10 Pembatal Islam yang Memurtadkan Seseorang dari Islam
Islam
adalah nikmat terbesar dari Allah yang telah diberikan kepada kita. Tanpa
nikmat tersebut maka kebaikan yang kita perbuat tidaklah bermanfaat sama sekali.
Meskipun kita sholat, puasa, zakat, haji, umroh, dan sedekah ribuan kali sekalipun maka amalan tersebut tidak akan diterima oleh Allah.
Kita wajib mengetahui bahwa segala kebaikan baik itu yang bersifat kemanusiaan atau peribadatan tanpa berislam maka tidaklah terhitung kebaikan di sisi Allah subhanahu wata’ala.
Namun, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan agar keislaman kita terjaga dengan baik. Mengapa demikian? Karena ada beberapa hal yang apabila kita lakukan maka batallah keislaman kita.
Meskipun kita sholat, puasa, zakat, haji, umroh, dan sedekah ribuan kali sekalipun maka amalan tersebut tidak akan diterima oleh Allah.
Kita wajib mengetahui bahwa segala kebaikan baik itu yang bersifat kemanusiaan atau peribadatan tanpa berislam maka tidaklah terhitung kebaikan di sisi Allah subhanahu wata’ala.
Namun, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan agar keislaman kita terjaga dengan baik. Mengapa demikian? Karena ada beberapa hal yang apabila kita lakukan maka batallah keislaman kita.
Berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan keislaman kita dan perlu
kita waspadai agar kita tidak melakukannya :
1. Syirik dalam Beribadah
Ibadah adalah perintah dari Allah ta’ala yang memang merupakan
tujuan diciptakannya manusia itu sendiri. Allah ta’ala berfirman :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا
لِيَعْبُدُونِ
Dan aku tidak menciptakan jin dan
manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. Adz-Dzaariyaat : 56)
Namun, kita tidak boleh menujukan atau menyertakan ibadah kita kepada
selain Allah. Apabila kita menujukan ibadah kepada selain Allah maka batallah
keislaman kita karena telah berbuat syirik.
Ketahuilah bahwa syirik adalah dosa yang tidak diampuni oleh Allah berdasarkan firmannya :
Ketahuilah bahwa syirik adalah dosa yang tidak diampuni oleh Allah berdasarkan firmannya :
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ
وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ
ضَلَالًا بَعِيدًا
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni
dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain
syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan
(sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa’ : 116)
Contoh :
- Sujud kepada selain Allah : seperti menyembah kuburan para wali dsb
- Sedekah yang niatnya ditujukan kepada selain Allah : seperti sedekah bumi, sedekah laut dsb.
2. Menjadikan Perantara Diantara Dirinya dengan Allah Serta Meminta dan Memohon Syafaat dan Bertawakkal kepada Perantara Persebut
Perbuatan ini adalah perbuatan yang
pernah dilakukan oleh orang-orang musyrik terdahulu. Mereka menganggap bahwa
patung-patung yang mereka sembah dapat menyampaikan doa mereka kepada Allah,
memberikan syafaat dan lain sebagainya.
Inilah perbuatan yang membatalkan keislaman kita apabila kita melakukannya. Allah ta’ala berfirman :
Inilah perbuatan yang membatalkan keislaman kita apabila kita melakukannya. Allah ta’ala berfirman :
قُلِ ادْعُوا الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ
فَلَا يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنكُمْ وَلَا تَحْوِيلًا (56) أُولَٰئِكَ
الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ
أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ ۚ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا
Katakanlah: "Panggillah mereka
yang kamu anggap (tuhan) selain Allah, maka mereka tidak akan mempunyai
kekuasaan untuk menghilangkan bahaya daripadamu dan tidak pula
memindahkannya". [56]
Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. [57] (QS. Al-Israa’ : 56 – 57)
Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti. [57] (QS. Al-Israa’ : 56 – 57)
أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ
اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا
إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ
بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ
كَاذِبٌ كَفَّارٌ
Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih
(dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata):
"Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami
kepada Allah dengan sedekat-dekatnya". Sesungguhnya Allah akan memutuskan
di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah
tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar. (QS. Az-Zumar : 3)
Contoh :
- Berdoa kepada kuburan para wali agar doanya disampaikan kepada Allah.
