Pengertian Ushul Fiqih Secara Bahasa dan Istilah

Pengertian Ushul Fiqih Secara Bahasa dan Istilah

Pernahkah Anda mendengar istilah ushul fiqih? Di dalam khazanah keilmuan Islam, istilah ushul fiqih bukanlah istilah yang asing dikalangan para santri dan penuntut ilmu. Ilmu ushul fiqih ini banyak berperan dalam menghasilkan produk hukum Islam yang tidak ada di zaman Nabi .

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengakibatkan munculnya permasalahan-permasalahan yang belum dijelaskan hukumnya secara spesifik di dalam Al-Quran maupun Al-Hadits. Seperti hukum bunga bank, hukum rokok, hukum leasing, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, para ulama menggunakan ilmu ini untuk menyingkap masalah-masalah tersebut

Lantas, apa itu Ushul Fiqh? Apa pengertian ushul fiqih secara bahasa dan istilah?

Nah, pada artikel kali ini kita akan mempelajari apa itu ushul fiqih, pengertian ushul fiqh secara bahasa dan istilah, objek pembahasan ushul fiqih, tujuan mempelajari ushul fiqh, manfaat mempelajari ushul fiqh, serta perbedaannya ilmu fiqih. Dari pada berlama-lama, lebih baik mari kita mulai pembahasannya.

DAFTAR ISI

A. Pengertian Ushul Fiqih

1. Pengertian Secara Bahasa

Apa pengertian ushul fiqih secara bahasa? Secara bahasa, ushul fiqih (arab : أُصُوْلُ الْفِقْهِ) terdari dua suku kata yaitu "ushul" dan "fiqih". Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashlun (arab : أَصْلٌ) yang berarti pokok, asal, akar, atau pondasi. Penggunaan kata ashlun terdapat dalam Al-Quran surat Ibrahim ayat 24 yang bermakna akar.

أَلَمۡ تَرَ كَيۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلٗا كَلِمَةٗ طَيِّبَةٗ كَشَجَرَةٖ طَيِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتٞ وَفَرۡعُهَا فِي ٱلسَّمَآءِ ٢٤

Tidakkah engkau memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimah ṭayyibah? (Perumpamaannya) seperti pohon yang baik, akarnya kuat, cabangnya (menjulang) ke langit,


[QS. Ibrahim ayat 24]

Sedangkan fiqih memiliki arti fahmun (arab : فَهْمٌ) yang berarti pemahaman yang mendalam. Penggunaan kata fiqih dalam Al-Quran terdapat pada surat Thaha ayat 27-28 yang bermakna mengerti atau memahami.

وَٱحۡلُلۡ عُقۡدَةٗ مِّن لِّسَانِي ٢٧ يَفۡقَهُواْ قَوۡلِي ٢٨

dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku agar mereka mengerti perkataanku


[QS. Thaha ayat 27-28]

Berdasarkan pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa ushul fiqih secara bahasa ialah pondasi pemahaman.

2. Pengertian Secara Istilah

Adapun pengertian secara istilah, terdapat beberapa definisi ushul fiqih menurut para ulama di antaranya :

Pengertian Ushul Fiqih Menurut Abdul Wahab Khalaf

هو العلم ‌بالقواعد والبحوث التي يتوصل بها إلى استفادة الأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية

"Ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang mengantarkan untuk sampai pada pengambilan faedah hukum-hukum syariat amaliyyah dari dalil-dalilnya yang rinci."

Pengertian Ushul Fiqih Menurut Al-Utsaimin

علم يبحث عن أدلة الفقه الإجمالية وكيفية الاستفادة منها وحال المستفيد

"Ilmu yang membahas tentang dalil-dalil fiqih secara global dan cara mengambil faedah darinya dan keadaan mustafid."

Pengertian Ushul Fiqih Menurut Abdullah Al-Judai’

هي القواعد والأدلَّة العامَّةُ الَّتي يُتوصَّلُ بها إلى الفقهِ

"Adalah kaidah-kaidah dan dalil-dalil umum yang mengantarkan pada fiqih."

B. Objek Kajian Ushul Fiqih

1. Sumber dan Dalil Hukum Syariat

Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang membahas sumber dan dalil hukum syariat secara global, seperti Al-Quran, Al-Hadits, ijma’, qiyas, istihsan dan lain sebagainya. Pembahasan dalil-dalil tersebut meliputi kelayakannya untuk dijadikan hujjah, lafal-lafalnya, sisi penunjukkannya, dan lain sebagainya.

