MENU

Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan [Bagian 2]


Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan

Segala puji bagi Allah, yang telah memberikan hidayah kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, serta para pengikutnya hingga datangnya hari kiamat.

Pada kesempatan yang lalu, telah kita bahas bersama tanya jawab seputar puasa Ramadhan tentang bulan Ramadhan, sahur, musafir, dan orang sakit. Pada kesempatan ini, insya Allah akan kita lanjutkan bagian yang kedua.

Pada bagian kedua ini insya Allah akan kita ulas tanya jawab tentang tema sebagai berikut :
  • Niat
  • Berbuka
  • Pembatal Puasa
  • Puasanya Wanita
  • Qadha’

1. Tanya Jawab Tentang Niat Puasa

Pertanyaan : ”Ustadz, katanya niat berpuasa itu wajib, kenapa banyak ulama2 yang membid’ahkannya?”

Jawaban : Niat puasa memang wajib. Adapun yang dinilai bid’ah oleh para ulama tersebut adalah melafadzkannya. Karena letak niat ada di dalam hati, bukan lisan. Sementara melafadzkan niat tidaklah cukup tanpa disertai niat dalam hati. Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Suatu ketika saya ketiduran sehingga tidak sempat makan sahur. Ketika malam menjelang tidur saya juga tidak sempat berniat. Apakah puasa saya sah?”

Jawaban : Sah apabila Anda sudah berniat ketika masuknya bulan Ramadhan. Adapun memperbaharui niat di setiap malam perkara ini diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang lebih kuat – sepengetahuan kami –memperbaruhi niat di setiap malamnya hukumnya mustahabbah. Adapun berniat puasa ketika masuknya bulan Ramadhan itu sudah mencukupi. Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Ketika saya berpuasa, saya merasakan lapar dan haus yang sangat. Akhirnya sayapun berniat berbuka dan mencari makanan. Setelah saya pikir-pikir, akhirnya saya mengurungkan niat saya. Saya pun tidak jadi berbuka. Apakah puasa saya batal karena niat tersebut?”

Jawaban : Menurut pendapat yang terkuat –sepengetahuan kami– puasa Anda batal. Karena niat merupakan salah satu rukun puasa. Apabila Anda berniat membatalkan puasa di siang hari walaupun belum menyantap makanan, maka puasa Anda batal. Wallaahu a’lam.

2. Tanya Jawab Tentang Berbuka

Pertanyaan : “Suatu ketika di daerah saya mati listrik, sehingga saya tidak mendengar kumandang adzan dari masjid, sementara waktu sudah menunjukkan saatnya berbuka. Apakah saat itu saya boleh berbuka?”

Jawaban : Boleh. Patokan diperbolehkannya ifthar adalah saat terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar shadiq. Adapun adzan hanyalah sebagai penanda tibanya waktu itu. Allah ta’ala berfirman :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam
(QS. Al Baqarah : 187)
Wallaahu a’lam.

3. Tanya Jawab Tentang Pembatal Puasa

Pertanyaan : “Saya haid ketika menjelang maghrib, apakah puasa saya batal?”

Jawaban : Puasa Anda batal. Karena haid termasuk perkara yang membatalkan puasa. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

Bukankah ketika wanita haid maka ia tidak shalat dan tidak berpuasa?
(HR. Bukhari : 304)

Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Ustadz, saya pernah minum ketika berpuasa, akan tetapi itu dalam keadaan lupa. Apakah batal puasa saya? Apabila sudah seperti itu, apa yang harus saya lakukan?”

Jawaban : Tidak batal. Apabila Anda makan dan minum karena lupa maka puasa Anda tidak batal. Akan tetapi setelah Anda ingat, Anda tidak boleh meneruskan makan dan minum. Yang benar Anda harus meneruskan puasa Anda hingga maghrib.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Ketika salah seseorang lupa lantas ia makan dan minum, maka hendaknya ia sempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberi makan dan minum kepadanya.
(HR. Bukhari : 1933)

Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Ustadz, katanya berbekam membatalkan puasa, benarkah?”