- Memohon syafaat kepada Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam.
3. Tidak Meyakini Kekafiran Orang Musyrik atau Ragu dengan Kekafirannya atau Membenarkan Madzhabnya
Meyakini kekafiran pada orang-orang
yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah wajib hukumnya. Seperti
meyakini yahudi adalah kafir, nashroni adalah kafir, atheis adalah kafir,
majusi adalah kafir, komunis adalah kafir, dan lain sebagainya.
Intinya setiap orang yang beragama selain Islam atau meyakini kebenaran agama selain Islam dan meyakini kebenaran syariat agama diluar Islam atau melakukan perbuatan yang menjerumuskan dia pada kekafiran maka mereka wajib kita anggap sebagai orang kafir.
Bahkan, apabila kita tidak meyakini kekafiran mereka atau meragukan kekafiran mereka maka kita sendiri adalah kafir.
Intinya setiap orang yang beragama selain Islam atau meyakini kebenaran agama selain Islam dan meyakini kebenaran syariat agama diluar Islam atau melakukan perbuatan yang menjerumuskan dia pada kekafiran maka mereka wajib kita anggap sebagai orang kafir.
Bahkan, apabila kita tidak meyakini kekafiran mereka atau meragukan kekafiran mereka maka kita sendiri adalah kafir.
Allah ta’ala berfirman :
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
Sesungguhnya agama (yang diridhai)
disisi Allah hanyalah Islam. (QS. Ali Imraan : 19)
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن
يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Barangsiapa mencari agama selain
agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya,
dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imran : 85)
Contoh :
- Aqidah Islam liberal yang meyakini semua agama adalah benar.
- Menganggap semua agama sama saja, sama-sama masuk surganya.
4. Mengesampingkan Al-Quran dan As-Sunnah
Sebagaimana yang kita tahu bahwa
perkara yang wajib kita junjung adalah menomorsatukan Quran dan Sunnah diatas
segalanya. Baik dari sisi kebenaran isinya, hukumnya, aqidahnya, dan lain
sebagainya.
Apabila ada terbetik di dalam benak kita bahwa ada petunjuk dan hukum yang lebih baik dari pada Al Quran dan As Sunnah maka sungguh kita telah membatalkan keislaman kita sendiri (kafir).
Allah ta’ala berfirman :
Apabila ada terbetik di dalam benak kita bahwa ada petunjuk dan hukum yang lebih baik dari pada Al Quran dan As Sunnah maka sungguh kita telah membatalkan keislaman kita sendiri (kafir).
Allah ta’ala berfirman :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ
مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka
kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi
orang-orang yang yakin? (QS. Al-Maaidah : 50)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir. (QS.
Al-Maaidah : 44)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Barangsiapa tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
zalim. (QS.
Al-Maaidah : 45)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Barangsiapa tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
fasik. (QS.
Al-Maaidah : 47)
Contoh :
- Meyakini bahwa hukuman penjara lebih baik dari hukum qishos bagi pelaku pembunuh.
- Memutuskan hukum dengan selain hukum yang diturunkan oleh Allah azza wa jalla.
5. Membenci Al-Quran dan As-Sunnah
Termasuk diantara hal yang harus
kita tanamkan dalam hati kita adalah rasa cinta terhadap segala sesuatu yang
berasal dari Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula dalam mengamalkan apa yang
berasal dari Allah dan Rasul-Nya (yaitu Quran dan Sunnah) hendaknya kita
amalkan atas dasar rasa cinta dan ketaatan.
Namun, apabila kita membenci keduanya walaupun mengamalkannya maka sungguh ia telah membatalkan keislamannya (murtad dari agama Islam/menjadi kafir). Allah ta’ala berfirman :
Namun, apabila kita membenci keduanya walaupun mengamalkannya maka sungguh ia telah membatalkan keislamannya (murtad dari agama Islam/menjadi kafir). Allah ta’ala berfirman :
وَالَّذِينَ كَفَرُوا
فَتَعْسًا لَّهُمْ وَأَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ (8) ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ
كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
Dan orang-orang yang kafir, maka
kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. [8] Yang
demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan
Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. (QS. Muhammad : 8 – 9)
Contoh :
- Benci dengan syariat sholat, tetapi tetap mengerjakannya.
