MENU

Pengertian Fiqih Menurut Para Ulama dan Keutamaannya


Alhamdulillah, kita memuji, memohon pertolongan, dan meminta ampun hanya kepada-Nya. Semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasaallam, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat.

Diantara ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim adalah ilmu fiqih, yang mana dengan ilmu inilah ia dapat mengetahui bagaimana cara beribadah yang benar berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.

Pada materi kali ini kita akan mengenal bersama apa itu ilmu fiqih, mulai dari definisinya, hukum mempelajarinya, urgensinya dan sebagainya.

A. Pengertian Fiqih

Secara bahasa, fiqih (الفِقْهُ) berarti fah-mun (فَهْمٌ), yang artinya pemahaman mendalam yang memerlukan pengerahan akal pikiran.

Pengertian ini ditunjukkan oleh beberapa firman Allah ta’ala, diantaranya :

وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي *يَفْقَهُوا قَوْلِي

dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka memahai perkataanku,
(QS. Thaha : 27 – 28)

مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِّمَّا تَقُولُ

kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu
(QS. Hud : 91)

Adapun secara istilah, berikut ini pengertian fiqih menurut para ulama :

1. Al-Utsaimin

مَعْرِفَةُ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ بِأَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ

Mengenal hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci.[1]

2. Az-Zarkasyi

الْعِلْمُ بِالْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ

Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyyah yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.[2]

3. Imam Al-Haramain

هُوَ الْعلم بِأَحْكَام أَفعَال الْمُكَلّفين الشَّرْعِيَّة دون الْعَقْلِيَّة

Adalah ilmu tentang hukum-hukum perbuatan mukallaf secara syar’i bukan secara akal.[3]

Dari definisi ketiga ulama tersebut dapat kita ambil kesimpulan sebagai berikut :
  • Ilmu fiqih adalah ilmu yang membahas tentang hukum syar’i
  • Pembahasan fiqih hanya yang bersifat amaliyyah, seperti tata cara sholat, zakat, haji dan semisalnya
  • Ilmu fiqih hanya membahas hukum syar’i, tidak membahas hukum akal dan hukum adat
  • Dalam pembahasannya, ilmu fiqih digali dari dalil-dalilnya yang terperinci
  • Ilmu fiqih juga membahas hukum perbuatan mukallaf[4], seperti wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram

B. Sumber Ilmu Fiqih

Ilmu fiqih diambil dari empat sumber utama, diantaranya :
  • Al-Quran

Adalah kalam Allah azza wajalla yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam melalui perantara malaikat Jibril ‘alaihissalam yang membacanya bernilai ibadah.
  • As-Sunnah

Adalah segala sesuatu yang dinukil dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam baik itu ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik, kepribadian, maupun perjalanan hidup
  • Ijma’

Adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari umatnya Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam setelah wafatnya beliau atas perkara syariat
  • Qiyas

Adalah penentuan suatu permasalahan hukum yang tidak ada pada masa sebelumnya dengan cara membandingkan permasalahan hukum yang sudah ada nashnya karena adanya kesamaan illat.

C. Objek Pembahasan Ilmu Fiqih

Sebagaimana yang telah didefinisikan oleh para ulama di atas, kita mengetahui bahwa objek pembahasan hukum fiqih adalah hukum perbuatan mukallaf yang bersifat amaliyyah.

Secara umum ilmu fiqih mencakup 2 hal, yakni :
  • Fiqih ibadah : yaitu yang membahas tentang hukum-hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya.
  • Fiqih muamalah : yaitu yang membahas tentang hukum-hukum interaksi sesama manusia, seperti pernikahan, perceraian, perdagangan, hutang piutang, tindak pidana, politik dan sebagainya.

D. Manfaat dan Urgensi Ilmu Fiqih

Diantara manfaat dan urgensi mempelajari ilmu fiqih adalah :
  • Mengetahui Tata Cara Ibadah yang Benar

Betapa banyak hari ini kita saksikan umat Islam yang beribadah tanpa dasar ilmu. Akibatnya mereka beribadah hanya berdasarkan prasangka dan ikut-ikutan orang lain yang belum tentu benar dalam ibadahnya.