Jawaban : Hal itu diperselisihkan para ulama. Adapun yang berpendapat batal (madzhab hambali) berdalil dengan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Orang yang membekam dan dibekam batal puasanya.
(HR. Abu Dawud : 2367)

Sedangkan yang berpendapat tidak batal (madzhab syafi’i, maliki, dan hanafi) berdalil dengan perbuatan Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ

Bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam berbekam padahal beliau dalam keadaan ihram, dan beliau juga berbekam padahal beliau dalam keadaan berpuasa.
(HR. Bukhari : 1938)

Adapun yang terbaik adalah keluar dari perselisihan tersebut dengan menghindarinya. Imam Syafi’i mengatakan :

وَلَوْ تَرَكَ رَجُلٌ الْحِجَامَةَ صَائِمًا لِلتَّوَقِّي كَانَ أَحَبَّ إلَيَّ، وَلَوْ احْتَجَمَ لَمْ أَرَهُ يُفْطِرُهُ

Seandainya seseorang meninggalkan bekam saat berpuasa karena kehati-hatian, maka itu lebih aku sukai, meskipun aku memandang bahwa berbekam tidaklah membatalkan puasa
(Al-Umm : 2/106)

Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Apakah disuntik membatalkan puasa?”

Jawaban : Ada dua jenis. Apabila suntik yang dimaksud adalah memasukkan zat yang sifatnya sebagai pengganti makanan maka batal puasanya.

Apabila suntik yang dimaksud bukanlah memasukkan zat pengganti makanan, seperti untuk pengobatan dan semacamnya maka tidak batal puasanya. Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Ustadz, bagaimana hukumnya apabila pasutri berhubungan badan di malam hari kemudian belum junub sampai subuh? Sahkah puasanya?”

Jawaban : Puasanya sah, karena ia berhubungan di waktu ifthar[1]. Sedangkan yang membatalkan adalah apabila ia berhubungannya di waktu imsak[2]. Rasulullah juga pernah mengalami hal demikian. Ummu Salamah mengatakan :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ، وَيَصُومُ

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah menjumpai fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian beliaupun mandi dan tetap berpuasa.
(HR. Bukhari : 1926)

Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Apakah onani di siang hari membatalkan puasa? Apabila iya, apakah kafaratnya juga sama dengan berhubungan badan?”

Jawaban : Batal berdasarkan pendapat jumhur. Adapun kafaratnya tidak sama dengan kafarat berhubungan badan. Ia cukup mengganti puasanya di hari yang lain. Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Bagaimana hukum keluarnya air mani di siang hari karena mimpi?”

Jawaban : Puasanya tidak batal. Yang batal adalah yang disengaja.

ثَلَاثٌ لَا يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ: الحِجَامَةُ، وَالقَيْءُ، وَالِاحْتِلَامُ

Tiga hal yang tidak membatalkan puasa : Bekam, muntah, dan mimpi basah
(HR. Tirmidzi : 719. Hadits ini dhaif menurut Syaikh Al-Albani)

Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Batalkah berciuman dengan istri ketika berpuasa?”

Jawaban : Tidak batal apabila tidak sampai mengeluarkan air mani. Akan tetapi apabila dengan berciuman itu dapat menimbulkan syahwat maka ini makruh. Namun, apabila berciuman itu tidak sampai menimbulkan syahwat maka ini tidak mengapa.

Aisyah radhiyallaahu ‘anha menuturkan :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mencium dan menggauli istrinya ketika sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling kuat mengendalikan syahwatnya.
(HR. Bukhari : 1927)

Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Apakah merokok membatalkan puasa?”

Jawaban : Iya. Karena rokok serupa dengan makan dan minum. Ia juga wajib bertaubat karena rokok diharamkan dalam Islam. Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Bagaimana hukum mencicipi makanan ketika berpuasa?”

Jawaban : Boleh. Bahkan mengunyah makanan dalam rangka mencicipun tidaklah mengapa asalkan tidak sampai tertelan. Namun, apabila mencicipi makanan hingga menelannya maka batal puasanya. Adapun mencicipi tanpa ada keperluan apapun maka makruh hukumnya. Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Apakah dahak yang tertelan membatalkan puasa?”

Jawaban : Apabila dahak itu sudah berada di mulut kemudian ditelan kembali maka membatalkan puasa. Namun, apabila belum sampai dimulut maka tidak membatalkan. Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Bagaimana hukum berenang ketika berpuasa?”