- Benci dengan syariat zakat, dan terpaksa mengeluarkannya.
6. Menghina Al-Quran dan As-Sunnah
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa
Islam adalah agama yang sempurna dan tidak ada sedikitpun cacat di dalamnya.
Segala sesuatu yang berasal dari Allah dan Rosul-Nya baik itu perkara hukum, aqidah, mu’amalah, akhlak dan sebagainya adalah perkara yang terbaik. Maka tidaklah pantas semua itu kita hina dan kita rendahkan.
Oleh karena itu, siapa saja yang menghina Islam baik itu secara keseluruhan, sebagian atau satu syari’at saja baik serius maupun bercanda maka hukumnya telah kafir.
Allah ta’ala berfirman :
Segala sesuatu yang berasal dari Allah dan Rosul-Nya baik itu perkara hukum, aqidah, mu’amalah, akhlak dan sebagainya adalah perkara yang terbaik. Maka tidaklah pantas semua itu kita hina dan kita rendahkan.
Oleh karena itu, siapa saja yang menghina Islam baik itu secara keseluruhan, sebagian atau satu syari’at saja baik serius maupun bercanda maka hukumnya telah kafir.
Allah ta’ala berfirman :
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ
وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ
كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
Katakanlah: "Apakah dengan
Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" [65] Tidak
usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. (QS. At-Taubah : 65 – 66)
Contoh :
- Menghina syariat disunnahkannya memelihara jenggot : seperti mengatakan orang berjenggot (karena menetapi sunnah Nabi) adalah orang yang bodoh.
- Menghina syariat merapatkan shof saat sholat berjamaah.
7. Melakukan Sihir
Sihir adalah salah satu perkara yang
diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang berbuat sihir maka
sungguh ia telah melakukan perbuatan syirik yang mengeluarkan dirinya dari
agama Islam.
Allah ta’ala berfirman :
Allah ta’ala berfirman :
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ
أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
sedang keduanya tidak mengajarkan
(sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya
cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". (QS. Al-Baqarah : 102)
Contoh :
- Jampi-jampi (yang diharamkan) untuk mengikat lawan jenis
- Santet untuk mencelakakan seseorang
8. Membantu Kaum Musyrikin untuk Mengalahkan Kaum Muslimin
Tolong menolong adalah perbuatan
yang disyariatkan dalam Islam. Bahkan menolong orang kafir dalam rangka
kemanusiaan maka juga disyariatkan. Apalagi sesama muslim yang notabennya
adalah seaqidah dengan kita.
Namun, apabila kita menolong orang kafir dalam rangka mengalahkan kaum muslimin maka ini adalah perbuatan yang membatalkan keislaman kita.
Allah ta’ala menegaskan bahwa siapa yang berloyal kepada kaum kafir maka ia termasuk golongannya :
Namun, apabila kita menolong orang kafir dalam rangka mengalahkan kaum muslimin maka ini adalah perbuatan yang membatalkan keislaman kita.
Allah ta’ala menegaskan bahwa siapa yang berloyal kepada kaum kafir maka ia termasuk golongannya :
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ
فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي
الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Barangsiapa diantara kamu mengambil
mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maaidah : 51)
9. Meyakini Bolehnya Keluar dari Syari’at Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam
Agama sejak zaman Nabi Adam
‘alaihis salam adalah agama yang satu yaitu Islam. Namun, setiap Rasul yang
diutus oleh Allah memiliki syari’at yang berbeda-beda. Setiap syari’at yang
berlaku pada setiap Rasul, akan digantikan oleh syari’at Rasul berikutnya.
Saat ini, rasul terakhir yang diutus
oleh Allah adalah Nabi Muhammad shallallaahu ’alaihi wasallam. Dan kita
beriman bahwa beliau adalah Nabi dan Rasul terakhir yang diutus oleh Allah.
Maka dari itu, mau tidak mau kita wajib mengikuti syari’at yang dibawa oleh beliau. Karena tidak akan ada Rasul baru yang menggantikan syariat lagi setelah beliau.