Padahal Allah ta’ala melarang kita untuk mengikuti sesuatu yang kita tidak mengetahui ilmunya. Allah ta’ala berfirman :

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.
(QS. Al-Isra’ : 36)

Dengan ilmu fiqih inilah kita bisa mengetahui bagaimana tata cara ibadah yang benar sesuai dengan apa yang disyariatkan.
  • Terhindar dari Ibadah yang Diada-adakan (bid’ah)

Salah satu penyebab munculnya amalan bid’ah adalah kebodohan. Kebodohan akan ilmu fiqih inilah yang menjadikan umat Islam membuat ibadah-ibadah baru yang tidak disyariatkan.

Ibadah pada asalnya adalah haram hingga ada dalil yang memerintahkannya. Oleh karena itulah para ulama menyimpulkan bahwa tidak diperbolehkan seseorang beribadah sampai datang dalil yang jelas kepadanya.

Oleh karena itu, mempelajari ilmu fiqih adalah hal yang sangat penting agar kita terhindar dari ibadah-ibadah yang diada-adakan.
  • Tidak Terjatuh Pada Muamalah yang Diharamkan

Memang muamalah pada asalnya adalah hal yang diperbolehkan hingga ada dalil yang melarangnya. Namun, betapa banyak saat ini umat Islam justru jatuh pada muamalah yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Betapa banyak umat Islam yang biasa saja tatkala melakukan praktik riba. Padahal jelas, bahwa riba adalah perkara yang diharamkan dalam Islam dan merupakan salah satu dosa yang sangat besar.

Maka dengan ilmu fiqih kita dapat mengetahui mana muamalah yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan sehingga kita tidak terjatuh dalam perkara yang diharamkan dalam Islam.

E. Keutamaan dan Anjuran Mempelajari Ilmu Fiqih

Ilmu fiqih adalah ilmu yang sangat mulia. Sebagai umat Islam kita dianjurkan untuk bertafaqquh (memahamkan diri) terhadap ilmu fiqih. Karena dengan ilmu inilah kita bisa beribadah dengan benar sesuai kehendak Allah dan Rasul-Nya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa termasuk pertanda seseorang dikehendaki baik oleh Allah adalah tatkala orang tersebut dapat memahami agamanya dengan benar. Beliau bersabda :

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

Barang siapa yang dikehendaki baik oleh Allah maka Allah akan berikan ia pemahaman di dalam agama.
(HR. Bukhari : 71)

Syaikh Shalih Al-Fauzan juga mengatakan :

لِأَنَّ التَفَقُّهَ فِي الدِّيْنِ يَحْصِلُ بِهِ الْعِلْمُ النَافِعُ الَّذِيْ يَقُوْمُ عَلَيْهِ الْعَمَلُ الصَّالِحُ

Karena dengan berusaha memahami agama maka seseorang akan memperoleh ilmu yang bermanfaat yang dengannya ia dapat beramal shalih.[5]

Oleh karena itulah kita sebagai seorang muslim dianjurkan untuk memperdalam pemahaman agama kita. Dalil yang menunjukkan dianjurkannya memperdalam pemahaman agama adalah firman Allah ta’ala :

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
(QS. At-Taubah : 122)

Ringkasan

Pengertian Fiqih

  • Fiqih secara bahasa : Pemahaman
  • Fiqih secara istilah : Ilmu tentang hukum syariat bersifat amaliyah yang digali dari dalil yang terperinci

Sumber Hukum Fiqih

  • Al-Quran
  • As-Sunnah
  • Ijma’
  • Qiyas

Objek Ilmu Fiqih

  • Hukum-hukum ibadah
  • Hukum-hukum muamalah

Manfaat Belajar Fiqih

  • Mengetahui ibadah yang benar
  • Tidak terjatuh dalam bid’ah
  • Selamat dalam bermuamalah

Keutamaan Belajar Fiqih

  • Dikehendaki baik oleh Allah

Oleh : Adam Rizkala


[1] Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Al-Ushul min Ilmi Al-Ushul, (Daaru Ibni Al-Jauziy) hlm. 7
[2] Az-Zarkasyi, Al-Bahr Al-Muhiith fi Ushul Al-Fiqh, (Daarul Kutubi, 1994), juz 1, hlm 34.
[3] Abdul Malik Al-Juwaini, At-Takhlish fi Ushul Al-Fiqh, (Daarul Basyaair Al-Islamiyyah), hlm 105.
[4] Hamba yang telah dibebankan hukum syariat
[5] Shalih Al-Fauzan, Mulakhos Al-Fiqhy, (Riyad: Daarul ‘Aashimah), hlm 7.

No comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan komentar yang mencerminkan seorang muslim yang baik :)