Pengertian Fiqih Menurut Para Ulama dan Keutamaannya

Pengertian Fiqih Menurut Para Ulama

Diantara ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim adalah ilmu fiqih. Dengan mempelajari ilmu inilah seorang muslim dapat mengetahui bagaimana cara beribadah yang benar berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.

Pada materi kali ini kita akan mengenal bersama apa itu ilmu fiqih, mulai dari pengertian fiqih secara bahasa dan istilah menurut para ulama, sumber ilmu fiqih, objek pembahasan, urgensi dan manfaatnya, serta keutamaannya.

DAFTAR ISI

A. Pengertian Fiqih

Apa pengertian fiqih secara bahasa? Pengertian fiqih (arab : الْفِقْهُ) secara bahasa berarti fahmun (arab : فَهْمٌ) yang artinya adalah pemahaman mendalam yang memerlukan pengerahan akal pikiran. Pengertian ini ditunjukkan oleh dalil-dalil berikut :

وَٱحۡلُلۡ عُقۡدَةٗ مِّن لِّسَانِي ٢٧ يَفۡقَهُواْ قَوۡلِي ٢٨

dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku agar mereka mengerti perkataanku


[QS. Thaha ayat 27-28]

مَا نَفۡقَهُ كَثِيرٗا مِّمَّا تَقُولُ

Kami tidak banyak mengerti apa yang engkau katakan itu


[QS. Hud ayat 91]

Adapun pengertian fiqih secara istilah terdapat beberapa pengertian yang dikemukakan para ulama sebagai berikut :

Pengertian Fiqih Menurut Al-Utsaimin

مَعْرِفَةُ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ بِأَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ

"Mengenal hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci." [Al-Ushul min Ilmil-Ushul : 7]

Pengertian Fiqih Menurut Az-Zarkasyi

الْعِلْمُ بِالْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ

"Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyyah yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci." [Al-Bahrul-Muhiith fi Ushulil-Fiqh : 1/34]

Pengertian Fiqih Menurut Imam Al-Haramain

هُوَ الْعلم بِأَحْكَام أَفعَال الْمُكَلّفين الشَّرْعِيَّة دون الْعَقْلِيَّة

"Adalah ilmu tentang hukum-hukum perbuatan mukallaf secara syar’i bukan secara akal." [At-Takhlish fi Ushulil-Fiqh : 105]

Dari ketiga definisi tersebut dapat diambil beberapa poin sebagai berikut :

  • Ilmu fiqih adalah ilmu yang membahas tentang hukum syar’i.
  • Pembahasan fiqih hanya yang bersifat amaliyyah, seperti tata cara sholat, zakat, haji dan semisalnya.
  • Ilmu fiqih hanya membahas hukum syar’i, tidak membahas hukum akal dan hukum adat.
  • Dalam pembahasannya, ilmu fiqih digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.
  • Ilmu fiqih juga membahas hukum perbuatan mukallaf, seperti wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

B. Sumber Ilmu Fiqih

Para ulama sepakat bahwa ilmu fiqih diambil dari empat sumber utama sebagai berikut :

Al-Quran

Adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui perantara malaikat Jibril yang membacanya bernilai ibadah.

As-Sunnah

Adalah segala sesuatu yang dinukil dari Nabi baik itu ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik, kepribadian, maupun perjalanan hidup.

Ijma’

Adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari umatnya Muhammad setelah wafatnya beliau atas perkara syariat.

Qiyas

Adalah penentuan suatu permasalahan hukum yang tidak ada pada masa sebelumnya dengan cara membandingkan permasalahan hukum yang sudah ada dalilnya karena adanya kesamaan illat.

C. Objek Pembahasan Ilmu Fiqih

Berdasarkan pengertian fiqih menurut para ulama yang telah kita pelajari sebelumnya, ilmu fiqih adalah ilmu yang membahas hukum perbuatan mukallaf yang bersifat amaliyyah. Secara umum, ilmu fiqih terbagi menjadi dua yaitu :

  • Fiqih ibadah : yaitu fiqih yang membahas tentang hukum-hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya.
  • Fiqih muamalah : yaitu fiqih yang membahas tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan interaksi sesama manusia, seperti pernikahan, perdagangan, utang piutang, tidak pidana, politik, dan lain sebagainya.