2. Hukum-hukum Syariat

Di dalam ilmu ushul fiqih akan dibahas hal-hal yang berkaitan dengan macam-macam hukum syariat. Hukum syariat yang dibahas dalam ushul fiqih meliputi hukum taklifi, hukum wadh’i, hakim, mahkum fiih, dan mahkum ‘alaih.

3. Kaidah-kaidah Penggalian Hukum

Ushul fiqih adalah ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah istinbath atau kaidah dalam menggali hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil sehingga menghasilkan produk hukum.

4. Mustafid dan Muqallid

Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang membahas tentang mustafid dan muqallid. Mustafid atau disebut juga dengan istilah mujtahid ialah orang yang berkompeten dalam menggali dan mengambil faedah hukum dari dalil-dalil syariat. Sedangkan muqallid adalah orang yang tidak berkompeten dalam menggali dan mengambil faedah hukum dari dalil-dalil syariat. Pembahasan mengenai mustafid dan muqallid ini meliputi syarat-syaratnya, hukum-hukumnya, dan tingkatan-tingkatannya.

C. Tujuan Mempelajari Ushul Fiqih

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa keberadaan dalil adalah untuk diamalkan hukumnya. Namun, keberadaan dalil tersebut tidak dapat diketahui kandungan hukumnya tanpa ada kaidah baku yang digunakan untuk menyingkap dan memahami hukum yang terkandung dalam dalil tersebut. Oleh karena itu, perlu kaidah dan metode yang tepat untuk menyingkap dan memahami hukum dari dalil-dalil tersebut.

Sebagai contoh, perhatikan dalil berikut ini :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩ فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠

Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung


[QS. Al-Jumu’ah ayat 10-11]

Pada ayat di atas, Allah melarang seorang mukmin untuk melakukan jual beli ketika seruan untuk melaksanakan shalat jumat telah dikumandangkan. Namun, setelah shalat jumat selesai dilaksanakan maka Allah memerintahkan mereka untuk berdagang kembali (bertebaran di muka bumi dan mencari karunia Allah).

Pertanyaannya adalah, apa hukum mengamalkan perintah tersebut? Wajibkah, sunnahkah, ataukah mubah?

Dalam kondisi ini, kaidah untuk menyingkap hukum dari dalil tersebut sangatlah diperlukan. Tujuannya adalah agar kita tidak salah dalam memahami dalil perintah tersebut. Seandainya tidak ada kaidah dalam memahami dan menyingkap hukum dari dalil-dalil yang ada maka akan terjadi kebingungan terhadap kepastian untuk melaksanakan hukum dari dalil tersebut.

Berdasarkan hal di atas, dapat kita simpulkan bahwa tujuan mempelajari ushul fiqih adalah agar kita dapat mengambil suatu kesimpulan hukum dari dalil-dalil yang ditunjukkan baik dari Al-Quran maupun Al-Hadits.

D. Manfaat Mempelajari Ushul Fiqih

1. Menyingkap Hukum Permasalahan Kontemporer

Sebagaimana yang kita saksikan saat ini, permasalahan yang dihadapi oleh manusia semakin berkembang, kompleks dan beragam. Namun, sumber dan dalil hukum syariat tidak mengalami perkembangan karena wahyu telah terputus semenjak wafatnya Nabi Muhammad .

Jika Anda bertanya tentang hukum bunga bank di dalam Islam maka Anda tidak akan pernah menemukan jawaban secara eksplisit baik di dalam Al-Quran maupun Al-Hadits. Oleh karena itu, ilmu ushul fiqih sangat diperlukan untuk menyingkap hukum tersebut dengan cara menggali dalil-dalil menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqih.

2. Mengkaji dan Menguji Ulang Fatwa Para Ulama

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama adalah sesuai dengan konteks waktu dan kondisi tertentu. Kita tidak dapat serta merta menerapkan fatwa tersebut sebelum kita mengetahui dasar-dasar yang mereka gunakan dalam mengeluarkan fatwa tersebut. Oleh karena itu, kita dapat mengkaji ulang, menguji, dan mengambil faedah-faedah dari fatwa-fatwa tersebut dengan ilmu ushul fiqih.

3. Mencari dan Mengetahui Kepastian Hukum

Ilmu ushul fiqih tidak hanya bermanfaat untuk para ahli hukum (mujtahid). Akan tetapi, ilmu ushul fiqih bermanfaat untuk siapa saja yang hendak mencari dan mengetahui kepastian hukum terhadap masalah yang mereka hadapi meskipun tidak sampai pada tingkatan mujtahid.

