Pengertian Fiqih Menurut Para Ulama dan Keutamaannya
Oleh : Adam Rizkala
Dipublikasikan : 5/17/2019
![]() |
Alhamdulillah, kita memuji, memohon pertolongan, dan meminta ampun hanya
kepada-Nya. Semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita
Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasaallam, keluarga, para sahabat, dan para
pengikutnya hingga hari kiamat.
Diantara ilmu
yang wajib dipelajari oleh setiap muslim adalah ilmu fiqih, yang mana dengan
ilmu inilah ia dapat mengetahui bagaimana cara beribadah yang benar berdasarkan
Al-Quran dan As-Sunnah.
Pada materi
kali ini kita akan mengenal bersama apa itu ilmu fiqih, mulai dari definisinya,
hukum mempelajarinya, urgensinya dan sebagainya.
A. Pengertian Fiqih
Secara bahasa, fiqih (الفِقْهُ) berarti fah-mun (فَهْمٌ), yang artinya pemahaman mendalam yang
memerlukan pengerahan akal pikiran.
Pengertian ini ditunjukkan oleh beberapa firman Allah ta’ala,
diantaranya :
وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي *يَفْقَهُوا قَوْلِي
dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka memahai
perkataanku,
(QS. Thaha : 27 – 28)
مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِّمَّا
تَقُولُ
kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu
(QS. Hud : 91)
Adapun
secara istilah, berikut ini pengertian fiqih menurut para ulama :
1. Al-Utsaimin
مَعْرِفَةُ
الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ بِأَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ
Mengenal hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyyah
dengan dalil-dalilnya yang terperinci.[1]
2. Az-Zarkasyi
الْعِلْمُ
بِالْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا
التَّفْصِيلِيَّةِ
Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang
bersifat amaliyyah yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.[2]
3. Imam Al-Haramain
هُوَ الْعلم بِأَحْكَام أَفعَال
الْمُكَلّفين الشَّرْعِيَّة دون الْعَقْلِيَّة
Adalah ilmu tentang hukum-hukum
perbuatan mukallaf secara syar’i bukan secara akal.[3]
Dari definisi ketiga ulama tersebut dapat kita ambil
kesimpulan sebagai berikut :
- Ilmu fiqih adalah ilmu yang membahas tentang hukum syar’i
- Pembahasan fiqih hanya yang bersifat amaliyyah, seperti tata cara sholat, zakat, haji dan semisalnya
- Ilmu fiqih hanya membahas hukum syar’i, tidak membahas hukum akal dan hukum adat
- Dalam pembahasannya, ilmu fiqih digali dari dalil-dalilnya yang terperinci
- Ilmu fiqih juga membahas hukum perbuatan mukallaf[4], seperti wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram
B. Sumber Ilmu Fiqih
Ilmu fiqih diambil dari empat sumber utama, diantaranya
:
Al-Quran
Adalah kalam Allah azza wajalla yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam melalui perantara
malaikat Jibril ‘alaihissalam yang membacanya bernilai ibadah.
As-Sunnah
Adalah segala
sesuatu yang dinukil dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam baik itu
ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik, kepribadian, maupun perjalanan
hidup
Ijma’
Adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari umatnya
Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam setelah wafatnya beliau atas
perkara syariat
Qiyas
Adalah penentuan suatu permasalahan hukum yang tidak
ada pada masa sebelumnya dengan cara membandingkan permasalahan hukum yang
sudah ada nashnya karena adanya kesamaan illat.
C. Objek Pembahasan Ilmu Fiqih
Sebagaimana yang telah
didefinisikan oleh para ulama di atas, kita mengetahui bahwa objek pembahasan
hukum fiqih adalah hukum perbuatan mukallaf yang bersifat amaliyyah.
Secara umum ilmu fiqih
mencakup 2 hal, yakni :
- Fiqih ibadah : yaitu yang membahas tentang hukum-hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya.
- Fiqih muamalah : yaitu yang membahas tentang hukum-hukum interaksi sesama manusia, seperti pernikahan, perceraian, perdagangan, hutang piutang, tindak pidana, politik dan sebagainya.
D. Manfaat dan Urgensi Ilmu Fiqih
Diantara manfaat dan urgensi mempelajari
ilmu fiqih adalah :
Mengetahui Tata Cara Ibadah yang Benar
Betapa banyak hari ini kita
saksikan umat Islam yang beribadah tanpa dasar ilmu. Akibatnya mereka beribadah
hanya berdasarkan prasangka dan ikut-ikutan orang lain yang belum tentu benar
dalam ibadahnya.