D. Urgensi dan Manfaat Mempelajari Ilmu Fiqih

1. Mengetahui Tata Cara Ibadah yang Benar

Ilmu fiqih adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum dan tata cara di dalam beribadah. Jika seorang muslim tidak mempelajari ilmu fiqih maka ia tidak akan tahu bagaimana hukum-hukum dan tata cara yang benar dalam beribadah. Betapa banyak saat ini kita saksikan umat Islam beribadah tanpa dasar ilmu fiqih. Akibatnya ibadah yang mereka lakukan hanya berdasarkan prasangka atau ikut-ikutan orang lain. Padahal, ibadah yang dilakukan orang lain belum tentu benar sesuai dengan ilmu fiqih. Selain itu, Allah juga melarang kita untuk mengikuti sesuatu yang kita tidak mengetahui ilmunya :

وَلَا تَقۡفُ مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌۚ

Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kauketahui.


[QS. Al-Isra’ ayat 36]

2. Terhindar dari Bid’ah

Ibadah adalah perkara tauqifiyyah. Seseorang tidak boleh melakukan rangkaian ritual ibadah atau membuat tata cara dan rangkaian ibadah sampai ada contoh dan ajarannya dari Rasulullah .

Jika seseorang melakukan ibadah yang tidak ada contoh dan ajarannya dari Rasulullah maka ia telah melakukan bid’ah. Di antara salah satu penyebab seseorang melakukan bid’ah ialah karena ia tidak mempelajari ilmu fiqih. Oleh karena itu, kita perlu mempelajari ilmu fiqih agar kita bisa mengetahui tata cara ibadah yang benar sesuai dengan contoh dan ajaran dari Rasulullah .

3. Terhindari dari Kezaliman Sesama Manusia

Salah satu ruang lingkup pembahasan ilmu fiqih adalah perkara mu’amalah. Di antara bab-bab yang berkaitan dengan fiqih mu’amalah ialah hukum jual beli, utang piutang, warisan, pernikahan, perceraian, tindak pidana, politik, dan lain sebagainya. Tujuan dilaksanakannya fiqih mu’amalah adalah untuk menjaga harta, keturunan, dan jiwa dari kezaliman.

Sebagaimana yang kita saksikan saat ini, banyak umat Islam yang telah meninggalkan fiqih mu’amalah. Salah satu contohnya adalah praktik riba dan perjudian. Akibatnya banyak terjadi kezaliman dan ketidakadilan di mana-mana.

E. Keutamaan Mempelajari Ilmu Fiqih

Ilmu fiqih adalah ilmu yang sangat mulia. Sebagai umat Islam kita diwajibkan untuk bertafaqquh (memahamkan diri) terhadap ilmu fiqih. Karena dengan ilmu inilah kita bisa beribadah dengan benar sesuai kehendak Allah dan Rasul-Nya. Ketahuilah bahwa pertanda seseorang dikehendaki baik oleh Allah adalah tatkala orang tersebut dapat memahami agamanya dengan benar. Rasulullah bersabda :

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

Barang siapa yang dikehendaki baik oleh Allah maka Allah akan berikan ia pemahaman di dalam agama.


[HR. Bukhari no. 71]

Allah juga berfirman :

وَمَا كَانَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةٗۚ فَلَوۡلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرۡقَةٖ مِّنۡهُمۡ طَآئِفَةٞ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوۡمَهُمۡ إِذَا رَجَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُونَ ١٢٢

Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi (tinggal bersama Rasulullah) untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya?


[QS. At-Taubah ayat 122]

F. Ringkasan Materi

  1. Pengertian Fiqih
    • Pengertian fiqih secara bahasa adalah pemahaman mendalam
    • Pengertian fiqih menurut para ulama ialah ilmu tentang hukum syariat bersifat amaliyah yang digali dari dalil yang terperinci
  2. Sumber Hukum Fiqih
    • Al-Quran
    • As-Sunnah
    • Ijma'
    • Qiyas
  3. Objek Pembahasan Fiqih
    • Hukum-hukum ibadah
    • Hukum-hukum mu'malah
  4. Manfaat Mempelajari Ilmu Fiqih
    • Mengetahui ibadah yang benar
    • Terhindar dari bid'ah
    • Terhindar dari kezaliman
  5. Keutamaan Mempelajari Ilmu Fiqih
    • Salah satu pertanda dikehendaki baik oleh Allah

Referensi

  • Fiqih Muyassar oleh Tim Penyusun
  • Al-Ushul min Ilmil-Ushul oleh Al-Utsaimin
  • Al-Bahrul-Muhiith fi Ushulil-Fiqh oleh Az-Zarkasyi
  • At-Takhlish fi Ushulil-Fiqh oleh Imam Al-Haramain

Related Posts :