Dengan mempelajari ilmu ushul fiqih, setidaknya seorang muslim dapat memposisiskan diri sebagai muttabi’. Muttabi’ ialah seorang yang mengikuti pendapat para ahli mengenai suatu hukum dengan mengetahui dasar dalilnya dan alasan-alasannya.

4. Membandingkan Pendapat Para Ulama

Di dalam Islam, terdapat hukum-hukum yang disepakati dan terdapat hukum-hukum yang tidak disepakati dan dapat diperdebatkan. Jika hukum telah disepakati maka tidak perlu dibahas terlalu panjang. Namun, jika hukum itu diperselisihkan maka boleh saja dibahas dan diperdebatkan.

Salah satu hukum yang tidak disepakati ialah hukum tentang qunut sholat subuh. Sebagian ulama ada yang membolehkan, ada yang menganjurkan, dan ada yang melarangnya. Setiap pendapat pasti terdapat alasan dan dalilnya tersendiri. Dengan ilmu ushul fiqih, kita dapat menganalisis dan membandingkan pendapat-pendapat tersebut. Setelah dianalisis maka kita bisa menilai manakah pendapat yang terkuat di antara pendapat-pendapat tersebut untuk diamalkan.

E. Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih

Apa perbedaan ilmu fiqih dan ushul fiqih? Perbedaan kedua dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu :

1. Objek Pembahasan

Ilmu fiqih adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan mukallaf dan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan tersebut seperti riba hukumnya haram, bersedekah hukumnya sunnah, shalat 5 waktu hukumnya wajib, dan lain sebagainya.

Sedangkan ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk menggali dalil-dalil tersebut sehingga hukum yang terkandung dalam dalil tersebut bisa diketahui dan diamalkan.

2. Tujuan Mempelajari

Mempelajari ilmu fiqih bertujuan untuk mengetahui hukum syariat yang bersifat amaliyyah secara rinci seperti tata cara sholat, tata cara zakat, dan lain sebagainya.

Adapun tujuan mempelajari ilmu ushul fiqih adalah agar seseorang bisa menggali hukum yang terkandung dalam sebuah dalil.

F. Sejarah Singkat Perkembangan Ushul Fiqih

1. Masa Nabi

Pada hakikatnya ilmu ushul fiqih ini sudah ada sejak zaman Nabi . Namun, ilmu ini masih berupa praktek dan belum berupa teori yang di susun dalam kitab-kitab. Bahkan ilmu ini lahir sebelum ilmu fiqih. Karena mustahil fiqih ada tanpa adanya ushul fiqih. Sama seperti ilmu bahasa Arab yang sudah ada sejak dahulu. Namun, baru berupa praktek belum berupa teori yang dibukukan secara sistematis.

2. Masa Para Sahabat

Pada masa ini permasalahan baru yang tidak pernah dikenal sebelumnya mulai bermunculan. Tentu permasalahan-permasalahan tersebut perlu diketahui status hukumnya. Terputusnya wahyu dan wafatnya Rasulullah menjadikan permasalahan tersebut tidak bisa ditanyakan langsung kepada beliau.

Oleh karena itu, para sahabat berusaha keras mengerahkan segenap pikirannya untuk menjawab status hukum yang ada pada permasalahan tersebut. Karena tuntutan itulah ilmu ushul fiqih semakin berkembang. Mereka (para sahabat) memperoleh kemampuan berijtihad melalui pengalaman mereka dan pengamatan mereka terhadap cara Nabi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Selain itu, kemampuan mereka terhadap bahasa Arab dan kaidah-kaidahnya membuat mereka semakin mudah dalam menyingkap status hukum pada permasalahan baru yang dihadapi. Sahabat yang terkenal dengan kemampuannya dalam berijtihad saat itu, diantaranya :

  • Empat Khulafa’ur Rasyidin
  • Ibnu Mas’ud
  • Ibnu Abbas
  • Aisyah binti Abu Bakar
  • Ibnu Umar
  • Dan lain-lain

3. Masa Tabi'in

Pada masa ini lapangan istinbath hukum semakin meluas, seiring semakin banyaknya persoalan yang mereka hadapi sehingga memerlukan kejelasan status hukum pada persoalan tersebut.

Dalam menetapkan suatu hukum mereka menggunakan metode yang berbeda-beda; ada yang dengan metode qiyas, maslahah mursalah, amal ahli madinah, dan lain-lain. Pada masa inilah mulai muncul corak fikih yang berbeda diantara dua kota yaitu Madinah dan Irak.

