Pengertian Tajwid Menurut Bahasa dan Istilah

Pengertian Tajwid Menurut Bahasa dan Istilah

Membaca Al-Quran adalah salah satu ibadah teragung diantara ibadah-ibadah yang ada. Setiap huruf yang dibaca akan dinilai satu kebaikan yang dilipatkan sepuluh kali oleh Allah. Oleh karena itu, sangat amat rugi jika kita tidak bisa mengamalkan ibadah yang satu ini.

Namun, Al-Quran tidak boleh dibaca secara sembarangan. Kita wajib membaca Al-Quran sebagaimana Rasulullah membacanya. Untuk mengetahui bagaimana cara Rasulullah membaca Al-Quran, kita harus mempelajari ilmu tajwid terlebih dahulu karena dengan ilmu inilah kita dapat membaca Al-Quran sesuai dengan bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah .

Sebelum kita melangkah untuk mendalami ilmu tajwid, hal pertama yang harus kita lakukan adalah mengenalnya terlebih dahulu. Maka dari itu, pada artikel kali ini, kita akan membahas pengertian tajwid menurut bahasa dan istilah, objek pembahasan tajwid, manfaat belajar tajwid, dan lain sebagainya

DAFTAR ISI

A. Pengertian Tajwid Menurut Bahasa dan Istilah

Apa pengertian tajwid menurut bahasa? Pengertian tajwid (arab : التَّجْوِيْدُ) menurut bahasa berasal dari kata jawwada - yujawwidu - tajwiidan (arab : جَوَّدَ - يُجَوِّدُ - تَجْوِيْدًا), yang artinya adalah at-tahsiin (arab : التحسين) atau membaguskan.

Adapun pengertian ilmu tajwid menurut istilah adalah :

إِخْرَاجُ حُرُوْفِ الهِجَاءِ مِنْ مَخَارِجِهَا الصَحِيْحَةِ وَإِعْطَاءُ كُلِّ حَرْفٍ حَقَّهُ وَمُسْتَحَقَّهُ

Mengucapkan huruf hijaiyyah dari makhrojnya dengan benar dan memberikan hak huruf serta mustahak huruf.


[Al-Qoul As-Sadid fii Ilmi At-Tajwid : 35]

Penjelasan :

  • Huruf hijaiyyah adalah huruf-huruf dalam bahasa arab, seperti : أ، ب، ت، ث.
  • Makhroj adalah tempat keluarnya huruf, seperti pangkal lidah, ujung lidah, bibir, dan lain sebagainya.
  • Haq huruf adalah sifat asli huruf, seperti jahr (arab : الجهر), isti’la’ (arab : الإستعلاء), hams (arab : الهمس), dan lain sebagainya.
  • Mustahaq huruf adalah sifat kondisional huruf atau sifat yang muncul karena kondisi tertentu, seperti idgham (arab : الإدغام), idzhar (arab : الإظهار), iqlab (arab : الإقلاب), dan lain sebagainya.

B. Objek Pembahasan Ilmu Tajwid

Menurut mayoritas ulama, objek pembahasan ilmu tajwid adalah kata dan kalimat dalam Al-Quran. Adapun kata-kata dan kalimat-kalimat bahasa Arab selain Al-Quran tidak perlu dibaca dengan kaidah-kaidah dalam ilmu tajwid.

C. Manfaat Mempelajari Ilmu Tajwid

Manfaat yang diperoleh dari mempelajari ilmu tajwid adalah terjaganya lisan dari kesalahan saat membaca Al-Quran. Dengan mempelajari ilmu ini, seseorang dapat mengetahui dengan benar sifat-sifat dan tempat keluarnya setiap huruf yang diucapkan saat membaca Al-Quran. Selain itu, ia juga dapat mengetahui kapan suatu huruf dibaca panjang atau pendek, kapan suatu huruf dibaca jelas atau mendengung, dan lain sebagainya.

Jika seseorang tidak mempelajari ilmu tajwid maka akan berpotensi merubah bacaan Al-Quran dari yang seharusnya. Apabila seseorang keliru dalam membacanya maka disadari maupun tidak ia telah merusak ayat-ayat Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya. Oleh sebab itu, kita perlu mempelajari ilmu tajwid agar dapat menghindari hal tersebut. Allah berfirman :

وَرَتِّلِ ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِيلًا

Bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan.


[QS. Al-Muzzammil ayat 4]

D. Keutamaan Ilmu Tajwid

Ilmu tajwid adalah ilmu yang mulia karena ilmu tajwid merupakan ilmu yang berhubungan langsung dengan kalam Allah .

وَفَضْلُ ‌كَلَامِ ‌اللَّهِ ‌عَلَى ‌سَائِرِ ‌الكَلَامِ ‌كَفَضْلِ ‌اللَّهِ ‌عَلَى ‌خَلْقِهِ

dan kelebihan kalam Allah (Al Qur’an) dari seluruh kalam adalah seperti kelebihan Allah dari seluruh makhluk-Nya


[HR. Tirmidzi no. 2926]

E. Hubungan Ilmu Tajwid dengan Ilmu Lain

Ilmu tajwid merupakan salah satu dari cabang ilmu-ilmu Al-Quran.