Jawaban : Boleh. Asalkan airnya tidak sampai terminum. Namun, apabila dikhawatirkan airnya terminum maka menjadi makruh. Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Menelan air liur, batalkah puasanya?”

Jawaban : Tidak. Kecuali bila air liur itu sudah keluar dari mulut lalu Anda telan kembali maka batal. Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Gusi saya berdarah, apakah batal puasanya?”

Jawaban : Tidak. Karena ia masih bagian dari tubuh selama masih berada di dalam mulut dan tidak keluar. Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Apabila ingus tertelan apakah puasanya juga batal?”

Jawaban : Tidak. Karena ia merupakan bagian dari tubuh selama masih di dalam dan tidak keluar. Wallaahu a’lam.

4. Tanya Jawab Tentang Puasanya Wanita

Pertanyaan : “Apakah wanita hamil dan menyusui tetap wajib berpuasa?”

Jawaban : Ada perbedaan pendapat yang kuat mengenai masalah ini. Menurut pendapat yang terkuat –sepengetahuan kami– wanita hamil dan menyusui hanya membayar qadha’ saja tanpa perlu membayar fidyah. Hal ini dikarenakan wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang yang sakit.Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Apa hukum berpuasa bagi wanita yang istihadhah?”

Jawaban : Tetap wajib dan puasanya sah. Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Saya nifas sudah lebih dari 40 hari hingga masuk bulan Ramadhan, apakah tetap wajib berpuasa?”

Jawaban : Ada perselisihan ulama dalam penentuan batas waktu nifas. Namun, yang lebih tepat sepengetahuan kami– adalah 40 hari. Hal ini berdasarkan perkataan Ummu Salamah :

كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَجْلِسُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Wanita yang nifas di zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak shalat selama 40 hari
(HR. Abu Dawud : 311)

Apabila berlanjut lebih dari 40 hari maka dianggap istihadhah dan wajib berpuasa. Inilah pendapat yang lebih kuat menurut ilmu fikih dan ilmu medis. Wallaahu a’lam.

5. Tanya Jawab Tentang Qadha’

Pertanyaan : “Saya belum menqadha puasa saya hingga Ramadhan berikutnya karena lalai, apa yang harus saya lakukan?”

Jawaban : Anda wajib bertaubat dan menggantinya di hari yang lain. Kemudian –menurut pendapat jumhur ulama– Anda wajib membayar kafarat dengan memberi makan satu orang miskin disetiap puasa yang Anda tinggalkan. Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Saya lupa berapa kali tidak puasa karena sakit di bulan Ramadhan. Bagaimana hukumnya?”

Jawaban : Anda tetap wajib menqadha. Adapun hitungannya dengan memperkirakannya semampu Anda. Wallaahu a’lam.

Pertanyaan : “Dahulu saya tidak tahu kalau bolong puasa ternyata harus diqadha. Sekarang saya baru tahu. Apa yang harus saya lakukan?”

Jawaban : Ada dua kondisi. Pertama, apabila ketidaktahuan Anda akan hal itu karena darurat (seperti minimnya media untuk mempelajari agama, tinggal di tempat yang terpencil, dsb) maka Anda tidak perlu menqadha.

Kedua, apabila ketidaktahuan Anda akan hal itu adalah karena kemalasan Anda mempelajari agama maka Anda wajib bertaubat dan menqadha sesuai hitungan yang Anda tinggalkan seingat Anda. Wallaahu a’lam.

Demikianlah tanya jawab tentang puasa Ramadhan yang kami paparkan. Semoga bermanfaat.

Oleh : Adam Rizkala


[1] Yakni sejak maghrib hingga subuh.
[2] Yakni sejak subuh hingga maghrib.

2 comments:

  1. Bila terkena haid di siang hari pada bulan ramdhan apakah harus disegerakan untuk berbuka? Karna ada yang mengatakan bahwa harus menahan sampai waktu berbuka tiba

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan boleh langsung berbuka dan tidak perlu menahan sampai waktu berbuka tiba, karena menahan sesuatu yg tidak perlu ditahan tidaklah bermanfaat. Wallaahu a'lam.

      Delete

Berkomentarlah dengan komentar yang mencerminkan seorang muslim yang baik :)