima
lebih mudah untuk diserap dan diingat. Tentu semua itu bisa dilakukan apabila kita pandai mengatur waktu
dengan baik.
2. Memberikan Pemahaman Pada Keluarga
Seorang suami atau istri
yang sedang menuntut ilmu hendaknya memberikan pemahaman pada keluarga baik
pasangan maupun anaknya bahwa dirinya perlu menyisihkan sebagian waktu untuk
fokus menuntut ilmu.
Memang terkadang
pasangan atau anak meminta waktu agar bisa melakukan kegiatan bersama, seperti
berlibur, bermain, ngobrol, musyawarah, dan sebagainya. Apalagi apabila waktu
untuk keluarga cenderung sedikit karena banyaknya kegiatan. Tentu hal ini akan
menimbulkan kesalahpahaman dan mengacaukan kehidupan rumah tangga.
Agar bisa saling
memahami satu sama lain, hendaknya ia memberikan pemahaman bahwa dirinya masih
terikat dengan kesibukan di luar keluarganya, yakni menuntut ilmu
dan mencari nafkah.
3. Menunda untuk Berkumpul
Mahasiswa dan mahasiswi yang melakukan akad nikah, dibolehkan bersepakat untuk menunda kumpul sampai waktu yang disepakati. Apabila seorang istri belum bersedia melakukan hubungan badan atau pisah dengan suaminya karena alasan kuliah atau pekerjaan, maka suami tidak berkewajiban menafkahi istrinya.Maka, selama suami dan istri menunda kumpul sampai batas waktu tertentu maka nafkah keduanya boleh ditanggung orang tuanya masing-masing. Namun, apabila mereka sudah berkumpul maka nafkah wajib ditanggung oleh suami.
Hal ini berdasarkan kisah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam ketika menikahi 'Aisyah. Dimana beliau tidak langsung kumpul dengan 'Aisyah sampai waktu tertentu. Setelah 'Aisyah dewasa maka beliaupun kumpul dengan 'Aisyah dan menafkahinya.
Jangan Membuat Keputusan Sebelum Istikharah!!
Antara menuntut ilmu atau kuliah sebelum menikah dan kuliah setelah
menikah masing-masing memiliki kelebihan tersendiri. Namun, keduanya adalah
kebaikan yang tidak bisa kita bentrokkan.
Maka, sebagai hamba yang bodoh dan tidak mengetahui tentang apapun, jangan langsung kita buat keputusan tanpa menyerahkan pilihan kita kepada Allah. Ingatlah,
bahwa hanya Allahlah yang lebih mengetahui manakah yang terbaik buat kita.
Kita tidak tahu apakah menikah dahulu baik buat kita atau menunda menikah
untuk menuntut ilmu baik buat kita. Bisa jadi apa yang kita benci ternyata baik
buat kita. Sebaliknya, bisa jadi apa yang kita senangi ternyata buruk buat
kita.
Allah ta’ala berfirman :
وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا
وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ
لَا تَعْلَمُونَ
Boleh
jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula)
kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang
kamu tidak mengetahui.
[QS. Al-Baqarah : 216]
Maka jalan yang harus kita tempuh adalah meminta petunjuk kepada Allah
dengan shalat istikharah. Shalat istikharah tidak hanya digunakan untuk memilih
jodoh saja. Akan tetapi semua pilihan dalam kehidupan bisa kita minta melalui
istikharah.
Tata Cara Shalat Istikharah
1. Berniat shalat sunnah istikharah di dalam hati
2. Shalat dua rakaat seperti biasa (tidak ada bacaan atau surat khusus
yang dibaca)
3. Setelah selesai sholat, berdoa kepada Allah dengan doa berikut :
اللَّهُمَّ إِنِّي
أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ
فَضْلِكَ العَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ
أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الغُيُوبِ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ )أَنَّ هَذَا
الأَمْرَ) خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي
وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي، ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ،
وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ )أَنَّ
هَذَا الأَمْرَ) شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي
وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِي
الخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ أَرْضِنِي
Allahumma inni astakhiiruka bi’ilmika wa astaqdiruka biqudrotika, wa
as-aluka min fadlikal-‘adziim, fa-innaka taqdiru wala aqdiru, wa ta’lamu walaa
a’lamu, wa anta ‘allaamul-ghuyuub.
Allahumma in-kunta ta’lamu (anna haadzal-amro) . . . khoirul-lii fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aaqibati amrii faqdurhu lii
wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiih.
In-kunta ta’lamu (anna haadzal-amro) . . . syarrul-lii fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aaqibati amrii fash-rifhu ‘anni
wash-rifnii ‘anhu, waqdur liyal-khoiro haitsu kaana, tsumma ardhinii.
Artinya :
Ya
Allah, aku meminta pilihan kepada-Mu dengan ilmu-Mu. Dan aku meminta taqdir kepadaMu dengan kekuasaan-Mu. Dan aku meminta
karunia yang agung kepada-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa sedangkan aku tidak kuasa. Dan
Engkau Maha Mengetahui sedangkan
aku tidak mengetahui. Engkaulah yang Maha Mengetahui hal yang ghaib.
Ya
Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik untukku, dalam agamaku,
kehidupanku, dan akibat dari perkaraku, maka takdirkanlah ia untukku.
Dan
jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini buruk untukku, dalam agamaku,
kehidupanku, dan akibat dari perkaraku maka palingkanlah ia dariku dan
palingkanlah aku darinya. Dan takdirkanlah aku pada kebaikan dimanapun.
Kemudian ridhailah aku (dengan perkara itu)
Catatan : setelah lafal (anna
haadzal-amro) disebutkan hajatnya, dalam konteks ini maka bisa disebutkan nikah
atau thalabal ilmi.
Contoh :
اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ )أَنَّ هَذَا
الأَمْرَ النِّكَاحَ)
خَيْرٌ لِي . . .
Allahumma in-kunta ta’lamu anna haadzal-amro an-nikaah khoirul-lii . . .
Artinya : Ya Allah apabila engkau
mengetahui bahwa perkara ini, yaitu menikah, baik untukku . . . dst
Demikianlah artikel tentang menikah atau menuntut ilmu terlebih dahulu. Semoga Allah menjadikan pahala yang mengalir bagi kami dan memberikan
manfaat kepada para pembaca. Amiin.
Oleh : Adam Rizkala