F. Pencetus Ilmu Tajwid

Ilmu tajwid terbagi menjadi dua yaitu :

  • Ilmu tajwid praktek
  • Ilmu tajwid teori

Adapun yang mencetuskan ilmu tajwid secara praktek adalah Rasulullah . Kepada beliaulah Al-Quran diturunkan pertama kali dengan bacaan yang bertajwid. Setelah diturunkan, beliau menyampaikan bacaan itu kepada para sahabat. Lalu, para sahabat menyampaikan bacaan itu kepada para tabi’in yang kemudian diteruskan kepada tabi'ut-tabi'in. Hingga pada akhirnya, sampailah bacaan itu kepada kita melalui lisan para ulama secara mutawatir.

Adapun pencetus ilmu tajwid secara teori pertama kali terdapat berbagai macam pendapat. Sebagian berpendapat bahwa Abu Al-Aswad Ad-Dualiy adalah pencetus pertamanya. Pendapat yang lain menyatakan bahwa Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam adalah pencetusnya. Ada juga yang mengatakan bahwa Khalil bin Ahmad Al-Faraahidiy adalah pencetusnya. Sedangkan yang lain berpendapat bahwa Abu Muzahim Al-Khaqaaniy adalah pencetusnya karena dialah yang membuat nadzom tajwid pertama kali.

G. Nama Ilmu

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ilmu yang membahas tentang cara membaca Al-Quran dengan benar bernama “ilmu tajwid”.

H. Sumber Pengambilan Ilmu Tajwid

Sumber pengambilan ilmu tajwid diambil dari Al-Quran dan As-Sunnah yang dinukil dengan shahih serta mutawatir dari para ulama qiraat yang bersambung sanadnya ingga Rasulullah . Dalilnya adalah firman Allah :

وَرَتِّلِ ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِيلًا

Bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan.


[QS. Al-Muzzammil ayat 4]

Diriwayatkan dalam sebuah hadits :

عَنْ يَعْلَى بْنِ مَمْلَكٍ، أَنَّهُ سَأَلَ أُمَّ سَلَمَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَلَاتِهِ، قَالَتْ: مَا لَكُمْ وَصَلَاتَهُ، ثُمَّ نَعَتَتْ قِرَاءَتَهُ فَإِذَا هِيَ تَنْعَتُ قِرَاءَةً مُفَسَّرَةً حَرْفًا حَرْفًا

Dari Ya’la bin Mamlak, ia bertanya pada Ummu Salamah tentang Rasulullah dan shalatnya. Lalu dia menjawab : “Apa urusan kalian dengan shalat beliau?” Kemudian ia mensifati qiraatnya Rasulullah secara rinci huruf demi huruf (yakni dengan tartil).


[HR. Nasai no. 1022]

I. Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid

Mempelajari ilmu tajwid secara praktek hukumnya wajib bagi setiap muslim dan muslimah. Membaca Al-Quran dengan bertajwid itu wajib hukumnya baik di dalam shalat maupun diluar salat.

Sedangkan mempelajari ilmu tajwid secara teoritis hukumnya adalah wajib kifayah. Apabila sudah ada perwakilan kaum muslimin yang mempelajarinya maka yang lain tidak berdosa. Namun, apabila tidak ada yang mempelajarinya sama sekali maka semuanya berdosa.

Imam Ibnu Al-Jazariy mengatakan :

وَالأَخْذُ بِالتَّجْوِيدِ حَتْمٌ لازِمُ ... مَنْ لَمْ يُجَوِّدِ الْقُرَآنَ آثِمُ

لأَنَّهُ بِهِ الإِلَهُ أَنْزَلاَ ... وَهَكَذَا مِنْهُ إِلَيْنَا وَصَلاَ

Membaca Al-Quran dengan bertajwid hukumnya wajib, barang siapa yang tidak membaca Al-Quran dengan bertajwid maka ia berdosa karena Allah menurunkan Al-Quran dengan bertajwid, dan seperti itulah Al-Quran sampai kepada kita.


[Muqoddimah Al-Jazariyyah : 26]

J. Permasalahan yang Dibahas dalam Ilmu Tajwid

Permasalahan yang dibicarakan dalam ilmu tajwid ini berkisar pada makharijul-huruf (tempat mengeluarkan huruf), sifatul-huruf (karakteristik huruf), hukum-hukum mad, hukum-hukum idzhar (jelas), ikhfa’ (samar), idgham (masuk), tarqiq (tipis), tafkhim (tebal), waqaf (berhenti), washal (sambung), dan lain sebagainya.

Demikianlah pembahasan pengertian tajwid menurut bahasa dan istilah dan lain sebagainya. Semoga bermanfaat. Amiin.

Referensi Bacaan

  • Al-Qoul As-Sadid fi Ilmi At-Tajwid oleh Aliyullah bin Ali Abu Al-Wafa.
  • Mandzumah Al-Muqoddimah fiimaa Yajibu ala Al-Qari' an Ya'lamuhu oleh Ibnu Al-Jazariy.

Related Posts :