Maka dari itu, mau tidak mau kita wajib mengikuti syari’at yang dibawa oleh beliau. Karena tidak akan ada Rasul baru yang menggantikan syariat lagi setelah beliau.
Oleh karena itu, barang siapa yang
menganggap bahwa manusia dibebaskan memilih syari’at semaunya sendiri, atau
membolehkan keluar dari syar’at Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam
maka sungguh ia telah kafir. Allah ta’ala berfirman :
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن
يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Barangsiapa mencari agama selain
agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya,
dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imran : 85)
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا
كَافَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا
يَعْلَمُونَ
Dan Kami tidak mengutus kamu,
melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan
sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui. (QS. Saba’ : 28)
Contoh :
- Membolehkan seorang mengikuti syariat Nabi Isa ‘alaihis salam.
- Membolehkan seorang mengikuti syarat Nabi Musa ‘alaihis salam.
10. Berpaling dari Agama Allah, Tidak Mau Mempelajari, dan Tidak Mau Mengamalkannya
Agama Allah tidak akan pernah
difahami kecuali dengan mempelajarinya. Maka wajib bagi kita untuk mempelajari
serta mengamalkannya.
Barang siapa yang dengan sengaja (bukan karena paksaan atau ketidak tahuan) berpaling dari agama Islam sehingga ia tidak mau mempelajari dan mengamalkannya maka sungguh ia telah membatalkan keislamannya.
Allah ta’ala berfirman :
Barang siapa yang dengan sengaja (bukan karena paksaan atau ketidak tahuan) berpaling dari agama Islam sehingga ia tidak mau mempelajari dan mengamalkannya maka sungguh ia telah membatalkan keislamannya.
Allah ta’ala berfirman :
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن
ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا ۚ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ
Dan siapakah yang lebih zalim
daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia
berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada
orang-orang yang berdosa. (QS. As-Sajadah : 22)
Contoh :
- Diingatkan untuk mengkaji Agama Islam tetapi menolak dan berpaling.
- Berpaling dari majelis-majelis ta’lim.
Peringatan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan Ulama’
Sebagaimana yang telah kita bahas di
atas, kita mengetahui bahwa barang siapa yang melakukan 10 pembatal islam maka
ia telah kafir. Namun, kita tidak boleh sembarangan dalam memberikan
vonis kafir kepada saudara kita yang kita saksikan bahwa ia adalah seorang
muslim.
Berikut ini beberapa peringatan dari Nabi dan para ulama’ untuk tidak sembarangan dalam memberikan vonis kafir kepada saudaranya.
Berikut ini beberapa peringatan dari Nabi dan para ulama’ untuk tidak sembarangan dalam memberikan vonis kafir kepada saudaranya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ:
يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا
رَجَعَتْ عَلَيْهِ
Apabila seseorang
mengatakan kepada saudaranya : “Wahai, orang kafir” maka telah kembali salah
satu keduanya pada kekufuran tersebut, jika ia maka sebagaimana yang ia
katakan, jika tidak maka akan kembali kepadanya. (HR. Muslim : 60)
Ibnu Taimiyah
أَنَّ التَّكْفِيرَ الْعَامَّ -
كَالْوَعِيدِ الْعَامِّ - يَجِبُ الْقَوْلُ بِإِطْلَاقِهِ وَعُمُومِهِ. وَأَمَّا
الْحُكْمُ عَلَى الْمُعَيَّنِ بِأَنَّهُ كَافِرٌ أَوْ مَشْهُودٌ لَهُ بِالنَّارِ:
فَهَذَا يَقِفُ عَلَى الدَّلِيلِ الْمُعَيَّنِ فَإِنَّ الْحُكْمَ يَقِفُ عَلَى
ثُبُوتِ شُرُوطِهِ وَانْتِفَاءِ مَوَانِعِهِ
Bahwa pengkafiran secara
umum itu sama dengan ancaman secara umum. Dalam hal mengkafirkan wajib bagi
kita untuk berkata dengan kemutlakan dan keumumannya.