Beberapa tabi’in yang tampil sebagai mujtahid saat itu, diantaranya :

  • Sa’id Ibnu Musayyab
  • Ibrahim An-Nakha’i
  • Alqamah

Masa Imam Madzhab

Perbedaan aliran fikih tersebut semakin tampak pada masa Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Aliran tersebut diantaranya :

  • Madzhab Ahlir-Ra’yi (Aliran Fiqih Rasional)
  • Madzhab Ahlil-Hadits (Aliran Fiqih Tradisional)

Madzhab ahlir-ra’yi atau disebut juga madrasah ahlir-ra’yi berdiri di Irak yang diprakarsai oleh Imam Abu Hanifah. Sedangkan madzhab ahlil-hadits atau disebut juga madrasah alhlil-hadits berdiri di Madinah yang diprakarsai oleh Imam Malik. Perbedaan tersebut disebabkan beberapa faktor diantaranya :

  • Letak geografis Irak yang jauh dari sumber hadits yakni Madinah.
  • Banyak pemalsuan hadits di Irak sehingga sangat berhati-hati dalam menerima riwayat hadits.
  • Di Madinah apabila terjadi pemalsuan hadits lebih mudah diketahui mengingat banyaknya ulama hadits di sana.
  • Kebutuhan hukum di Irak sangat kompleks, mengingat di sana adalah kota metropolitan
  • Kondisi Madinah masih homogen dan kebutuhan terhadap hukum tidak begitu kompleks.

Pada masa Imam Syafi’i perkembangan ilmu fikih menjadi lebih pesat lagi. Adanya perbedaan corak fikih antara Irak dan Madinah menjadikan perdebatan antara ke dua kubu tersebut semakin sengit. Pada masa ini Imam Syafi’i menyaksikan langsung perdedebatan antara kedua kubu madzhab fikih yang berkembang saat itu. Dan saat itu, beliau juga belajar langsung dari kedua aliran fikih tersebut, yakni belajar langsung kepada Imam Malik, dan kepada salah satu muridnya Imam Abu Hanifah, yakni Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani.

Dengan pengetahuannya yang luas itulah beliau menyusun secara sistematis metode kerangka berpikir yang harus ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum dalam kitabnya yang terkenal “Ar-Risalah”.

F. Ringkasan

  1. Pengertian Ushul Fiqih
    • Secara bahasa : pondasi pemahaman.
    • Secara istilah : ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang mengantarkan untuk sampai pada pengambilan faedah hukum-hukum syariat amaliyyah dari dalil-dalilnya yang rinci.
  2. Objek Kajian Ushul Fiqih
    • Sumber dan dalil hukumm syariat secara global.
    • Hukum-hukum syariat.
    • Kaidah-kaidah penggalian hukum.
    • Mustafid dan muqallid.
  3. Tujuan mempelajari ushul fiqih ialah untuk menyingkap dan memahami hukum dari dalil dengan kaidah-kaidah ushul fiqih.
  4. Manfaat Mempelajari Ushul Fiqih.
    • Menyingkap hukum permasalahan kontemporer.
    • Mengkaji dan menguji ulang fatwa para ulama.
    • Mencari dan mengetahui kepastian hukum.
    • Membandingka dan memilih pendapat para ulama.
  5. Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih
    • Fiqih membahas hukum perbuatan mukallaf, sedangkan ushul fiqih membahas tentang kaidah untuk menyingkap hukum yang terdapat dalam dalil
    • Fiqih bertujuan untuk mengetahui hukum syariat, sedangkan ushul fiqih bertujuan untuk menggali atau memahami hukum yang ada pada dalil
  6. Perkembangan Ushul Fiqih
    • Masa Nabi : masih berupa praktek dan belum ada teori.
    • Masa Sahabat : muncul permasalahan baru yang perlu diketahui hukumnya sehingga para sahabat berijtihad untuk menyingkap hukum dari permasalahan tersebut.
    • Masa Tabi'in : mulai banyak metode dalam menyingkap hukum dan mulai muncul corak pemikiran fiqih di dua tempat yang berbeda yaitu Madinah dan Irak.
    • Masa Imam Madzhab : perbedaan aliran fiqih semakin nampak dan terbagi menjadi aliran fiqih tradisional dan rasional. Imam syafi'i mempelajari dua aliran fiqih tersebut dan menyusun buku ushul fiqih pertama secara teori yang berjudul "Ar-Risalah".

Referensi

  • Al-Ushul min Ilmil-Ushul oleh Al-Utsaimin
  • Ilmu Ushul Al-Fiqih oleh Abdul Wahab Khalaf
  • Taisir Ilmu Ushul Al-Fiqih oleh Abdullah Al-Judai'

Related Posts :