Padahal Allah ta’ala
melarang kita untuk mengikuti sesuatu yang kita tidak mengetahui ilmunya. Allah
ta’ala berfirman :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ
عِلْمٌ
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya.
(QS.
Al-Isra’ : 36)
Dengan ilmu fiqih inilah kita
bisa mengetahui bagaimana tata cara ibadah yang benar sesuai dengan apa yang
disyariatkan.
Terhindar dari Ibadah yang Diada-adakan (bid’ah)
Salah satu penyebab munculnya
amalan bid’ah adalah kebodohan. Kebodohan akan ilmu fiqih inilah yang
menjadikan umat Islam membuat ibadah-ibadah baru yang tidak disyariatkan.
Ibadah pada asalnya adalah
haram hingga ada dalil yang memerintahkannya. Oleh karena itulah para ulama
menyimpulkan bahwa tidak diperbolehkan seseorang beribadah sampai datang dalil
yang jelas kepadanya.
Oleh karena itu, mempelajari
ilmu fiqih adalah hal yang sangat penting agar kita terhindar dari
ibadah-ibadah yang diada-adakan.
Tidak Terjatuh Pada Muamalah yang Diharamkan
Memang muamalah pada asalnya
adalah hal yang diperbolehkan hingga ada dalil yang melarangnya. Namun, betapa
banyak saat ini umat Islam justru jatuh pada muamalah yang tidak diperbolehkan
dalam Islam.
Betapa banyak umat Islam yang
biasa saja tatkala melakukan praktik riba. Padahal jelas, bahwa riba adalah
perkara yang diharamkan dalam Islam dan merupakan salah satu dosa yang sangat
besar.
Maka dengan ilmu fiqih kita
dapat mengetahui mana muamalah yang diperbolehkan dan mana yang tidak
diperbolehkan sehingga kita tidak terjatuh dalam perkara yang diharamkan dalam
Islam.
E. Keutamaan dan Anjuran Mempelajari Ilmu Fiqih
Ilmu fiqih adalah ilmu yang
sangat mulia. Sebagai umat Islam kita dianjurkan untuk bertafaqquh
(memahamkan diri) terhadap ilmu fiqih. Karena dengan ilmu inilah kita bisa
beribadah dengan benar sesuai kehendak Allah dan Rasul-Nya.
Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa termasuk pertanda seseorang dikehendaki
baik oleh Allah adalah tatkala orang tersebut dapat memahami agamanya dengan
benar. Beliau bersabda :
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا
يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
Barang
siapa yang dikehendaki baik oleh Allah maka Allah akan berikan ia pemahaman di
dalam agama.
(HR.
Bukhari : 71)
Syaikh Shalih Al-Fauzan juga mengatakan :
لِأَنَّ
التَفَقُّهَ فِي الدِّيْنِ يَحْصِلُ بِهِ الْعِلْمُ النَافِعُ الَّذِيْ يَقُوْمُ عَلَيْهِ
الْعَمَلُ الصَّالِحُ
Karena
dengan berusaha memahami agama maka seseorang akan memperoleh ilmu yang
bermanfaat yang dengannya ia dapat beramal shalih.[5]
Oleh karena itulah kita
sebagai seorang muslim dianjurkan untuk memperdalam pemahaman agama kita. Dalil
yang menunjukkan dianjurkannya memperdalam pemahaman agama adalah firman Allah ta’ala
:
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ
لِيَنفِرُوا كَافَّةً ۚ
فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي
الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ
يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang).
Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk
memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan
kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat
menjaga dirinya.
(QS. At-Taubah : 122)
Ringkasan
Pengertian Fiqih
- Fiqih secara bahasa : Pemahaman
- Fiqih secara istilah : Ilmu tentang hukum syariat bersifat amaliyah yang digali dari dalil yang terperinci
Sumber Hukum Fiqih
- Al-Quran
- As-Sunnah
- Ijma’
- Qiyas
Objek Ilmu Fiqih
- Hukum-hukum ibadah
- Hukum-hukum muamalah
Manfaat Belajar Fiqih
- Mengetahui ibadah yang benar
- Tidak terjatuh dalam bid’ah
- Selamat dalam bermuamalah
Keutamaan Belajar Fiqih
- Dikehendaki baik oleh Allah
Oleh : Adam Rizkala
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan komentar yang mencerminkan seorang muslim yang baik :)