Adapun menghukumi pada “orang tertentu” bahwa ia kafir atau disaksikan akan masuk neraka : maka harus berpegang pada dalil yang jelas, karena sesungguhnya menghukumi itu harus ditetapkan syarat-syaratnya serta tidak adanya hal yang menghalangi syarat tersebut. (Lihat : Majmu’ al-Fatawa : 12/498)
Adapun menghukumi pada “orang tertentu” bahwa ia kafir atau disaksikan akan masuk neraka : maka harus berpegang pada dalil yang jelas, karena sesungguhnya menghukumi itu harus ditetapkan syarat-syaratnya serta tidak adanya hal yang menghalangi syarat tersebut. (Lihat : Majmu’ al-Fatawa : 12/498)
Imam Asy-Syaukani
اعلم أن الحكم على الرجل المسلم بخروجه من دين
الإسلام ودخوله في الكفر لا ينبغي لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يقدم عليه إلا
ببرهان أوضح من شمس النهار فإنه قد ثبت في الأحاديث الصحيحة المروية من طريق جماعة
من الصحابة أن: "من قال لأخيه: يا كافر فقد باء بها أحدهما" هكذا في
الصحيح
Ketahuilah bahwa menghukumi seorang
muslim dengan keluarnya dari agama Islam atau masuknya dia kedalam kekufuran
tidaklah pantas bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir
kecuali dengan bukti yang jelas seperti matahari di siang hari.
Hal itu telah ditetapkan di dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari beberapa jalur para sahabat bahwa : “Barang siapa yang mengatakan saudaranya : wahai kafir maka salah satu keduanya kembali pada perkataan itu” Seperti itulah dalam as-shahih. (Lihat : Sailul Jarraar al-Mutadaffiq ‘alaa Hadaaiq al-Azhaar : 1/978)
Hal itu telah ditetapkan di dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari beberapa jalur para sahabat bahwa : “Barang siapa yang mengatakan saudaranya : wahai kafir maka salah satu keduanya kembali pada perkataan itu” Seperti itulah dalam as-shahih. (Lihat : Sailul Jarraar al-Mutadaffiq ‘alaa Hadaaiq al-Azhaar : 1/978)
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita telah mengetahui bahwa 10
pembatal islam tersebut wajib kita jauhi. Barang siapa yang melakukan 10
pembatal islam tersebut walaupun hanya salah satunya maka ia telah membatalkan
keislamannya atau murtad dan keluar dari agama Islam.
Meskipun demikian, kita tidak boleh menuduh atau memvonis kafir secara sembarangan kepada saudara kita yang kita saksikan bahwa ia adalah seorang muslim.
Meskipun demikian, kita tidak boleh menuduh atau memvonis kafir secara sembarangan kepada saudara kita yang kita saksikan bahwa ia adalah seorang muslim.
Dalam memutuskan kekafiran seseorang wajib bagi kita untuk
mendatangkan butki yang jelas sejelas matahari disiang hari serta menggunakan
dalil-dalil yang shohih.
Selain itu, dalil yang digunakan juga wajib menggunakan dalil yang qot'i yang dengan gamblang mengatakan kafir bagi pelakunya. Kita dilarang memvonis kekafiran seseorang dengan dalil yang dzonni karena perkara takfir adalah perkara yang berat.
Disamping itu, vonis kafir tidaklah berlaku bagi orang yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk dikafirkan serta terhalang baginya dari syarat tersebut, seperti : tidak mengetahui, tidak sengaja, dalam keadaan terpaksa dsb.
Selain itu, dalil yang digunakan juga wajib menggunakan dalil yang qot'i yang dengan gamblang mengatakan kafir bagi pelakunya. Kita dilarang memvonis kekafiran seseorang dengan dalil yang dzonni karena perkara takfir adalah perkara yang berat.
Disamping itu, vonis kafir tidaklah berlaku bagi orang yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk dikafirkan serta terhalang baginya dari syarat tersebut, seperti : tidak mengetahui, tidak sengaja, dalam keadaan terpaksa dsb.
Oleh : Adam Rizkala
0 Response to "10 Pembatal Islam yang Memurtadkan Seseorang dari Islam"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan komentar yang mencerminkan seorang muslim yang baik :)